Tafsir QS. Al-A'raf, ayat 33 Ibnu Katsir
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنزلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (33)
Katakanlah, "Tuhanku hanya mengharamkan
perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan
dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk
itu dan (mengharamkan) kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kalian ketahui.”
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ
شَقِيقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا أَحَدَ أَغْيَرُ مِنَ اللَّهِ، فَلِذَلِكَ حَرَّم
الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَر مِنْهَا وَمَا بَطن، وَلَا أَحَدَ أَحَبُّ إِلَيْهِ
الْمَدْحُ مِنَ اللَّهِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada
kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Syaqiq, dari
Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Tidak ada
seorang pun yang lebih pencemburu daripada Allah, karena itulah Dia
mengharamkan perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang kelihatan maupun yang
tidak tampak Dan tidak ada seorang pun yang lebih suka dipuji daripada Allah.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Sahihain melalui
hadis Sulaiman ibnu Mahran Al-A'masy, dari Syaqiq (yakni Abu Wail), dari
Abdullah ibnu Mas'ud.
Mengenai pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengertian fawahisy
(perbuatan-perbuatan yang keji), baik yang kelihatan maupun yang tidak
kelihatan, telah disebutkan di dalam tafsir surat Al-An'am.
Firman Allah SWT.:
وَالإثْمَ
وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ
dan perbuatan dosa dan melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (Al-A'raf:
33)
As-Saddi mengatakan, yang dimaksud dengan al-ismu
ialah maksiat, sedangkan yang dimaksud dengan al-bagyu ialah
perbuatan melanggar hak orang lain tanpa alasan yang benar.
Mujahid mengatakan bahwa makna al-ismu mencakup
semua perbuatan maksiat. Dan menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan al-bagyu
ialah perbuatan aniaya seseorang terhadap dirinya sendiri.
Kesimpulan dari tafsir makna ismu ialah
dosa-dosa yang berkaitan dengan pelakunya sendiri, sedangkan al-bagyu ialah
perbuatan pelanggaran hak orang lain. Allah mengharamkan kedua perbuatan
tersebut.
Firman Allah SWT.:
وَأَنْ
تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنزلْ بِهِ سُلْطَانًا
(mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah
tidak menurunkan hujah untuk itu. (Al-A'raf: 33)
Yakni kalian menjadikan bagi-Nya sekutu-sekutu dalam menyembah kepada-Nya.
وَأَنْ
تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
dan (mengharamkan) kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kalian ketahui. (Al-A'raf: 33)
Yaitu berupa perbuatan dusta dan hal-hal yang diada-adakan, seperti
pengakuan bahwa Allah beranak dan lain sebagainya yang tiada pengetahuan bagi
kalian mengenainya. Sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا
الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ
Maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu. (Al-Hajj: 30), hingga
akhir ayat.
Tidak ada komentar: