وعَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عنْهَا قَالَت قالَ
النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: ” لا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلكنْ
جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفرِتُمْ فانْفِرُوا” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَمَعْنَاهُ: لا هِجْرَةَ مِنْ مَكَّةَ لأَنَّهَا
صَارَتْ دَارَ إِسْلامٍ.
Dari ‘Aisyah radhiallohu
‘anha berkata; Rasululloh sholallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
“Tidak ada hijrah setelah pembebasan Makkah (Fathul Makkah), tetapi yang ada
adalah Jihad dan Niat. Karena itu, jika kalian semua diminta keluar (oleh Imam
untuk berjihad) maka keluarlah (berangkat berjihad)”.
HR. Muttafaq ‘alaihi
Maknanya: Tak ada Hijrah setelah Fathul Makkah karena telah menjadi
Daulah Islamiyyah.
Lughatul Hadits
Setelah Fathul Makkah yaitu tahun ke delapan
hijriah, Al-Jihad; atau Memerangi orang-orang Kafir, yaitu. (dengan) Memaksimalkan
dakwah dan mengeluarkan semua kapasitas dan energy dari perkataan dan tindakan.
dan Niat yaitu Ikhlas semata-mata karena Allah SWT semata. Istunfirtun: Meminta
kalin untuk keluar dalam rangka berjihad. Keluar untuk hal tersebut dengan
mensegerakannya.
Faedah Hadits
Jika suatu negeri telah menjadi Daulah Islamiyyah/Negara Islam,
maka tak ada kewajiban untuk hijrah darinya ke selainnya. Namun wajibnya hijrah
masih berlaku bagi seorang muslim jika negara atau tempat yang ia tinggali
tidak dapat mendirikan perkara atau urusan Agama atau tinggal di negara kafir. Wajib
untuk memiliki niat atau tujuan Jihad dalam hidupnya, serta mempersiapkan diri
untuk itu, sehingga jika ada panggilan dari pemimpin (untuk berjihad) ia mampu.
Tidak ada komentar: