CONTOH KASUS PEWARISAN
Oleh: Ust. Taufiq Burhan
KASUS 1
Pak Tabib meninggal. Kerabat yang ada meliputi:
•2 orang anak laki-laki,
•2 orang anak perempuan.
•1 orang saudara sekandung laki-laki,
•1 orang saudara sekandung perempuan,
•3 saudara seibu.
Tetapkanlah siapa yang berhak mewarisi.?
--------
•Lanjutan KASUS 1
Ahli waris yang berhak adalah:
•2 orang anak laki-laki,
•2 orang anak perempuan.
Sedang saudara terhalang oleh adanya anak laki-laki.
SEBERAPA BAGIAN MASING-MASING?
--------
•Lanjutan KASUS 1
Bagian masing-masing: Mereka menerima bagian secara asobah.
•- anak lk 1 = 2 bag
•- anak lk 2 = 2 bag
•- anak pr 1= 1 bag
•- anak pr 2= 1 bag+
•Jumlah = 6 bag
Jadi, angka pembainya adalah 6.
•Anak lk 1, =2/6 =
33,33%
•Anak lk 2, =2/6 =
33,33%
•Anak pr 1, =1/6 =
16,66%
•Anak pr 2, =1/6 =
16,66%+
•JUMLAH = 6/6 =
100%
---------------------------------------------------------------------------------
KASUS 2
Pak Tarno meninggal. Kerabatnya meliputi:
•Ibu, nenek, 3 orang anak perempuan.
SIAPA YANG BERHAK?
--------
•Lanjutan KASUS 2
Yang berhak dan bagiannya:
•Ibu, 1/6
•3 anak perempuan, 2/3
Ada dua angka pembagi 6 dan 3. 6 kelipatan 3, jadi diambil angka 6 sebagai angka masalah/pembagi.
•Ibu 1/6 dari 6 = 1
•3 anak pr, 2/3 dari 6 = 4+
•Jumlah = 5
--------
Lanjutan kasus 2
Berlaku radd. Angka pembagi 6 dikecilkan jadi angka 5
•Ibu, 1/5
•3 anak pr, 4/5.
--------
•Lanjutan kasus 2
Bagian anak pr 4 tidak bulat dibagi 3. Maka angka pembagi ditashih.
Angka pembagi yang ada 3 dan 5. Ditashih, 3 X 5= 15.
•- Ibu, 1/5 dari 15 = 3
•- anak pr 1, 1/3 dari 12 = 4
•- anak pr 2, 1/3 dari 12 = 4
•- anak pr 3, 1/3 dari 12 = 4+
•Jumlah =15
--------
•Lanjutan kasus 2
PERSENTASE:
•- Ibu, 3/15
= 20 %
•- Anak pr 1, 4/15= 26,66 %
•- Anak pr 2, 4/15= 26,66 %
•- Anak pr 3, 4/15= 26,66 %
---------------------------------------------------------------------------------
KASUS 3
SIMULASI PEWARISAN MAS DAYU
Mas Dayu meninggal. Kerabatnya meliputi:
•3 orang saudara kandung laki-laki
•1 orang anak angkat,
•Ibu
•Bapak
•Istri.
SIAPA YANG BERHAK MEWARISI DAN SEBERAPA BAGIANNYA?
--------
•Kasus 3
Yang berhak:
•Istri, ¼
•Ibu, 1/3
•Bapak, 2/3
•Kasus 3
CARA PEMBAGIAN
1
(Ibu, 1/3 dari sisa istri/suami)
Angka masalah 4 ( dari bag istri)
•Istri, 1/4 dari 4 = 1 = 25% (Sisa 3)
•Ibu, 1/3 dari 3 = 1 = 25%
•Bapak,2/3 dari 3 = 2 = 50%
--------
•Lanjutan Kasus 3
CARA PEMBAGIAN 2 (Ibu, 1/3 dari semua harta. Ibnu Abas)
Angka masalah 12.
•Istri, 1/4 dari 12 = 3
•Ibu, 1/3 dari 12 = 4
•Bapak, 2/3 dari 12 = 8
JUMLAH = 15
•Istri, 3/15 = 20%
•Ibu, 4/15 = 26, 66%
•Bapak, 8/15 = 53,33%
Berlaku 'aul, angka pembagi 12 menjadi 15
---------------------------------------------------------------------------------
Kasus 4
Simulasi Pewarisan Ibu Aning
Ibu Aning meninggalkan kerabat:
•3 orang saudara kandung laki-laki,
•2 saudara seayah,
•6 keponakan laki-laki kandung
•3 keponakan perempuan kandung
•3 orang saudara seibu
•2 orang paman kandung.
Jelaskan tentang siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian mereka masing-masing?
--------
•Lanjutan Kasus 4
JAWABAN: YANG MENJADI AHLI
WARIS:
•3 orang saudara laki-laki kandung
•3 orang saudara seibu
Yang lain mahjub/terdinding
BAGIAN MASING-MASING:
•3 orang saudara laki-laki kandung, asobah.
•3 orang saudara seibu, 1/3
--------
•Lanjutan Kasus 4
CARA PEMBAGIAN:
Angka pembagi yang ada, 3. Masalah: 3.
•3 orang saudara seibu, 1/3 x 3 = 1
•3 orang saudara laki-laki kandung = 2
Bilangan 1 tidak bulat dibagi 3, 2 juga tidak bulat dibagi 3,
maka masalah (pembaginya) ditashih. Hasil tashih= 3x3= 9
--------
•Lanjutan Kasus 4
HASIL BAGI PER
ORANG:
Angka mas'alah= 9
•Sdr seibu 1, : 1 = 11,11%
•Sdr seibu 2, : 1 = 11,11%
•Sdr seibu 3, : 1 = 11,11%
•Sdr kandung lk : 2 = 22,22%
•Sdr kandung lk : 2 = 22,22%
•Sdr kandung lk: 2 = 22,22%
JUMLAH :. 9
--------
•LANJUTAN KASUS 4
---------------------------------------------------------------------------------
KASUS 5
Fulanah meninggal dunia dengan meninggalkan kerabat:
•Ibu, suami, 1 orang sdr kandung lk, 2 orang sdr seibu, 1 orang sdr seayah lk, 2 orang nenek.
Siapa yang berhak mewarisi dan seberapa bagian masing-masing?
--------
•LANJUTAN KASUS 5
Kasus semacam ini, yaitu kalau ahli warisnya ada suami, ibu, saudara seibu dan saudara kandung disebut
KASUS
MUSYTARAKAH, yaitu saudara kandung berserikat dengan saudara seibu.
---------------------------------------------------------------------------------
Kasus 6
Fulanah meninggal dengan meninggalkan kerabat:
•Suami,
•1 anak perempuan,
•1 cucu perempuan,
•1 saudara kandung lk,
•2 saudara kandung perempuan.
•1 saudara seibu
SIAPA YANG
BERHAK MEWARISI?
--------
•Lanjutan Kasus 6
Yang berhak mewarisi yaitu:
•Suami, 1/4
•1 anak perempuan, 1/2
•1 cucu perempuan, 1/6
•1 saudara kandung lk, ASOBAH
•2 saudara kandung perempuan. ASOBAH
---------------------------------------------------------------------------------
KASUS 7
Seseorang meninggal dengan meninggalkan kerabat:
•Suami
•Ibu
•Bapak
•1 cucu laki-laki (ibnul ibni)
•1 saudara kandung laki-laki
•2 orang nenek. SIAPA YANG BERHAK MEWARISI?
--------
•Lanjutan KASUS 7
YANG BERHAK MEWARISI yaitu:
•Suami 1/4
•Ibu 1/6
•Bapak 1/6
•1 cucu laki-laki (ibnul ibni) ASOBAH
---------------------------------------------------------------------------------
Kasus 8
Seorang laki-laki meniggal dengan meninggalkan kerabat:
•Istri
•Ibu
•1 anak perempuan
•2 saudara kandung laki-laki
•1 saudara seayah laki-laki
•1 saudara seibu. SIAPA YANG BERHAK MEWARISI?
--------
•LANJUTAN KASUS 8
YANG BERHAK MEWARISI yaitu:
•Istri 1/8
•Ibu 1/6
•1 anak perempuan 1/2
•2 saudara kandung laki-laki ASOBAH
---------------------------------------------------------------------------------
KASUS 9
Seorang wanita meninggal dengan meninggalkan:
•2 orang anak perempuan
•Suami
•1 orang cucu perempuan (bintul ibni)
•2 orang saudara kandung laki-laki
•1 saudara seayah laki-laki
•1 saudara seibu. SIAPA YANG BERHAK MEWARISI?
--------
Lanjutan Kasus 9
YANG BERHAK MEWARISI yaitu:
•2 orang anak perempuan, 2/3
•Suami 1/4
•2 orang saudara kandung laki-laki ASOBAH
•
•1 orang cucu perempuan (bintul ibni), tertutup oleh 2 orang anak perempuan.
•1 saudara seayah laki-laki, tertutup oleh saudara kandung laki-laki
•1 saudara seibu, tertutup oleh anak perempuan.
•
Tidak ada komentar: