Materi Faraid : CONTOH KASUS PEWARISAN

CONTOH KASUS PEWARISAN 
Oleh: Ust. Taufiq Burhan
 
 
KASUS 1

Pak Tabib meninggal. Kerabat yang ada meliputi:

2 orang anak laki-laki,
2 orang anak perempuan.
1 orang saudara sekandung laki-laki,
1 orang saudara sekandung perempuan,
3 saudara seibu.

Tetapkanlah siapa yang berhak mewarisi.?

--------

Lanjutan KASUS 1

Ahli waris yang berhak adalah:

2 orang anak laki-laki,
2 orang anak perempuan.

Sedang saudara terhalang oleh adanya anak laki-laki.

SEBERAPA BAGIAN MASING-MASING?

--------

Lanjutan KASUS 1

Bagian masing-masing: Mereka menerima bagian secara asobah.

- anak lk 1 = 2 bag
- anak lk 2 = 2 bag
- anak pr 1= 1 bag
- anak pr 2= 1 bag+
Jumlah      = 6 bag

Jadi, angka pembainya adalah 6.

Anak lk 1, =2/6 = 33,33%
Anak lk 2, =2/6 = 33,33%
Anak pr 1, =1/6 = 16,66%
Anak pr 2, =1/6 = 16,66%+
JUMLAH   = 6/6 = 100%
 
---------------------------------------------------------------------------------
 
KASUS 2

Pak Tarno meninggal. Kerabatnya meliputi:

Ibu, nenek, 3 orang anak perempuan.

SIAPA YANG BERHAK?

--------

Lanjutan KASUS 2

Yang berhak dan bagiannya:

Ibu, 1/6
3 anak perempuan, 2/3

Ada dua angka pembagi 6 dan 3. 6 kelipatan 3, jadi diambil angka 6 sebagai angka masalah/pembagi.

Ibu 1/6 dari 6             = 1
3 anak pr, 2/3 dari 6  = 4+
Jumlah                        = 5
 --------
Lanjutan kasus 2

Berlaku radd. Angka pembagi 6 dikecilkan jadi angka 5

Ibu, 1/5
3 anak pr, 4/5.
 --------
Lanjutan kasus 2

Bagian anak pr 4 tidak bulat dibagi 3. Maka angka pembagi ditashih.

Angka pembagi yang ada 3 dan 5. Ditashih, 3 X 5= 15.

- Ibu, 1/5 dari 15             = 3
- anak pr 1, 1/3 dari 12    = 4
- anak pr 2, 1/3 dari 12    = 4
- anak pr 3, 1/3 dari 12    = 4+
Jumlah                               =15
-------- 
Lanjutan kasus 2

PERSENTASE:

- Ibu, 3/15           = 20 %
- Anak pr 1, 4/15= 26,66 %
- Anak pr 2, 4/15= 26,66 %
- Anak pr 3, 4/15= 26,66 %


---------------------------------------------------------------------------------

KASUS 3 
SIMULASI PEWARISAN MAS DAYU

Mas Dayu meninggal. Kerabatnya meliputi:

3 orang saudara kandung laki-laki
1 orang anak angkat,
Ibu
Bapak
Istri.

SIAPA YANG BERHAK MEWARISI DAN SEBERAPA BAGIANNYA?

 -------- 

Kasus 3

Yang berhak:

Istri, ¼
Ibu, 1/3
Bapak, 2/3
Kasus 3

CARA PEMBAGIAN 1

(Ibu, 1/3 dari sisa istri/suami)

Angka masalah 4 ( dari bag istri)

Istri, 1/4 dari 4    = 1 = 25%   (Sisa 3)
Ibu, 1/3 dari 3     = 1 = 25%
Bapak,2/3 dari 3 = 2 = 50%
--------  
Lanjutan Kasus 3 
CARA PEMBAGIAN 2 (Ibu, 1/3 dari semua harta. Ibnu Abas)

Angka masalah 12.

Istri, 1/4 dari 12     = 3
Ibu, 1/3 dari 12      = 4
Bapak, 2/3 dari 12 = 8

JUMLAH                   = 15


Istri, 3/15      = 20%
Ibu, 4/15       = 26, 66%
Bapak, 8/15  = 53,33%

Berlaku 'aul, angka pembagi 12 menjadi 15

 
---------------------------------------------------------------------------------

Kasus 4 
Simulasi Pewarisan Ibu Aning

Ibu Aning meninggalkan kerabat:

3 orang saudara kandung laki-laki,
2 saudara seayah,
6 keponakan laki-laki kandung
3 keponakan perempuan kandung
3 orang saudara seibu
2 orang paman kandung.

Jelaskan tentang siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian mereka masing-masing?    

--------     

Lanjutan Kasus 4

JAWABAN: YANG MENJADI AHLI WARIS:

3 orang saudara laki-laki kandung
3 orang saudara seibu

Yang lain mahjub/terdinding

BAGIAN MASING-MASING:

3 orang saudara laki-laki kandung, asobah.
3 orang saudara seibu, 1/3
--------
Lanjutan Kasus 4

CARA PEMBAGIAN:

Angka pembagi yang ada, 3. Masalah: 3.

3 orang saudara seibu, 1/3 x 3        = 1
3 orang saudara laki-laki kandung = 2

Bilangan 1 tidak bulat dibagi 3, 2 juga tidak bulat dibagi 3,

maka masalah (pembaginya) ditashih. Hasil tashih= 3x3= 9

-------- 

Lanjutan Kasus 4

HASIL BAGI PER ORANG:

Angka mas'alah= 9

Sdr seibu 1,       : 1 =  11,11%
Sdr seibu 2,       : 1 =  11,11%
Sdr seibu 3,       : 1 =  11,11%
Sdr kandung lk : 2 = 22,22%
Sdr kandung lk : 2 = 22,22%
Sdr kandung lk:  2 = 22,22%

     JUMLAH :.        9

-------- 

LANJUTAN KASUS 4



---------------------------------------------------------------------------------
 
KASUS 5

Fulanah meninggal dunia dengan meninggalkan kerabat:

Ibu, suami, 1 orang sdr kandung lk, 2 orang sdr seibu, 1 orang sdr seayah lk, 2 orang nenek.

Siapa yang berhak mewarisi dan seberapa bagian masing-masing?

--------

LANJUTAN KASUS 5 
Kasus semacam ini, yaitu kalau ahli warisnya ada suami, ibu, saudara seibu dan saudara kandung disebut 
KASUS MUSYTARAKAH, yaitu saudara kandung berserikat dengan saudara seibu



---------------------------------------------------------------------------------

Kasus 6

Fulanah meninggal dengan meninggalkan kerabat:

Suami,
1 anak perempuan,
1 cucu perempuan,
1 saudara kandung lk,
2 saudara kandung perempuan. 
1 saudara seibu

SIAPA YANG BERHAK MEWARISI?

--------

Lanjutan Kasus 6

Yang berhak mewarisi yaitu:

Suami, 1/4
1 anak perempuan, 1/2
1 cucu perempuan, 1/6
1 saudara kandung lk, ASOBAH
2 saudara kandung perempuan.  ASOBAH
---------------------------------------------------------------------------------
KASUS 7

Seseorang meninggal dengan meninggalkan kerabat:

Suami
Ibu
Bapak
1 cucu laki-laki (ibnul ibni)
1 saudara kandung laki-laki
2 orang nenek. SIAPA YANG BERHAK MEWARISI?
--------
Lanjutan KASUS 7

YANG BERHAK MEWARISI yaitu:

Suami  1/4
Ibu       1/6
Bapak  1/6
1 cucu laki-laki (ibnul ibni)  ASOBAH
 
 ---------------------------------------------------------------------------------
Kasus 8

Seorang laki-laki meniggal dengan meninggalkan kerabat:

Istri
Ibu
1 anak perempuan
2 saudara kandung laki-laki
1 saudara seayah laki-laki
1 saudara seibu. SIAPA YANG BERHAK MEWARISI?
--------
LANJUTAN KASUS 8

YANG BERHAK MEWARISI yaitu:

Istri  1/8
Ibu   1/6
1 anak perempuan  1/2
2 saudara kandung laki-laki ASOBAH
 --------------------------------------------------------------------------------- 
KASUS 9

Seorang wanita meninggal dengan meninggalkan:

2 orang anak perempuan
Suami
1 orang cucu perempuan (bintul ibni)
2 orang saudara kandung laki-laki
1 saudara seayah laki-laki
1 saudara seibu. SIAPA YANG BERHAK MEWARISI?
--------
Lanjutan Kasus 9

YANG BERHAK MEWARISI yaitu:

2 orang anak perempuan, 2/3
Suami                1/4
2 orang saudara kandung laki-laki ASOBAH
1 orang cucu perempuan (bintul ibni), tertutup oleh 2 orang anak perempuan.
1 saudara seayah laki-laki, tertutup oleh saudara kandung laki-laki
1 saudara seibu, tertutup oleh anak perempuan.


Materi Faraid : CONTOH KASUS PEWARISAN Materi Faraid : CONTOH KASUS PEWARISAN Reviewed by sangpencerah on Februari 20, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar: