Pertanyaan:
Apakah benar harta simpanan berupa perak dan emas, permata dan uang saja yang dikeluarkan zakatnya, sedang harta simpanan yang berupa harta yang tidak bergerak seperti tanah tidak harus dizakati?
(Irsyad Jl. Perintis Kemerdekaan No.1 Banjar, Jawa Barat)
Jawaban:
Yang namanya harta simpanan baik berwujud emas, perak atau tanah kalau memang tujuanya sebagian harta simpanan yang harganya akan selalu naik, perlu di zakati.
Barang yang tidak bergerak yang yang tidak perlu dizakati itu kalau memang dipergunakan sebagai memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti rumah untuk tempat tinggal, kendaraan untuk keperluan sehari-harinya dan sebagainya.
sedang tanah yang ditanami, perlu dikeluarkan zakat hasil tanamannya, rumah yang disewakan perlu dizakati hasil sewaanya, mobil yang disewakan, dikeluarkan zakat hasil sewaanya yang terkumpul selama satu tahun.
Sumber:
TJA Jilid 2, Suara Muhammadiyah.
Tidak ada komentar: