Tafsir QS. Hud, ayat 114 – 115 Ibnu Katsir (1)
وَأَقِمِ الصَّلاةَ
طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ
السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا
يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115)
Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi
siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan
yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah
karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat
kebaikan.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu
Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan dirikanlah shalat itu pada
kedua tepi siang. (Hud: 114) Yakni shalat Subuh dan shalat Magrib. Hal yang
sama telah dikatakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.
Al-Hasan telah mengatakan dalam suatu riwayat
dari Qatadah dan Ad-Dahhak serta lain-lainnya, bahwa yang dimaksud ialah shalat
Subuh dan shalat Asar.
Mujahid mengatakan, yang dimaksud dengan shalat
pada permulaan siang adalah shalat Subuh, tetapi di lain kesempatan ia
mengatakan shalat Dhuhur dan shalat Asar.
وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ
dan pada bagian permulaan malam. (Hud:
114)
Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan lain-lainnya
mengatakan bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya.
Al-Hasan dalam riwayat Ibnul Mubarak dari Mubarak
ibnu Fudalah, dari Al-Hasan, bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya: dan pada
bagian permulaan malam. (Hud: 114) Maksudnya adalah shalat Magrib dan shalat
Isya.
Rasulullah SAW. telah bersabda:
هُمَا
زُلْفَتَا اللَّيْلِ: الْمَغْرِبُ وَالْعَشَاءُ
Keduanya berada pada bagian permulaan malam
hari, yaitu shalat Magrib dan shalat Isya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid,
Muhammad ibnu Ka'b, Qatadah, dan Ad-Dahhak, bahwa yang dimaksud adalah shalat
Magrib dan shalat Isya.
Tetapi dapat pula diartikan bahwa ayat ini
diturunkan sebelum shalat lima waktu difardukan pada malam isra. Karena
sesungguhnya shalat yang diwajibkan saat itu hanyalah shalat sebelum matahari
terbit dan shalat sebelum tenggelamnya, sedangkan shalat qiyam di malam
hari dianjurkan atas Nabi, juga atas umatnya. Kemudian kewajiban atas umatnya
melakukan qiyamul lail di-mansukh, tetapi wajib atas Nabi SAW. Tetapi
menurut suatu pendapat lain, kewajiban melakukan qiyamul lail atas Nabi
pada akhirnya di-mansukh pula.
Firman Allah SWT.:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ
يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114)
Sesungguhnya mengerjakan perbuatan-perbuatan yang
baik itu dapat menghapuskan dosa-dosa yang terdahulu, seperti yang disebutkan
di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab Sunnah melalui Amirul Mu’minin Ali ibnu
Abu Talib yang mengatakan, Aku apabila mendengar dari Rasulullah SAW. suatu hadits
secara langsung, maka Allah memberikan
manfaat kepadaku dengan melaluinya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Yakni aku
mengamalkannya secara langsung. Tetapi apabila aku mendengar suatu hadits dari orang lain, maka terlebih dahulu aku
sumpahi orang itu untuk kebenarannya. Apabila orang itu mau bersumpah kepadaku,
maka aku baru mempercayainya (dan mengamalkannya). Telah menceritakan kepadaku
Abu Bakar, dan benarlah Abu Bakar dengan apa yang diceritakannya, bahwa ia
pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda:
مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، فَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا
غَفَرَ لَهُ
'Tidak sekali-kali seorang mukmin melakukan
suatu dosa (kecil), lalu ia melakukan wudhu dan shalat dua rakaat,
melainkan diberikan ampunan baginya (atas dosanya itu)'.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan sebuah hadits
melalui Amirul Mu’minin Usman ibnu
Affan, bahwa dia berwudhu di hadapan mereka seperti wudhu yang dilakukan oleh
Rasulullah SAW., kemudian ia mengatakan, Demikianlah wudhu yang pernah aku
lihat Rasulullah SAW. melakukannya, lalu Rasulullah SAW. bersabda (sesudahnya):
مَنْ
تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّث
فِيْهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
'Barang siapa yang melakukan wudhu seperti wudhuku
ini, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat tanpa berbicara kepada dirinya
sendiri dalam dua rakaatnya (yakni ia lakukan keduanya dengan khusyuk), maka
diberilah ampunan baginya atas dosa-dosanya yang terdahulu'.
Imam Ahmad dan Abu Ja'far ibnu Jarir telah
meriwayatkan melalui hadits Abu Uqail
Zahrah ibnu Ma'bad, bahwa ia pernah mendengar Al-Haris maula Usman mengatakan, Pada
suatu hari Usman duduk, dan kami duduk bersama-sama dengannya, lalu juru azan shalat
datang kepadanya, maka Usman meminta air dalam sebuah wadah. Menurut pendapatku
(perawi), air itu sebanyak satu mud. Kemudian Usman melakukan wudhu dan
berkata, bahwa ia pernah melihat Rasulullah SAW. melakukan wudhu seperti wudhu
yang diperagakannya itu, setelah itu Rasulullah SAW. bersabda:
مَنْ
تَوَضَّأَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى صَلَاةَ الظُّهْرِ، غُفِر لَهُ
مَا كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ، ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ غُفِرَ
لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ، ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ غُفِرَ
لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْعَصْرِ، ثُمَّ صَلَّى الْعَشَاءَ غُفِرَ
لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، ثُمَّ لَعَلَّهُ يَبِيتُ
يَتَمَرَّغُ لَيْلَتَهُ، ثُمَّ إِنْ قَامَ فَتَوَضَّأَ وَصَلَّى الصُّبْحَ غُفِرَ
لَهُ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ، وَهُنَّ الْحَسَنَاتُ يُذْهِبْنَ
السَّيِّئَاتِ
'Barang siapa yang melakukan wudhu seperti wudhuku
ini, kemudian ia bangkit dan mengerjakan shalat Dhuhur, maka diampunilah
baginya semua dosa yang dilakukannya antara shalat Dhuhur dan shalat Subuhnya.
Kemudian (bila) ia melakukan shalat Asar, maka diampunilah baginya dosa
yang ia lakukan antara shalat Asar dan shalat Dhuhurnya. Kemudian (bila) ia
shalat Magrib, maka diampunilah baginya semua dosa yang ia lakukan antara shalat
Magrib dan shalat Asarnya. Kemudian (bila) ia shalat Isya, maka
diampunilah baginya dosa yang ia lakukan antara shalat Isya dan shalat
Magribnya. Kemudian barangkali ia tidur lelap di malam harinya; dan jika ia
bangun, lalu wudhu dan melakukan shalat Subuh, maka diampunilah baginya semua
dosa yang ia kerjakan antara shalat Subuh dan shalat Isyanya. Semuanya itu
adalah perbuatan-perbuatan baik yang dapat menghapuskan dosa
perbuatan-perbuatan buruk.
Di dalam sebuah hadits sahih yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah,
dari Rasulullah SAW., disebutkan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أن بِبَابِ أَحَدِكُمْ نَهْرًا غَمْرًا
يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يُبقي مِنْ دَرَنِهِ
شَيْئًا؟ قَالُوا: لَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ: قَالَ: وَكَذَلِكَ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ
الذُّنُوبَ وَالْخَطَايَا
Bagaimanakah pendapat kalian seandainya di
depan rumah seseorang di antara kalian terdapat sebuah sungai yang airnya
berlimpah, lalu ia mandi lima kali sehari di dalamnya setiap harinya, apakah
masih ada yang tersisa dari kotoran yang ada pada tubuhnya? Mereka
menjawab, Tidak, wahai Rasulullah. Rasulullah SAW. bersabda, Demikian pula
halnya shalat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan
dengannya.
Imam Muslim di dalam kitab Sahih-nya mengatakan,
telah menceritakan kepada kami AbutTahir, yaitu Ibnu Sa'id; keduanya
mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari AbuSakhr, bahwa Umar
ibnu Ishaq maula Zaidah pernah menceritakan hadits berikut dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah SAW. pernah bersabda:
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى
الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَات مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا
اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
Shalat lima waktu dan shalat Jumuah hingga shalat
Jumu'ah berikutnya, dan bulan Ramadan sampai dengan bulan Ramadan berikutnya
dapat menghapuskan semua dosa yang dilakukan di antaranya, selagi dosa-dosa
besar dihindari.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada
kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abbas,
dari Damdam ibnu Zur'ah, dari Syuraih ibnu Ubaid, bahwa Abu Rahm As-Sam'i
pernah menceritakan hadits berikut
kepadanya: Abu Ayyub Al-Ansari pernah menceritakan hadits berikut kepadanya, dari Rasulullah SAW., bahwa
Rasulullah SAW. telah bersabda:
إِنَّ
كُلَّ صَلَاةٍ تَحُطُّ مَا بَيْنَ يَدَيْهَا مِنْ خَطِيئَةٍ
Sesungguhnya setiap shalat dapat menghapuskan
dosa yang dilakukan sebelumnya.
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan
kepada kami Muhammad ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Ubay, dari
Damdam ibnu Zur'ah, dari Syuraih ibnu Ubaid, dari Abu Malik Al-Asy'ari yang
mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:
جُعِلَتِ
الصَّلَوَاتُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ؛ فَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: إِنَّ
الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
Shalat-shalat itu dijadikan sebagai penghapus
dosa yang dilakukan di antaranya. Karena sesungguhnya Allah SWT. telah
berfirman: Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa)
perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114)
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan
kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu
Zurai', dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Usman An-Nahdi, dari Ibnu Mas'ud,
bahwa pernah ada seorang lelaki mencium seorang wanita, lalu ia datang kepada
Nabi SAW. dan menceritakan apa yang telah dilakukannya itu. Maka Allah
menurunkan firman-Nya: Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi
dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan
yang buruk. (Hud: 114) Lalu lelaki itu bertanya, Wahai Rasulullah, apakah
hal ini khusus bagiku? Rasulullah SAW. menjawab:
لِجَمِيعِ
أُمَّتِي كُلِّهِمْ.
Untuk seluruh umatku.
Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari di dalam
Kitabus Shalatnya.
Imam Bukhari mengetengahkannya pula di dalam
kitab Tafsir-nya dari Musaddad, dari Yazid ibnu Zurai' dengan lafaz yang
semisal. Imam Muslim dan Imam Ahmad serta para penulis kitab Sunnah —kecuali
Abu Daud— telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Abu Usman An-Nahdi
yang nama aslinya Abdur Rahman ibnu Mal dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad, Imam Muslim, Imam Turmuzi, Imam
Nasai, dan Ibnu Jarir telah meriwayatkannya—dengan lafaz seperti berikut—
melalui berbagai jalur dari Samak ibnu Harb: Ia pernah mendengar Ibrahim Ibnu
Yazid menceritakannya dari Alqamah ibnu Aswad, dari Ibnu Mas'ud yang
menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah SAW., lalu bertanya,
Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita di dalam sebuah
kebun, lalu aku melakukan segala sesuatu terhadapnya, hanya aku tidak
menyetubuhinya. Aku menciuminya dan memeluknya, lain itu tidak; maka hukumlah
aku menurut apa yang engkau sukai. Rasulullah SAW. tidak menjawab sepatah kata
pun, lalu lelaki itu pergi. Dan Umar berkata, Sesungguhnya Allah memaafkannya
jika dia menutupi perbuatan dirinya (yakni tidak menceritakannya). Pandangan
Rasulullah SAW. mengikuti kepergian lelaki itu, kemudian beliau bersabda, Panggillah
lelaki itu untuk menghadap kepadaku. Lalu mereka memanggilnya, dan
Rasulullah SAW. membacakan kepadanya ayat berikut, yaitu firman Allah SWT.: Dan
dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada
bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan
bagi orang-orang yang ingat. (Hud: 114) Mu'az mengatakan menurut riwayat
yang lainnya, bahwa Umar berkata, Wahai Rasulullah, apakah hal ini khusus
baginya, ataukah bagi semua orang? Rasulullah SAW. menjawab:
بَلْ
لِلنَّاسِ كَافَّةً
Tidak, bahkan bagi semua orang.
bersambung ke 2
Tidak ada komentar: