AGAMA ISLAM ITU MUDAH

 AGAMA ISLAM ITU MUDAH
Oleh: Nanang Zakaria, S.Pd.I (274)
(Guru Al Islam SMK Muhammadiyah 8 Pakis)


            Allah mengutus Rasulullah Muhammad shallaLlahu alahi wasallam dengan membawa syariat yang mudah dan tidak memberatkan bagi pemeluknya. Rasulullah bersabda:


إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ   

“Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam,” (HR. al-Bukhari [39] dan Muslim [2816]).

Allah ‘Azza wa Jalla telah mengangkat hal-hal yang memberatkan sehingga Dia tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:


وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“… Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama …”

( QS. Al-Hajj [22]: 78]


يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.”

 (Q.S. al-Baqarah [2] : 185).  

            Al Quran yang diturunkan Allah sebagai pedoman untuk menggapai kebahagiaan umat manusia, mengajak manusia kepada kemudahan, keselamatan, kebahagiaan dan tidak membuat manusia celaka. Allah berfirman:


طٰهٰ ۚ مَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْاٰنَ لِتَشْقٰٓى ۙ اِلَّا تَذْكِرَةً لِّمَنْ يَّخْشٰى ۙ

“Ṭā Hā. Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu (Nabi Muhammad) supaya engkau menjadi susah. (Kami tidak menurunkannya,) kecuali sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)”. (QS. Taha [20]: 1-3)

Berdasarkan dalil-dalil di atas semakin menguatkan bahwa syariat Islam yang diturunkan kepada Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wasallam berisi ajaran-ajaran yang mudah untuk dipahami dan diamalkan, baik dalam aqidah maupun amaliyah ubudiyah. Aqidah Islam mudah dicerna oleh akal pikiran manusia, seperti tentang keEsaan Allah yang mudah diterima akal manusia dibandingkan dengan keyakinan-keyakinan agama lain yang mengakui adanya banyak Tuhan. Bagaimana mungkin alam semesta ini diatur oleh banyak Tuhan yang sama-sama memiliki keinginan dan kekuatan, maka pastinya alam semesta akan hancur. Allah berfirman:


لَوْ كَانَ فِيْهِمَآ اٰلِهَةٌ اِلَّا اللّٰهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ رَبِّ الْعَرْشِ عَمَّا يَصِفُوْنَ

“Seandainya pada keduanya (langit dan bumi) ada tuhan-tuhan selain Allah, tentu keduanya telah binasa. Mahasuci Allah, Tuhan pemilik ʻArasy, dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al Anbiya [21]: 22)

            Kemudahan syariat Islam juga menyangkut masalah amaliyah ubudiyah. Dalam kondisi tertentu saat seseorang mengalami kesulitan dalam amaliyah ibadah maka syariat Islam memberikan kemudahan. Misalnya, saat seseorang tidak kuasa melaksanakan shalat dengan berdiri sebab sakit maka boleh dikerjakan dengan duduk atau dengan berbaring bahkan jika masih tidak mampu melaksanakannya maka boleh dikerjakan dengan hanya memberi isyarat.

            Syariat Islam mengajarkan setiap adanya kesulitan akan memunculkan adanya kemudahan. Dalam kajian fiqh terdapat kaidah:


اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

(Kesulitan mendatangkan kemudahan)

Kaidah ini termasuk kaidah fiqh yang sangat penting untuk dipahami. Karena segala macam keringanan dan rukhshoh yang ada dalam syariat Islam merupakan wujud dari kaidah ini. Disamping itu akan memudahkan seseorang untuk melaksanakan ibadah saat terdapat kesulitan sesuai dengan tuntunan syariat.

 

            Diantara kemudahan dalam menjalankan syariat Islam adalah adanya rukhshoh. Secara bahasa rukhshoh adalah keringanan atau kelonggaran. Sedangkan dalam khazanah fiqh rukhshoh adalah:


تغير الحكم من صعوبة إلى سهولة لعذر مع قيام السبب الحكم الأصلي

Artinya: “Perubahan hukum dari hal yang sulit menjadi mudah karena adanya udzur beserta dilandasi sebab hukum asal.” (Ismail Usman Zein, al-Mawahib as-Saniyah Syarh Fawaid al-Bahiyah, t.k, Darur Rasyid, t.t, halaman 240).

Atau lebih mudahnya, bisa mengikuti definisi yang diberikan oleh Imam as-Syatibi yang berarti diperbolehkannya sesuatu yang sebelumnya dilarang dengan disertai adanya dalil larangan tersebut.

 

Diantara contoh bentuk rukhshoh adalah:

 

1.      Seseorang diperbolehkan memakan daging hewan yang diharamkan seperti babi atau bangkai, jika memang tidak ada makanan lagi yang bisa dikonsumsi sementara jika ia tidak memakannya maka akan terancam jiwanya (meninggal dunia). Asalkan tidak boleh berlebih-lebihan. Hal ini terdapat dalam firman Allah Taala:


اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah [2]: 173)

Dalam khazanah fiqh terdapat qoidah fiqhiyah yang berbunyi:


الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

 

2.      Seorang musafir diperbolehkan  menggabungkan waktu sholatnya menjadi satu waktu (jama’) dan meringkas jumlah rakaat sholat yang 4 menjadi 2 rakaat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:


وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

“Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An Nisa [4]: 101)

 

3.      Seseorang boleh tidak berpuasa di bulan ramadhan jika ia sedang dalam bepergian atau sedang sakit, sehingga akan terasa berat jika tetap menjalankannya. Hanya saja saat ia sudah dalam keadaan sehat atau selesai dalam perjalanannya maka hendaknya ia mengqodho puasanya. Allah berfirman:


اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

“ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah [2]: 184)

 

4.      Seseorang diperbolehkan untuk sholat dengan duduk atau berbaring jika dalam kondisi tertentu ia tidak dapat melaksanakan sholat dengan berdiri. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah:

 

 صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

 

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”. (HR. Al Bukhori [1050])

 

Kemudahan yang diberikan oleh Syariat Islam berlaku dalam semua hal, baik dalam ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), baik tentang ‘aqidah, ibadah, akhlak, mu’amalah, jual beli, pinjam meminjam, pernikahan, hukuman dan lainnya. Namun rukhshoh yang diberikan bukan untuk perbuatan maksiat. Sebagaimana terdapat qoidah fiqhiyah  yang berbunyi:


اَلرَّخْصُ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِى

“Rukhshoh-rukhshoh itu tidak boleh dihubungkan dengan kemaksiatan”. (Ilmu Ushul Fiqh, Rachmat Syafe’i. Hal: 287)

Semua perintah dalam Islam mengandung banyak manfaat. Sebaliknya, semua larangan dalam Islam mengandung banyak kemudharatan di dalamnya. Diantara hikmah adanya rukhshoh adalah:

1.      Menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak memberatkan tetapi memudahkan bagi manusia
2.      Ajaran Islam sesuai dengan fitrah dan kesanggupan manusia
3.      Memudahkan untuk menjalankan ibadah dimanapun berada dan dalam kondisi apapun
4.      Menjadi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dengan tetap memegang teguh syariat Islam.
5.      Menepis anggapan banyak pihak yang mengatakan bahwa agama Islam itu syariatnya sulit untuk diaksanakan.

 

Kemudahan dalam menjalankan syariat Islam ini menjadikan seseorang tidak mempunyai alasan lagi untuk meninggalkan perintah Allah dan kewajiban atas kita untuk bersungguh-sungguh dalam memegang teguh syari’at Islam dan mengamalkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


 يَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوْا وَبَشِّرُوْا وَلاَ تُنَفِّرُوْا.

“Permudahlah dan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira dan jangan membuat orang lari.” (HR. Al Bukhori [ 6125], Muslim [1734])


AGAMA ISLAM ITU MUDAH AGAMA ISLAM ITU MUDAH Reviewed by sangpencerah on Juli 09, 2021 Rating: 5

1 komentar: