A. PENDAHULUAN
Pada hari Selasa, 15 Juni 2021 di media masa dimuat
berita memperihatinkan, yaitu ada salah seorang pejabat penting Kabupaten Nias
Sumatera Utara terciduk sedang melakukan pesta Narkoba di Kota Medan Sumut,
bersama dua orang temannya dan lima orang wanita. Memang akhir-akhir ini berita
tentang penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ke tingkat yang
sangat mengkhawatirkan. Pengguna narkoba sudah menyeluruh di berbagai kalangan,
mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, artis, pedagang, ibu rumah tangga, sampai
pejabat, bahkan ada anak usia SD juga ada yang sudah mengkonsumsi narkoba. Fakta lain di lapangan menunjukan bahwa sekitar
50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba atau
narkotika. Berita kriminal di media masa, baik media
cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita penyalahgunaan narkotika.
Padahal penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak
dilakukan oleh aparat dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang
pengadilan. Bahkan ada beberapa yang harus dihukum mati. Penegakan hukum ini
diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran
perdagangan narkoba atau narkotika.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.
Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika, dan Zat adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau “napza”,
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi
penggunanya.. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dengan mudah bisa mendapatkan narkoba.
Bahkan sejumlah artis terkenal tidak sedikit yang terjerat kasus narkoba.
B. MACAM-MACAM NARKOBA, PENGARUH DAN EFEK NYA
Banyak sekali jenis dan
macam narkoba, yang antara lain adalah 1) Heroin
atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid 2) Ganja
(Cannabis sativa syn) 3)Shabu-shabu (ubas, ss, mecin) 4) Putaw (PT, bedak,
putih) dan lain-lain.
Zat atau bahan (obat) yang dapat menimbulkan adiksi dan dependensi,
adalah zat yang memiliki ciri sebagai berikut 1) Keinginan yang tak tertahankan
atau kebutuhan yang luar biasa untuk senantiasa menggunakan zat tersebut.
Keinginan itu mendorongnya untuk mendapatkan zat yang dimaksud, dengan jalan
apa pun akan ditempuhnya tanpa mempedulikan resikonya. 2) Kecenderungan untuk
menaikkan dosis sesuai dengan toleransi tubuhnya 3) Ketergantungan psikis (psychological
depedence) pada obat itu. Apabila pemakaiannya dihentikan akan menimbulkan
kecemasan, kegelisahan, depresi, dan gejala-gejala psikis lainnya 4) Ketergantungan
fisik (physical depedence), apabila pemakaian zat ini dihentikan, akan
menimbulkan gejala fisik, yang dinamakan gejala putus NAZA (withdrawal
symptom).
C. NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
Dalam
Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya
disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini,
apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu
pun ulama yang menyelisihkan keharaman
mukahddirat tersebut.
Para ulama
mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan
hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "
ماخمر
العقل
Khamar
adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR
Bukhari Muslim).
Syekh
Prof. Dr Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwa kontemporernya menerangkan, akibat
yang ditimbulkan pemakai narkotika sama saja dengan orang yang mabuk karena
khamar.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam
keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba
sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para
ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi
walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang
mendukung haramnya narkoba sangatlah banyak antara lain:
1)
QS. Al
A’rof: 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’raf: 157).
2) QS. Al Baqarah: 195,
وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
3) HR. Abu
Daud dan Ahmad,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah Saw. melarang dari segala yang
memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan
Ahmad 6: 309}.
D. UPAYA PENCEGAHAN DAN SOLUSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Dalam memberantas narkoba dan dalam menerapkan seluruh hukumnya Islam
memperhatikan tiga, faktor, yaitu : faktor individu, faktor pengawasan
masyarakat, dan faktor negara. Karenanya, langkah yang dilakukan untuk
memberantas narkoba adalah
1. Meningkakan Iman dan Ketakwaan
Ini
adalah solusi pertama dan utama. Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh
prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Semakin kuat aqidahnya, semakin
kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika
seseorang sudah memiliki kepribadian Islami yang tangguh, maka ia tidak
terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Ajakan
atau bisikan untuk melanggar syariat seperti mengkonsumsi narkoba tidak akan
mempan, jika iman sudah kuat dan kokoh.
2. Peran Serta Masyarakat
Peran
masyarakat sangatlah penting. Masyarakat yang saling masa bodoh adalah
masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar-koba. Salah satu ciri sebuah sistem
yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya)
adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa
mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris,
hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang.
Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah
kehidupan masyarakat
3. Tindakan Hukum secara Tegas.
Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran
narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan
sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional
merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman
yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja
aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap
E. PENUTUP
Salah satu maqasidul-ahkam
(tujuan hokum Islam) adalah Hifdzul-aqli (memlihara akal) dan Hifdzun-nafsi
(memelihara jiwa). Bukti bahwa Islam sangat memperhatikan keselamatan akal
dan jiwa seorang muslim adalah dilarangnya mengkonsumsi berbagai hal yang haram
seperti narkoba.
Untuk itu mari kita jaga diri kita, keluarga
kita terutama anak-anak dan generasi muda kita, dari ancaman dan bahaya
narkoba. Semoga Allah SWT. meindungi dan menjaga diri kita
dan keluarga kita dari berbabagai hal negatif, amin ya Rabbal alamin.
Maraji’
Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik
ASAS, Vol. 7, No. 1, Januari 2015
Tidak ada komentar: