Materi kajian Al Ushulu min ilmil Ushul

Bab Hukum – Hukum
Kitab ; Al Ushulu min ilmil ushul
Oleh Ust H. Abdurrachim Said
22 Pebruari 2021
 
 

AL-AHKAM AL-WADH'IYYAH

Al-Ahkam al-wadh'iyyah adalah :"Apa-apa yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda untuk menetapkan atau menolak, melaksanakan atau membatalkan.”

 

Dan diantaranya adalah sah (الصحة) dan rusak(الفساد)/tidak sah-nya sesuatu

1. Sah (الصحيح) secara bahasa : (المرض من السليم) yang selamat dari penyakit.

Secara istilah : "apa-apa yang pengaruh perbuatannya berakibat padanya, baik itu ibadah ataupun akad."

Maka sah dalam ibadah : apa-apa yang beban terlepas dengannya (yakni ibadah yang sah) dan tuntutan gugur dengannya.

Dan sah dalam akad : apa-apa yang pengaruh adanya akad tersebut berakibat terhadap keberadaannya, seperti pada suatu akad jual beli berakibat kepemilikan.

Dan tidaklah sesuatu itu menjadi sah kecuali dengan menyempurnakan syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.

Contohnya dalam ibadah : seseorang mendatangi sholat pada waktunya dengan menyempurnakan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya dan kewajibankewajibannya.

Contohnya dalam akad : seseorang melakukan akad jual beli dengan menyempurnakan syarat-syaratnya yang telah diketahui dan tidak adanya penghalang-penghalangnya.

Jika hilang satu syarat dari syarat-syarat yang ada, atau adanya penghalang dari penghalang-penghalangnya maka tidak dikatakan sah.

Contoh hilangnya syarat dalam ibadah : seseorang sholat tanpa bersuci.

Contoh hilangnya syarat dalam akad : seseorang menjual barang yang bukan miliknya.

Contoh adanya penghalang dalam ibadah : seseorang sholat sunnah mutlak pada waktu larangan.

Contoh adanya penghalang dalam akad : seseorang menjual sesuatu kepada orang yang wajib baginya sholat jum'at, sesudah adzan jum'at yang kedua dari sisi yang tidak dibolehkan.

 

2. Rusak / Fasid (الفاسد) secara bahasa : yang pergi dengan hilang dan rugi.

Dan secara istilah :"apa-apa yang pengaruh perbuatannya tidak berakibat kepadanya, baik itu ibadah atu akad."

Fasid dalam ibadah : apa-apa yang beban tidak terlepas dengannya dan tuntutan tidak gugur dengannya; seperti sholat sebelum waktunya.

Fasid dalam akad : apa-apa yang pengaruh akad tersebut tidak berakibat padanya (tidak memiliki dampak); seperti menjual sesuatu yang belum ditentukan.

Dan semua yang fasid (rusak) dalam ibadah, akad dan syarat-syarat maka itu adalah haram. Karena yang demikian termasuk melampaui batasan-batasan Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai olok-olokan, dan karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam mengingkari orang yang mensyaratkan syarat-syarat yang tidak ada dalam kitabullah (al-Qur'an).

 

Fasid dan batil memiliki makna yang sama kecuali dalam dua tempat:

Yang pertama: dalam ihrom, para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apabila seorang yang ihrom menyetubuhi istrinya sebelum tahallul awal; dan yang batil adalah apabila seseorang murtad dari Islam.

Yang kedua : dalam nikah; para 'ulama membedakan keduanya, bahwa yang fasid adalah apa-apa yang diperselisihkan para 'ulama dalam kerusakannya, seperti nikah tanpa wali; dan batil adalah apa-apa yang disepakati kebatilannya seperti menikahi wanita yang masih dalam `iddahnya.

Materi kajian Al Ushulu min ilmil Ushul Materi kajian Al Ushulu min ilmil Ushul Reviewed by sangpencerah on Maret 02, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar: