Tafsir QS. Al-Ankabut, ayat 45 Ibnu Katsir (1)

Tafsir QS. Al-Ankabut, ayat 45 Ibnu Katsir (1)

 


اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (45)


Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.


Kemudian Allah SWT. memerintahkan kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin untuk membaca Al-Qur'an dan menyampaikannya kepada manusia.


وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ

dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah-ibadah yang lain). (Al-'Ankabut: 45)


Shalat itu mengandung dua hikmah, yaitu dapat menjadi pencegah diri dari perbuatan keji dan perbuatan munkar. Maksudnya dapat menjadi pengekang diri dari kebiasaan melakukan kedua perbuatan tersebut dan mendorong pelakunya dapat menghindarinya. Di dalam sebuah hadis melalui riwayat Imran dan Ibnu Abbas secara marfu' telah disebutkan:


مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ تَزِدْهُ مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا

Barang siapa yang shalatnya masih belum dapat mencegah dirinya dari mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka tiada lain ia makin bertambah jauh dari Allah SWT.


Banyak asar yang menerangkan masalah ini, antara lain dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim:


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْمُخَرِّمِيُّ الْفَلَّاسُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ نَافِعٍ أَبُو زِيَادٍ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: سُئِل النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ: إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ قَالَ: مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الفحشاء والمنكر، فلا صلاة له

telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Harun Al-Makhrami Al-Fallas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Nafi' Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abu Usman, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Imran ibnu Husain yang menceritakan bahwa Nabi SAW. pernah ditanya (seseorang) tentang makna firman-Nya: Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-'Ankabut: 45) Maka beliau SAW. menjawab melalui sabdanya: Barang siapa yang tidak dapat dicegah oleh shalatnya dari mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka tiada (pahala) shalat baginya.


حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَلْحَةَ الْيَرْبُوعِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا.

Telah menceritakan pula kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu AbuTalhah Al-Yarbu'i, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Lais, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa yang shalatnya tidak dapat mencegah dirinya dari melakukan perbuatan keji dan munkar, maka shalatnya itu tidak lain makin menambah jauh dirinya dari Allah.


Imam Tabrani meriwayatkannya melalui hadis Abu Mu'awiyah.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Abdullah, dari Al-Ala ibnul Musayyab dari orang yang menceritakan hadis ini dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-'Ankabut: 45) Ibnu Abbas mengatakan, barang siapa yang shalatnya tidak mendorongnya mengerjakan amar makruf dan nahi munkar, maka tiada lain shalatnya itu makin menambahnya jauh dari Allah. Hadis ini berpredikat mauquf (hanya sampai pada Ibnu Abbas).


قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: وَحَدَّثَنَا الْقَاسِمُ، حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمِ بْنِ الْبَرِيدِ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَاكِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُطِعِ الصَّلَاةَ، وَطَاعَةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan pula kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hasyim ibnul Barid, dari Juwaibir, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi SAW. yang telah bersabda: Tiada shalat bagi orang yang tidak menaati shalatnya. Pengertian menaati shalat ialah hendaknya shalatnya itu dapat mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan munkar.


Ibnu Jarir mengatakan bahwa Sufyan telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka berkata, Hai Syu'aib, apakah shalatmu yang menyuruhmu. (Hud: 87) Sufyan mengatakan, Memang benar demi Allah, shalatnyalah yang mendorongnya berbuat amar makruf dan nahi munkar.


قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأشَجّ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَّاكِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَقَالَ أَبُو خَالِدٍ مَرَّة: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُطِعِ الصَّلَاةَ، وَطَاعَةُ الصَّلَاةِ تَنْهَاهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Juwaibir, dari Ad-Dahhak, dari Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda —Abu Khalid di lain waktu meriwayatkannya dari Abdullah—: Tiada shalat bagi orang yang tidak menaati shalatnya, dan taat kepada shalat artinya shalat mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan munkar.


Predikat hadis ini menurut pendapat yang paling sahih adalah mauquf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-A'masy, dari Malik ibnul Haris, dari Abdur Rahman ibnu Yazid yang mengatakan bahwa pernah dikatakan kepada Abdullah, Sesungguhnya si Fulan mengerjakan shalatnya dalam waktu yang cukup lama. Maka Abdullah menjawab, Sesungguhnya shalat itu tidak memberi manfaat kecuali kepada orang yang menaatinya.


قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: قَالَ عَلِيٌّ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الفحشاء والمنكر، لم يزدد بها من الله إِلَّا بُعْدا

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Muslim, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa yang mengerjakan suatu shalat, sedangkan shalat itu tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka tiadalah shalat itu baginya melainkan makin menambah jauh dia dari Allah.

Bersambung 2-Habis



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tafsir QS. Al-Ankabut, ayat 45 Ibnu Katsir (1) Tafsir QS. Al-Ankabut, ayat 45 Ibnu Katsir (1) Reviewed by sangpencerah on Desember 26, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar: