SEPUTAR PUASA ARAFAH

Bagian 1
Disidangkan pada hari Jum'at, 16 Rabiul Akhir 1428 H / 4 Mei 2007 M)

 Pertanyaan: Membaca SM edisi 4/2007 dalam rubrik Manhaj Tarjih “Perbedaan Pendapat dalam Memahami Islam (3)” halaman 34-35, ada beberapa hal yang kami belum paham, mohon penjelasan.

1. Puasa Arafah dapat menutup dosa 2 tahun, 1 tahun yang lampau dan 1 tahun yang akan datang. Dosa yang akan datang kan belum dilakukan apa ini bisa dihapus? (bagaimana dengan dosa besar dan dosa yang disengaja?), apakah mungkin secara makna berarti dapat menjaga/lebih berhati-hati dalam melakukan perbuatan di tahun yang akan datang, bukan dosa yang dihapus?

2. Ada dua hadis yang menerangkan puasa Arafah, yang satu menyebutkan Nabi berpuasa tatkala wukuf dan yang lain Nabi tidak puasa tatkala wukuf. Setahu saya Nabi melakukan haji hanya sekali (tentunya wukuf di Arafah 1 kali) dan umrah 3 kali (tidak ada wukuf), mengapa ada dua hadis yang menerangkan demikian?
( Sigit Bachtiar, NBM. 977029)<1>
                     
Jawaban:

 Teks hadis yang saudara tanyakan selengkapnya adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ سَنَةٍ مَاضِيَةٍ وَسَنَةٍ مُسْتَقْبَلَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ.

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Qatadah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Puasa hari Arafah menutup dosa dua tahun, satu tahun yang lampau dan satu tahun yang akan datang, dan puasa Asyura menutup dosa satu tahun. [Hadis ini diriwayatkan oleh sejumlah ahli hadis dan teks di atas adalah riwayat Imam Ahmad].<2>

Perlu diketahui bahwa dalam hadis-hadis lain disebutkan beberapa jenis ibadah dan perbuatan yang dapat menghapus dosa yang akan datang. Misalnya hadis al-Bukhari yang menegaskan bahwa Rasulullah saw bersabda, Barang siapa mandi pada hari Jumat, bertaharah sedemikian rupa, kemudian memakai wangi-wangian, kemudian berangkat (ke Jumat), lalu tidak menyela dua orang (yang sedang duduk di mesjid), kemudian salat semampunya melakukan, kemudian bila mana imam berkhutbah ia diam mendengarkannya, maka diampuni dosanya dari Jumat bersangkutan hingga Jumat berikutnya [HR. al-Bukhari] <3>. Dalam riwayat Muslim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban bahkan ditambahkan akan diampuni dosanya antara Jumat bersangkutan dan Jumat berikutnya plus tiga hari sesudahnya.

Ada pula hadis riwayat Ahmad yang menegaskan bahwa orang yang melakukan puasa Ramadan dengan iman dan penuh harap terhadap rida Allah akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Di lain pihak hadis Abu Dawud menyatakan bahwa barang siapa membaca alhamdulillah setelah makan atau memakai pakaian, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.

Mengenai apa macam dosa yang diampuni, terdapat beberapa hadis yang menyatakan bahwa yang bisa diampuni oleh beberapa jenis ibadah tersebut adalah dosa-dosa kecil. Hadis dimaksud adalah sebagai berikut,           
                                                       
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إلى الْجُمْعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ. [رواه مسلم والترمذى وابن ماجه وابن حبان وابن خزيمة والبيهقي] 

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: Shalat lima waktu dan Jumat ke Jumat menutup dosa-dosa dari shalat ke shalat berikutnya selama tidak dilakukan dosa besar. [HR. Muslim, at-Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, dan al-Baihaqi]<4> 

Bersambung...ke Bagian 2

Referensi:
1. SM edisi 4/2007 (tanya jawab islam muhammadiyah)
2. HR.  Muslim 1162 dengan redaksi  panjang. HR.  An Nasai 2796 Sunan kubro, HR.  Ahmad 2258
3. HR.  Bukhari 910 Fathul Bari,  Shahih.
4. HR. Muslim 233, At Tirmidzi 198. Shahih
SEPUTAR PUASA ARAFAH SEPUTAR PUASA ARAFAH Reviewed by sangpencerah on Juli 19, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar: