Tafsir QS. Hud, ayat 114 – 115 Ibnu Katsir (1)

Tafsir QS. Hud, ayat 114 – 115  Ibnu Katsir (1)



وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115)


Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.


Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang. (Hud: 114) Yakni shalat Subuh dan shalat Magrib. Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.

Al-Hasan telah mengatakan dalam suatu riwayat dari Qatadah dan Ad-Dahhak serta lain-lainnya, bahwa yang dimaksud ialah shalat Subuh dan shalat Asar.

Mujahid mengatakan, yang dimaksud dengan shalat pada permulaan siang adalah shalat Subuh, tetapi di lain kesempatan ia mengatakan shalat Dhuhur dan shalat Asar.


وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ


dan pada bagian permulaan malam. (Hud: 114)

Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan lain-lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya.

Al-Hasan dalam riwayat Ibnul Mubarak dari Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan, bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya: dan pada bagian permulaan malam. (Hud: 114) Maksudnya adalah shalat Magrib dan shalat Isya.

Rasulullah SAW. telah bersabda:


هُمَا زُلْفَتَا اللَّيْلِ: الْمَغْرِبُ وَالْعَشَاءُ

Keduanya berada pada bagian permulaan malam hari, yaitu shalat Magrib dan shalat Isya.


Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Muhammad ibnu Ka'b, Qatadah, dan Ad-Dahhak, bahwa yang dimaksud adalah shalat Magrib dan shalat Isya.

Tetapi dapat pula diartikan bahwa ayat ini diturunkan sebelum shalat lima waktu difardukan pada malam isra. Karena sesungguhnya shalat yang diwajibkan saat itu hanyalah shalat sebelum matahari terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, sedangkan shalat qiyam di malam hari dianjurkan atas Nabi, juga atas umatnya. Kemudian kewajiban atas umatnya melakukan qiyamul lail di-mansukh, tetapi wajib atas Nabi SAW. Tetapi menurut suatu pendapat lain, kewajiban melakukan qiyamul lail atas Nabi pada akhirnya di-mansukh pula.

Firman Allah SWT.:


إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114)


Sesungguhnya mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik itu dapat menghapuskan dosa-dosa yang terdahulu, seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadits  yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab Sunnah melalui Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib yang mengatakan, Aku apabila mendengar dari Rasulullah SAW. suatu hadits  secara langsung, maka Allah memberikan manfaat kepadaku dengan melaluinya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Yakni aku mengamalkan­nya secara langsung. Tetapi apabila aku mendengar suatu hadits  dari orang lain, maka terlebih dahulu aku sumpahi orang itu untuk kebenarannya. Apabila orang itu mau bersumpah kepadaku, maka aku baru memper­cayainya (dan mengamalkannya). Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar, dan benarlah Abu Bakar dengan apa yang diceritakannya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda:


مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، فَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا غَفَرَ لَهُ


'Tidak sekali-kali seorang mukmin melakukan suatu dosa (kecil), lalu ia melakukan wudhu dan shalat dua rakaat, melainkan diberi­kan ampunan baginya (atas dosanya itu)'.


Di dalam kitab Sahihain disebutkan sebuah hadits  melalui Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan, bahwa dia berwudhu di hadapan mereka seperti wudhu yang dilakukan oleh Rasulullah SAW., kemudian ia mengatakan, Demikianlah wudhu yang pernah aku lihat Rasulullah SAW. melakukannya, lalu Rasulullah SAW. bersabda (sesudahnya):


مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّث فِيْهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


'Barang siapa yang melakukan wudhu seperti wudhuku ini, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat tanpa berbicara kepada dirinya sendiri dalam dua rakaatnya (yakni ia lakukan keduanya dengan khusyuk), maka diberilah ampunan baginya atas dosa-dosanya yang terdahulu'.


Imam Ahmad dan Abu Ja'far ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui hadits  Abu Uqail Zahrah ibnu Ma'bad, bahwa ia pernah mendengar Al-Haris maula Usman mengatakan, Pada suatu hari Usman duduk, dan kami duduk bersama-sama dengannya, lalu juru azan shalat datang kepadanya, maka Usman meminta air dalam sebuah wadah. Menurut pendapatku (perawi), air itu sebanyak satu mud. Kemudian Usman melakukan wudhu dan berkata, bahwa ia pernah melihat Rasulullah SAW. melakukan wudhu seperti wudhu yang diperagakannya itu, setelah itu Rasulullah SAW. bersabda:


مَنْ تَوَضَّأَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى صَلَاةَ الظُّهْرِ، غُفِر لَهُ مَا كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ، ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ، ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْعَصْرِ، ثُمَّ صَلَّى الْعَشَاءَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، ثُمَّ لَعَلَّهُ يَبِيتُ يَتَمَرَّغُ لَيْلَتَهُ، ثُمَّ إِنْ قَامَ فَتَوَضَّأَ وَصَلَّى الصُّبْحَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ، وَهُنَّ الْحَسَنَاتُ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ


'Barang siapa yang melakukan wudhu seperti wudhuku ini, kemudian ia bangkit dan mengerjakan shalat Dhuhur, maka diampunilah baginya semua dosa yang dilakukannya antara shalat Dhuhur dan shalat Subuhnya. Kemudian (bila) ia melakukan shalat Asar, maka diampunilah baginya dosa yang ia lakukan antara shalat Asar dan shalat Dhuhurnya. Kemudian (bila) ia shalat Magrib, maka diampuni­lah baginya semua dosa yang ia lakukan antara shalat Magrib dan shalat Asarnya. Kemudian (bila) ia shalat Isya, maka diampunilah baginya dosa yang ia lakukan antara shalat Isya dan shalat Magribnya. Kemudian barangkali ia tidur lelap di malam harinya; dan jika ia bangun, lalu wudhu dan melakukan shalat Subuh, maka diampunilah baginya semua dosa yang ia kerjakan antara shalat Subuh dan shalat Isyanya. Semuanya itu adalah perbuatan-perbuatan baik yang dapat menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan buruk.


Di dalam sebuah hadits  sahih yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW., disebutkan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:


أَرَأَيْتُمْ لَوْ أن بِبَابِ أَحَدِكُمْ نَهْرًا غَمْرًا يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يُبقي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا؟  قَالُوا: لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ: قَالَ: وَكَذَلِكَ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الذُّنُوبَ وَالْخَطَايَا


Bagaimanakah pendapat kalian seandainya di depan rumah seseorang di antara kalian terdapat sebuah sungai yang airnya berlimpah, lalu ia mandi lima kali sehari di dalamnya setiap harinya, apakah masih ada yang tersisa dari kotoran yang ada pada tubuhnya? Mereka menjawab, Tidak, wahai Rasulullah. Rasulullah SAW. bersabda, Demikian pula halnya shalat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan dengannya.


Imam Muslim di dalam kitab Sahih-nya mengatakan, telah menceritakan kepada kami AbutTahir, yaitu Ibnu Sa'id; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari AbuSakhr, bahwa Umar ibnu Ishaq maula Zaidah pernah menceritakan hadits  berikut dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:


 الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَات مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

Shalat lima waktu dan shalat Jumuah hingga shalat Jumu'ah berikutnya, dan bulan Ramadan sampai dengan bulan Ramadan berikutnya dapat menghapuskan semua dosa yang dilakukan di antaranya, selagi dosa-dosa besar dihindari.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abbas, dari Damdam ibnu Zur'ah, dari Syuraih ibnu Ubaid, bahwa Abu Rahm As-Sam'i pernah menceritakan hadits  berikut kepadanya: Abu Ayyub Al-Ansari pernah menceritakan hadits  berikut kepadanya, dari Rasulullah SAW., bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda:


إِنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تَحُطُّ مَا بَيْنَ يَدَيْهَا مِنْ خَطِيئَةٍ


Sesungguhnya setiap shalat dapat menghapuskan dosa yang dilakukan sebelumnya.


Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Ubay, dari Damdam ibnu Zur'ah, dari Syuraih ibnu Ubaid, dari Abu Malik Al-Asy'ari yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:


جُعِلَتِ الصَّلَوَاتُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ؛ فَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ


Shalat-shalat itu dijadikan sebagai penghapus dosa yang dilakukan di antaranya. Karena sesungguhnya Allah SWT. telah berfirman: Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus­kan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114)


Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Usman An-Nahdi, dari Ibnu Mas'ud, bahwa pernah ada seorang lelaki mencium seorang wanita, lalu ia datang kepada Nabi SAW. dan menceritakan apa yang telah dilakukannya itu. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114) Lalu lelaki itu bertanya, Wahai Rasulullah, apakah hal ini khusus bagiku? Rasulullah SAW. menjawab:


لِجَمِيعِ أُمَّتِي كُلِّهِمْ.


Untuk seluruh umatku.


Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari di dalam Kitabus Shalat­nya.

Imam Bukhari mengetengahkannya pula di dalam kitab Tafsir-nya dari Musaddad, dari Yazid ibnu Zurai' dengan lafaz yang semisal. Imam Muslim dan Imam Ahmad serta para penulis kitab Sunnah —kecuali Abu Daud— telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Abu Usman An-Nahdi yang nama aslinya Abdur Rahman ibnu Mal dengan sanad yang sama.


Imam Ahmad, Imam Muslim, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Ibnu Jarir telah meriwayatkannya—dengan lafaz seperti berikut— melalui berbagai jalur dari Samak ibnu Harb: Ia pernah mendengar Ibrahim Ibnu Yazid menceritakannya dari Alqamah ibnu Aswad, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah SAW., lalu bertanya, Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita di dalam sebuah kebun, lalu aku melakukan segala sesuatu terhadapnya, hanya aku tidak menyetubuhinya. Aku menciuminya dan memeluknya, lain itu tidak; maka hukumlah aku menurut apa yang engkau sukai. Rasulullah SAW. tidak menjawab sepatah kata pun, lalu lelaki itu pergi. Dan Umar berkata, Sesungguhnya Allah memaafkannya jika dia menutupi perbuatan dirinya (yakni tidak menceritakannya). Pandangan Rasulullah SAW. mengikuti kepergian lelaki itu, kemudian beliau bersabda, Panggillah lelaki itu untuk menghadap kepadaku. Lalu mereka memanggilnya, dan Rasulullah SAW. membacakan kepadanya ayat berikut, yaitu firman Allah SWT.: Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Hud: 114) Mu'az mengatakan menurut riwayat yang lainnya, bahwa Umar berkata, Wahai Rasulullah, apakah hal ini khusus baginya, ataukah bagi semua orang? Rasulullah SAW. menjawab:


بَلْ لِلنَّاسِ كَافَّةً

Tidak, bahkan bagi semua orang.


bersambung ke 2

 



Tafsir QS. Hud, ayat 114 – 115 Ibnu Katsir (1) Tafsir QS. Hud, ayat 114 – 115  Ibnu Katsir (1) Reviewed by sangpencerah on Januari 16, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar: