NARKOBA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA ISLAM

 NARKOBA DALAM SUDUT
PANDANG AGAMA ISLAM
Oleh. ABDURROHIM SA’ID, MA
-Wakil Ketua PDM Kota Malang/Bendahara MUI Kota Malang-


A.  PENDAHULUAN

Pada hari Selasa, 15 Juni 2021 di media masa dimuat berita memperihatinkan, yaitu ada salah seorang pejabat penting Kabupaten Nias Sumatera Utara terciduk sedang melakukan pesta Narkoba di Kota Medan Sumut, bersama dua orang temannya dan lima orang wanita. Memang akhir-akhir ini berita tentang penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ke tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Pengguna narkoba sudah menyeluruh di berbagai kalangan, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, artis, pedagang, ibu rumah tangga, sampai pejabat, bahkan ada anak usia SD juga ada yang sudah mengkonsumsi narkoba.  Fakta lain di lapangan menunjukan bahwa sekitar 50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba atau narkotika. Berita kriminal di media masa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita penyalahgunaan narkotika.

Padahal penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan. Bahkan ada beberapa yang harus dihukum mati. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba atau narkotika.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau “napza”, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dengan mudah bisa mendapatkan narkoba. Bahkan sejumlah artis terkenal tidak sedikit yang terjerat kasus narkoba.

 

B.  MACAM-MACAM NARKOBA, PENGARUH DAN EFEK NYA

Banyak sekali jenis dan macam narkoba, yang antara lain adalah 1) Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid 2) Ganja (Cannabis sativa syn) 3)Shabu-shabu (ubas, ss, mecin) 4) Putaw (PT, bedak, putih) dan lain-lain.

Zat atau bahan (obat) yang dapat menimbulkan adiksi dan dependensi, adalah zat yang memiliki ciri sebagai berikut 1) Keinginan yang tak tertahankan atau kebutuhan yang luar biasa untuk senantiasa menggunakan zat tersebut. Keinginan itu mendorongnya untuk mendapatkan zat yang dimaksud, dengan jalan apa pun akan ditempuhnya tanpa mempedulikan resikonya. 2) Kecenderungan untuk menaikkan dosis sesuai dengan toleransi tubuhnya 3) Ketergantungan psikis (psychological depedence) pada obat itu. Apabila pemakaiannya dihentikan akan menimbulkan kecemasan, kegelisahan, depresi, dan gejala-gejala psikis lainnya 4) Ketergantungan fisik (physical depedence), apabila pemakaian zat ini dihentikan, akan menimbulkan gejala fisik, yang dinamakan gejala putus NAZA (withdrawal symptom).

 

C.  NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM

 

Dalam Islam, narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mengonsumsi benda-benda ini, apa pun bentuknya, telah disepakati keharamannya oleh para ulama. Tak ada satu pun ulama yang menyelisihkan keharaman mukahddirat tersebut.

 

Para ulama mengqiyaskan hukum mukhaddirat pada hukum khamar. Mereka berdalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, "

ماخمر العقل

Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR Bukhari Muslim).

 

Syekh Prof. Dr Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwa kontemporernya menerangkan, akibat yang ditimbulkan pemakai narkotika sama saja dengan orang yang mabuk karena khamar.

 

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

 

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba sangatlah banyak antara lain:

1)     QS. Al A’rof: 157

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’raf: 157).


2)     QS. Al Baqarah: 195,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

 

3)  HR. Abu Daud dan Ahmad,

 

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

Rasulullah Saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309}.

 

 

 

D.  UPAYA PENCEGAHAN DAN SOLUSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Dalam memberantas narkoba dan dalam menerapkan seluruh hukumnya Islam memperhatikan tiga, faktor, yaitu : faktor individu, faktor pengawasan masyarakat, dan faktor negara. Karenanya, langkah yang dilakukan untuk memberantas narkoba adalah

1.    Meningkakan Iman dan Ketakwaan

Ini adalah solusi pertama dan utama. Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islami yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Ajakan atau bisikan untuk melanggar syariat seperti mengkonsumsi narkoba tidak akan mempan, jika iman sudah kuat dan kokoh.

 

2.    Peran Serta Masyarakat

Peran masyarakat sangatlah penting. Masyarakat yang saling masa bodoh adalah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar-koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat

 

3.    Tindakan Hukum secara Tegas.

Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap

 

E.  PENUTUP

Salah satu maqasidul-ahkam (tujuan hokum Islam) adalah Hifdzul-aqli (memlihara akal) dan Hifdzun-nafsi (memelihara jiwa). Bukti bahwa Islam sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa seorang muslim adalah dilarangnya mengkonsumsi berbagai hal yang haram seperti narkoba.

Untuk itu mari kita jaga diri kita, keluarga kita terutama anak-anak dan generasi muda kita, dari ancaman dan bahaya narkoba.  Semoga  Allah SWT. meindungi dan menjaga diri kita dan keluarga kita dari berbabagai hal negatif, amin ya Rabbal alamin.

 

Maraji’

Al-Quran dan Hadits
Mardani (2007) Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta:Rajawali Pers.
Sunarso, siswantoro (2004) Penegakan Hukum Psikotropika. Jakarta:Rajawali Pers.
Makarao, taufik, et.al (2003) Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik

ASAS, Vol. 7, No. 1, Januari 2015





NARKOBA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA ISLAM NARKOBA DALAM SUDUT PANDANG AGAMA ISLAM Reviewed by sangpencerah on Juli 02, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar: