Hadits ke-5 dari 58, BAB 4. KEBENARAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN

Hadits ke-5 dari 58, BAB 4. KEBENARAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN



عَنْ أَبُو هُرَيْرَةَ  رضي الله عَنْه قال: قال رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم:  غَزَا نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ صلوات الله وسلامه عليهم، فَقَالَ لِقَوْمِهِ: لَا يَتْبَعَنِّي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا وَلَمَّا يَبْنِ بها،  وَلَا آحد بَنَى بُيوتًا وَلَم يَرْفَعْ سُقُوفَهَا، وَلَا آحدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ اَولَادَهَا، فَغَزَا فَدَنَا من الْقَرْيَةِ  صَلَاةِ الْعَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لِلشَّمْسِ: إنّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ، اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَينا، فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ،  فَجَمَع الغَنائم فَجاءت - يعني النَّارُ - لِتَأْكُلَها فَلم تَطْعَمْها، فَقَالَ: إنّ فِيكُمْ غُلُولاً فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ، فَلزِقت يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ فَقَالَ: فِيكُمْ الْغُلُولُ. فَلْتُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ، فَلزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ بيدهِ فَقَالَ: فِيكُمْ الْغُلُولُ.  فجاؤوا برأسٍ مثلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنْ الذَهَبِ، فَوَضَعَها فَجأت النَّارُ فَأَكَلَتْها، فَلَمْ تَحِلَّ الْغَنَائِمُ لِأَحَدٍ قَبْلَنَا،ثم احلّ الله لنا الغنائم لمّا رَأَى ضَعْفَنَا وَعَجْزَنَا فَأحلَهَا لَنَا (( متفق عليه)). 

((الخلفات))  بفتح الخاء المجمعة وكسر اللام: جمع خلفة وهي النّاقة الحامل.

58. Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Dulu ada seorang Nabi dari para nabi Shalawatullah wasalmuhu alaihim, yang hendak berperang, lalu dia berkata kepada kaumnya: 'Janganlah ikut serta berperang bersamaku, yaitu orang yang telah menikah dan ingin menggauli istrinya dan belum menggaulinya, dan jangan juga orang yang sedang membangun rumah dan ia belum sempat menaikkan atapnya, serta jangan juga orang yang telah membeli seekor kambing atau seekor unta bunting, sementara ia tengah menunggu kelahiran anak ternak tersebut'. Lalu Nabi tersebut berangkat berperang,  hingga mendekati suatu perkampungan  menjelang waktu Asar. lalu dia berkata kepada Matahari: 'Hai Matahari, kamu diperintah dan aku pun diperintah'. (Setelah itu dia berdoa): 'Ya Allah, hentikanlah laju putaran matahari demi kepentingan urusanku'. Lalu matahari pun berhenti, hingga Allah dapat memenangkan mereka atas musuhnya. Setelah harta rampasan perang terkumpul menjadi satu, lalu datanglah api yang ingin menyambar harta rampasan tersebut namun tidak jadi menyambarnya. Lantas Nabi tersebut berkata, 'Di antara kalian pasti ada yang menyembunyikan harta rampasan, maka hendaklah seorang dari setiap kabilah berbaiat kepadaku! Maka, mereka pun berbaiat kepada Nabi tersebut dengan menjabat tangannya. Lalu dia berkata lagi, 'Di antara kalian pasti ada yang menyembunyikan harta rampasan, hendaknya setiap kabilah berbaiat kepadaku! lalu dia menjabat tangan dua orang laki-laki atau tiga orang laki-laki sekaligus, lantas Nabi tersebut (tetap) berkata lagi, 'Kalian telah menyembunyikan harta rampasan", Setelah itu mereka mengeluarkan kepala sebesar kepala sapi yang terbuat dari emas (lalu menyerahkan kepada Nabi tersebut), lalu dia meletakkanya pada (tumpukan harta rampasan) sehingga datanglah api lalu melahap (harta rampasan tersebut.") Setelah itu beliau bersabda, "Harta rampasan perang itu sama sekali tidak dihalalkan sebelum kita, karena Allah mengetahui, kemudian Allah menghalalkan bagi kita harta rampasan perang, setelah memandang kelemahan dan kekurangan kita, akhirnya Allah menghalalkannya atas kita. (HR.  Muttafaqun alaih) 

((Al-kholifat)) dengan fathah di huruf kha' yang berbentuk jamak dan kasrah di huruf lam; bentuk jamak dari kholifatun, yaitu Unta yang bunting


HR. Bukhari fiil Jihadi ( Bab qaulu n Naby SAW : uhillat lakumul ghanaimu) wa fiin Nikaah ( bab min ahabbi l binaai qablal ghazwi) wa Muslim fii Kitaabil Jihaadi ( Bab Tahliilul Ghanaaimi lihadzihil ummati khasatun)


Lugahtul Hadits:

- Nabiyyun: (Nabi) Yusya' bin Nun, sebagaiman dikatakan oleh Imam As suyuti

- Budh'a: dengan huruf ba' berdhammah, dan sukun huruf dhad, kaitannya dengan kelamin, pernikahan dan jima'

- Yabniya biha: menggauli istrinya, saat itu menjadi kebiasaan bangsa arab (zaman Nabi yusya' bin Nun) yaitu apabila seorang suami ingin menggauli seorang wanita, maka ia (menandainya dengan) sebuah gundukan/gelungan rambut dsb, sehingga diuraikan dan ingin melakukan hajatnya.

- Minal Qaryati: desa Ariha

- Lam tath'amha: Menurut Al-Kirmany: diibaratkan dengan tidak memakan dengan tanpa menelan, sebagai ungkapan balaghah, maknanya bisa berarti tidak merasakan makanannya. 

- Ghuluulan: khianat dalam ghanimah/harta rampasan perang.


Faidah Hadits:

- Kata Imam Al Qurtuby: Nabi melarang umatnya mengikuti salah satu prilaku tersebut, karena para sahabatnya menjadi tergantung nafsunya dengan sebab-sebab ini, sehingga (dikhawatirkan bisa) melemahkan serangan (pasukan)nya dan mengoyahkan semangatnya dalam berjihad dan syahid.

- Maksud Nabi adalah menyingkirkan pasukannya dari rintangan dan gangguan (dari pikiran/ingatan hal-hal tersebut) sehingga mereka bisa menghadapi di medan jihad dengan niat yang jujur/tulus, kebulatan tekad dan keteguhan hati.

- Kecukupan (kebutuhan) para mujahidin tentang perkara dunia agar supaya bisa berkonsentrasi untuk jihad dengan tulus.

- (Agar bisa Mengelola) perkara benda mati (perlengkapan), perkara perintah/komando, perkara strategi, perkara kebijakan dan penugasan. 

- Bukti kemukjizatan para Nabi alaihim sholatu wasalam.

- Saat itu tanda diterimanya harta rampasan perang dan tidak adanya khianat (menyembunyikannya), yaitu datangnya api dari langit lalu menelannya(dengan menyambarnya), dan (zaman seperti )ini sudah berlalu, akan tetapi dalam ajaran islam, dibolehkannya oleh Allah SWT untuk ummat Sayyidina Muhammad SAW (menggambil) harta rampasan perang, dan ini bagian dari kekhususannya Nabi SAW.


Hadits ke-5 dari 58, BAB 4. KEBENARAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN Hadits ke-5 dari 58, BAB 4. KEBENARAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN Reviewed by sangpencerah on Maret 17, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar: