Hadits ke-10 dari 22, BAB 2. TAUBAT KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
- وَعَن أَبِي نُجَيْدٍ- بِضَمِّ النُّوْنِ َوفَتْحِ الْجِيْمِ - عِمْرَانَ بْنِ الحُصَيْنِ الْخُزَاعِىِّ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ رَسَوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَصَبْتُ حَدّاً فَأَقِمْهُ عَلَيَّ، فَدَعَا نَبِيُّ اللهِ صلى الله عليه وسلم وليها فقال: أحسِنْ إِلَيْهَا، فإَذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي، فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَشُدَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ، ثُمَّ صَلىَّ عَلَيْهَا. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَقَدْ زَنَتْ، قَالَ: لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ لَوَسَعتُهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا ِللهِ عَزَّ وَجَلَّ ؟ " رواه مسلم
Dari Abu Nujaid (dengan dhammahnya nun dan fathahnya jim) yaitu lmran bin Hushain al-Khuza'i radhiallahu 'anhuma bahwasanya ada seorang wanita dari suku Juhainah mendatangi Rasulullah SAW dan ia sedang dalam keadaan hamil karena perbuatan zina. Kemudian ia berkata: "Ya Rasulullah, saya telah melakukan sesuatu perbuatan yang harus dikenakan had - hukuman - maka tegakkanlah had itu atas diriku." Nabiullah SAW. lalu memanggil wali wanita itu lalu bersabda: "Berbuat baiklah kepada wanita ini dan apabila telah melahirkan - kandungannya, maka datanglah padaku dengan membawanya." Wali tersebut melakukan apa yang diperintahkan. Setelah bayinya lahir - lalu beliau SAW memerintahkan untuk memberi hukuman, wanita itu diikatlah pada pakaiannya, kemudian dirajamlah. Selanjutnya beliau SAW menyembahyangi jenazahnya.
Umar berkata pada beliau: "Apakah Engkau menshalati jenazahnya, ya Rasulullah, sedangkan ia telah berzina?" Beliau SAW bersabda: "Sungguh ia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, andai kata taubatnya itu dibagikan kepada tujuh puluh orang dari penduduk Madinah, pasti masih mencukupi. Adakah pernah engkau menemukan seseorang yang lebih utama dari orang yang suka mendermakan jiwanya semata-mata karena mencari keridhaan Allah 'Azzawajalla." (HR. Muslim)
Hadits riwayat Muslim dalam Kitabul Hudud (Bab Mani'tarafa ala nafsihi bizzina)
Lughatul Hadist:
- Imra'atun min Juhainah: yaitu Khulah binti khuwailid, menurut Imam Muslim dari Ghamid, sebuah daerah pusat di Juhainah.
- Ashabtu Haddan: berlakukan pada atas apa yang menyebabkanku kena hukuman
- Fasuddat: diikatkan ujung2 pakaiannya untuk menutupinya
- Faqaala lahu Umar: Bentuk kebijaksanaan (atas pertanyaannya) dan bukan bentuk penyangkalan (atas sabda nabi)
- Sab'iina: (tujuh puluh) orang yang tidak patuh
- Lasawa'tuhum: Mencukupi dalam menghilangkan dosa-dosanya.
- Afdhalu: Lebih utama
- Jadat Binafsiha: mendermakan /mempersembahkan demi keridhaan Allah Ta'ala
- Bagian dari prilaku mukmin adalah rasa sedih dan penyesalan apabila melanggar dosa, dan diperintahkan untuk menyucikan dirinya dari noda dosa meskipun hal tersebut merusak/menyakiti dirinya, demi mendapatkan keridhaan Allah Azza wajalla.
- Hukuman duniawi dapat menghapus dosa maksiat apabila diikuti dengan penyesalan dan taubat.
- Tidak dilakukan hukuman atas pezina yang sedang hamil sampai ia selesai hamilnya. jika hukumannya adalah cambuk maka hukumannnya saat selesai dari nifasnya, dan jika dihukum rajam, maka (dilakukan hukuman ) hingga anak (si bayi) telah disusui dengan sempurna (dua tahun) meskipun bila harus melibatkan orang lain untuk sempurnanya susuan tersebut..
Tidak ada komentar: