Tafsir QS. An-Nisa, ayat 58 Ibnu Katsir (1)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا
الْأَماناتِ إِلى أَهْلِها وَإِذا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا
بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كانَ سَمِيعاً
بَصِيراً (58)
Sesungguhnya Allah menyuruh kalian
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian)
apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Allah SWT. memberitahukan bahwa Dia memerintahkan
agar amanat-amanat itu disampaikan kepada yang berhak menerimanya.
Di dalam hadis Al-Hasan, dari Samurah, disebutkan
bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda:
"أَدِّ الْأَمَانَةِ إِلَى مَنِ
ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ"
Sampaikanlah amanat itu kepada orang yang
mempercayaimu, dan janganlah kamu berkhianat terhadap orang yang berkhianat
kepadamu.
Hadis riwayat Imam Ahmad dan semua pemilik kitab
sunan. Makna hadis ini umum mencakup semua jenis amanat yang diharuskan bagi
manusia menyampaikannya.
Amanat tersebut antara lain yang menyangkut
hak-hak Allah SWT. atas hamba-hamba-Nya, seperti salat, zakat, puasa, kifarat,
semua jenis nazar, dan lain sebagainya yang semisal yang dipercayakan kepada
seseorang dan tiada seorang hamba pun yang melihatnya. Juga termasuk pula
hak-hak yang menyangkut hamba-hamba Allah sebagian dari mereka atas sebagian
yang lain, seperti semua titipan dan lain-lainnya yang merupakan subjek titipan
tanpa ada bukti yang menunjukkan ke arah itu. Maka Allah SWT. memerintahkan
agar hal tersebut ditunaikan kepada yang berhak menerimanya. Barang siapa yang
tidak melakukan hal tersebut di dunia, maka ia akan dituntut nanti di hari
kiamat dan dihukum karenanya. Sebagaimana yang disebutkan di dalam sebuah hadis
sahih, bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:
"لَتُؤَدَّنَّ الْحُقُوقُ إِلَى
أَهْلِهَا، حَتَّى يُقْتَصَّ لِلشَّاةِ الْجَمَّاءِ مِنَ الْقَرْنَاءِ"
Sesungguhnya semua hak itu benar-benar akan
disampaikan kepada pemiliknya. hingga kambing yang tidak bertanduk
diperintahkan membalas terhadap kambing yang bertanduk (yang dahulu di dunia
pernah menyeruduknya).
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan
kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami
Waki', dari Sufyan, dari Abdullah ibnus Saib, dari Zazan, dari Abdullah ibnu
Mas'ud yang mengatakan, "Sesungguhnya
syahadat itu menghapus semua dosa kecuali amanat." Ibnu Mas'ud
mengatakan bahwa di hari kiamat kelak seseorang diajukan (ke hadapan peradilan
Allah SWT). Jika lelaki itu gugur di jalan Allah SWT, dikatakan kepadanya, "Tunaikanlah amanatmu." Maka
lelaki itu menjawab, "Bagaimana aku
akan menunaikannya, sedangkan dunia telah tiada?" Maka amanat
menyerupakan dirinya dalam bentuk sesuatu yang terpadat di dalam dasar neraka
Jahannam. Maka lelaki itu turun ke dasar neraka, lalu memikulnya di atas
pundaknya. Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa setiap kali ia mengangkat amanat itu,
maka amanat itu terjatuh dari pundaknya, lalu ia pun ikut terjatuh ke dasar
neraka; begitulah selama-lamanya. Zazan mengatakan bahwa lalu ia datang menemui
Al-Barra ibnu Azib dan menceritakan hal tersebut kepada Al-Barra. Maka Al-Barra
mengatakan, "Benarlah apa yang dikatakan oleh saudaraku." Lalu ia
membacakan firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya. (An-Nisa: 58)
Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ibnu Abu Laila,
dari seorang lelaki, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa
amanat ini bermakna umum dan wajib ditunaikan terhadap semua orang, baik yang
bertakwa maupun yang durhaka.
Muhammad ibnul Hanafiyah mengatakan bahwa amanat
ini umum pengertiannya menyangkut bagi orang yang berbakti dan orang yang
durhaka.
Abul Aliyah mengatakan bahwa amanat itu ialah
semua hal yang mereka diperintahkan untuk melakukannya dan semua hal yang
dilarang mereka mengerjakannya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan
kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, dari
Al-A'masy, dari Abud-Duha, dari Masruq yang mengatakan bahwa Ubay ibnu Ka'b
pernah mengatakan, "Termasuk ke dalam pengertian amanat ialah memelihara
farji bagi seorang wanita."
Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan bahwa wanita
termasuk amanat yang menyangkut antara kamu dan orang lain.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas
sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh kalian
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (An-Nisa: 58) Termasuk
ke dalam pengertian amanat ini ialah nasihat sultan kepada kaum wanita, yakni
pada hari raya.
Kebanyakan Mufassirin menyebutkan bahwa ayat ini
diturunkan berkenaan dengan Usman ibnu Talhah ibnu Abu Talhah. Nama Abu Talhah
ialah Abdullah ibnu Abdul Uzza ibnu Usman ibnu Abdud Dar ibnu Qusai ibnu Kitab
Al-Qurasyi Al-Abdari, pengurus Ka'bah. Dia adalah saudara sepupu Syaibah ibnu
Usman ibnu Abu Talhah yang berpindah kepadanya tugas pengurusan Ka'bah hingga
turun-temurun ke anak cucunya sampai sekarang.
Usman yang ini masuk Islam dalam masa perjanjian
gencatan senjata antara Perjanjian Hudaibiyah dan terbukanya kota Mekah. Saat
itu ia masuk Islam bersama Khalid ibnul Walid dan Amr ibnul As. Pamannya
bernama Usman ibnu Talhah ibnu Abu Talhah, ia memegang panji pasukan kaum
musyrik dalam Perang Uhud, dan terbunuh dalam peperangan itu dalam keadaan
kafir.
Sesungguhnya kami sebutkan nasab ini tiada lain
karena kebanyakan Mufassirin kebingungan dengan nama ini dan nama itu (yakni
antara Usman ibnu Abu Talhah pengurus Ka'bah dan Usman ibnu Talhah ibnu Abu
Talhah yang mati kafir dalam Perang Uhud).
Penyebab turunnya ayat ini berkaitan dengan Usman
tersebut ialah ketika Rasulullah SAW. mengambil kunci pintu Ka'bah dari
tangannya pada hari kemenangan atas kota Mekah, kemudian Rasulullah SAW.
mengembalikan kunci itu kepadanya (setelah ayat ini diturunkan).
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan sehubungan dengan
perang kemenangan atas kota Mekah, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu
Ja'far ibnuz Zubair, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Abu Saur, dari Safiyyah
binti Syaibah, bahwa ketika Rasulullah SAW. turun di Mekah, semua orang tenang.
Maka beliau SAW. keluar hingga sampai di Baitullah, lalu melakukan tawaf di
sekelilingnya sebanyak tujuh kali dengan berkendaraan, dan beliau mengusap
rukun Hajar Aswad dengan tongkat yang berada di tangannya.
Seusai tawaf, beliau memanggil Usman ibnu Talhah,
lalu mengambil kunci pintu Ka'bah darinya. Kemudian pintu Ka'bah dibukakan
untuk Nabi SAW., lalu Nabi SAW. masuk ke dalamnya. Ketika berada di dalam
beliau melihat patung burung merpati yang terbuat dari kayu, maka beliau
mematahkan patung itu dengan tangannya, lalu membuangnya. Setelah itu beliau
berhenti di pintu Ka'bah, sedangkan semua orang dalam keadaan tenang dan diam
dengan penuh hormat kepada Nabi SAW.; semuanya berada di masjid.
Ibnu Ishaq mengatakan bahwa salah seorang Ahlul
Ilmi telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW. bersabda ketika berdiri
di depan pintu Ka'bah:
«لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا
شَرِيكَ لَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ
وَحْدَهُ، أَلَا كُلُّ مَأْثُرَةٍ أَوْ دَمٍ أَوْ مَالٍ يُدْعَى فَهُوَ تَحْتَ
قَدَمَيَّ هَاتَيْنِ، إِلَّا سِدَانَةَ الْبَيْتِ وَسِقَايَةَ الْحَاجِّ»
Tidak ada Tuhan selain Allah semata, tiada
sekutu bagi-Nya, Dia telah menunaikan janji-Nya kepada hamba-Nya, dan telah
menolong hamba-Nya dan telah mengalahkan pasukan yang bersekutu sendirian.
Ingatlah, semua dendam atau darah atau harta yang didakwakan berada di bawah
kedua telapak kakiku ini, kecuali jabatan Sadanatul Ka'bah (pengurus Ka'bah)
dan Siqayalut Haj (pemberi minum jamaah haji).
Bersambung ke-2 Habis
Tidak ada komentar: