Hadits ke-6 dari 59, BAB 4. KEBENARAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN

 Hadits ke-6 dari 59, BAB 4. KEBENARAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN



عَنْ أبِيْ خَالدٍ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا. ((متفق عليه))


59. Dari Abu Khalid yaitu Hakim bin Hizam r.a., katanya: "Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang berjual-beli itu memiliki kebebasan memilih (yakni boleh membatalkan atau jadi meneruskannya) selama keduanya itu belum berpisah. Apabila keduanya itu bersikap benar(jujur) dan menerangkan (cacat-cacatnya) maka diberkahilah jual-beli keduanya, tetapi jikalau keduanya itu menyembunyikan (cacat-cacatnya) dan berdusta, maka dileburlah(dilenyapkan) keberkahan jual-beli keduanya itu." (HR. Muttafaqun 'alaih)


HR. Bukhari fiil buyu' (Bab, idza bayyanal bayi'ani walam yaktuma wa naskha) wa ghairuhu. wa HR Muslim fiil buyu'i (Bab tsubutu khiyarul majlisi lilmuttabayi'aini)


Lughatul Hadits:

- Albay'ani: penjual dan pembeli. 

- Bil khiyari: bentuk isim dari al-ikhtiyaar dan at-Takhyiir,  yaitu permintaan memilih dari dua hal, pembatalan dan pelaksanaan (jadi transaksi), dan ini dinamakan dengan   khiyar majlis. 

- Fain shadaqa: jikalau kedunya saling terbuka (jujur), penjual dalam penjualannya (barangnya)  dan pembeli dengan harganya.

- Bayyana: kejelasan antara penjual dan pembeli atas barang yang di jual dan harga dari kondisi cacat dsb.

- Burika lahuma: yaitu di penjualannya dan pembeliannya, dan itu dengan banyak mendapatkan kebaikan dan keberkahan, dan mudah mendapatkan sebab-sebab berlimpahnya tambahan keuntungan.

- Katama: menyembunyikan apa yang ada di benda dan harga dari cacat

- Muhiqat barakatu bay'ihima: hilang dan tidak kembali dan menyisakan hanya lelah


Faidah Hadits:

- Ketetapan Khiyar Majlis bagi kedua orang yang bertransaksi jual-beli, ini menurut pendapat madzhab syafi'i. Sedangkan Madzab Hanafi tidak saja ketetapan khiyar majlis namun dengan mensyaratkan juga perbedaan (penjual-pembeli) atas perbedaan ucapan, atau selesainya dari ijab qabul, dan katanya, perbedaan dengan ucapan artinya, perbedaan ijab dan qabul seperti; saya menjual kepadamu 10 dirham, (dijawab) saya beli dengan 20 dirham.

- Wajib menjelaskan cacatnya benda dan haram menyembunyikannya, jika jelas cacatnya maka baginya ada pilihan pembatalan transaksi jual-beli, dengan syarat2 yang sudah dijelaskan oleh fuqaha.

- Bahwasannya kebohongan adalah sebab hilangnya keberkahan 


Faidahnya: sebagai pedagang bila jujur/benar dalam (menjual)barangnya dan tidak menipu/curang niscaya bagianya keberkahan didalam muamalahnya, begitu juga jika seorang hamba bila jujur/benar dalam bermuamalah dengan Rabb-nya dan tidak menipu/curang dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan riya(pamer) dan sum'ah (popularitas), niscaya berkahlah baginya dalam bermuamalah (dengan Rabb-nya) tersebut, dan akan diberikan balasan dan pahala.




Hadits ke-6 dari 59, BAB 4. KEBENARAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN Hadits ke-6 dari 59, BAB 4. KEBENARAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN Reviewed by sangpencerah on Maret 23, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar: