Tafsir QS. Al-Ankabut, ayat 45 Ibnu Katsir (1)
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ
مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ
وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
(45)
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu,
yaitu Al-Kitab (Al-Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat
itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan
sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya
daripada ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Kemudian Allah SWT. memerintahkan kepada
Rasul-Nya dan orang-orang mukmin untuk membaca Al-Qur'an dan menyampaikannya
kepada manusia.
وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ
الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ
dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada
ibadah-ibadah yang lain). (Al-'Ankabut: 45)
Shalat itu mengandung dua hikmah, yaitu dapat
menjadi pencegah diri dari perbuatan keji dan perbuatan munkar. Maksudnya dapat
menjadi pengekang diri dari kebiasaan melakukan kedua perbuatan tersebut dan
mendorong pelakunya dapat menghindarinya. Di dalam sebuah hadis melalui riwayat
Imran dan Ibnu Abbas secara marfu' telah disebutkan:
مَنْ
لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ تَزِدْهُ مِنَ
اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا
Barang siapa yang shalatnya masih belum dapat
mencegah dirinya dari mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka tiada lain ia
makin bertambah jauh dari Allah SWT.
Banyak asar yang menerangkan masalah ini, antara
lain dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْمُخَرِّمِيُّ الْفَلَّاسُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ نَافِعٍ أَبُو زِيَادٍ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ،
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: سُئِل النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ: إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ قَالَ: مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ
الفحشاء والمنكر، فلا صلاة له
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Harun Al-Makhrami Al-Fallas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu
Nafi' Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abu Usman, telah
menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Imran ibnu Husain yang menceritakan
bahwa Nabi SAW. pernah ditanya (seseorang) tentang makna firman-Nya: Sesungguhnya
shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-'Ankabut:
45) Maka beliau SAW. menjawab melalui sabdanya: Barang siapa yang tidak
dapat dicegah oleh shalatnya dari mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka
tiada (pahala) shalat baginya.
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَلْحَةَ
الْيَرْبُوعِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: مَنْ
لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا
مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا.
Telah menceritakan pula kepada kami Ali ibnul
Husain, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu AbuTalhah Al-Yarbu'i, telah
menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Lais, dari Tawus, dari Ibnu Abbas
yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa yang shalatnya
tidak dapat mencegah dirinya dari melakukan perbuatan keji dan munkar, maka shalatnya
itu tidak lain makin menambah jauh dirinya dari Allah.
Imam Tabrani meriwayatkannya melalui hadis Abu
Mu'awiyah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada
kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan
kepada kami Khalid ibnu Abdullah, dari Al-Ala ibnul Musayyab dari orang yang
menceritakan hadis ini dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya
shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-'Ankabut:
45) Ibnu Abbas mengatakan, barang siapa yang shalatnya tidak mendorongnya
mengerjakan amar makruf dan nahi munkar, maka tiada lain shalatnya
itu makin menambahnya jauh dari Allah. Hadis ini berpredikat mauquf (hanya
sampai pada Ibnu Abbas).
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: وَحَدَّثَنَا الْقَاسِمُ، حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ، حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ هَاشِمِ بْنِ الْبَرِيدِ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَاكِ، عَنِ
ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
قَالَ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُطِعِ الصَّلَاةَ، وَطَاعَةُ الصَّلَاةِ أَنْ
تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan pula
kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah
menceritakan kepada kami Ali ibnu Hasyim ibnul Barid, dari Juwaibir, dari
Ad-Dahhak, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi SAW. yang telah bersabda: Tiada shalat
bagi orang yang tidak menaati shalatnya. Pengertian menaati shalat ialah
hendaknya shalatnya itu dapat mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan
munkar.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa Sufyan telah
mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka berkata, Hai Syu'aib,
apakah shalatmu yang menyuruhmu. (Hud: 87) Sufyan mengatakan, Memang benar
demi Allah, shalatnyalah yang mendorongnya berbuat amar makruf dan nahi
munkar.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأشَجّ، حَدَّثَنَا أَبُو
خَالِدٍ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَّاكِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَقَالَ أَبُو خَالِدٍ
مَرَّة: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُطِعِ الصَّلَاةَ،
وَطَاعَةُ الصَّلَاةِ تَنْهَاهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan
kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari
Juwaibir, dari Ad-Dahhak, dari Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW.
pernah bersabda —Abu Khalid di lain waktu meriwayatkannya dari Abdullah—: Tiada
shalat bagi orang yang tidak menaati shalatnya, dan taat kepada shalat artinya shalat
mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
Predikat hadis ini menurut pendapat yang paling
sahih adalah mauquf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-A'masy, dari
Malik ibnul Haris, dari Abdur Rahman ibnu Yazid yang mengatakan bahwa pernah
dikatakan kepada Abdullah, Sesungguhnya si Fulan mengerjakan shalatnya dalam
waktu yang cukup lama. Maka Abdullah menjawab, Sesungguhnya shalat itu tidak
memberi manfaat kecuali kepada orang yang menaatinya.
قَالَ
ابْنُ جَرِيرٍ: قَالَ عَلِيٌّ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنِ
الْحَسَنِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ
صَلَّى صَلَاةً لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الفحشاء والمنكر، لم يزدد بها من الله إِلَّا
بُعْدا
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada
kami Ali, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Muslim, dari Al-Hasan yang
mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa yang
mengerjakan suatu shalat, sedangkan shalat itu tidak mencegahnya dari perbuatan
keji dan munkar, maka tiadalah shalat itu baginya melainkan makin menambah jauh
dia dari Allah.
Bersambung 2-Habis
Tidak ada komentar: