MAKAN PIL DI WAKTU PUASA
Pertanyaan:
Puasa adalah untuk mengendalikan nafsu atau menahan kesenangan, termasuk makan dan minum. Bagaimana halnya kalu kita sedang puasa, bolehkan kita minum obat atau makan pil apabila kita sedang sakit, sedang makan pil dan obat bukanlah untuk kesenangan tetapi untuk menghilangkan penyakit? Kalua menurut logika, tentu tidak membatalkan puasa. Mohon penjelasan. (Abdul Wahab MI. Sek. PCM Muaradua Sum-Sel).
Jawaban.
Dalam melakukan ibadah kita tidak berdasarkan logika, tetapi berdasarkan tuntunan, baik Al-Quran maupun As-Sunnah.
Menurut tuntunan orang yang berpuasa tidak boleh makan dan minum , sedang orang yang sakit dibolehkan tidak berpuasa, bahkan termasuk keliru kalua dalam keadaan sakit, kita tetap melakukan puasa kalua puasanya nanti akan mendatangkan kemudharatan, sesui dengan firman Allah SWT:
وَ لَا تُلۡقُوۡا بِاَیۡدِیۡکُمۡ اِلَی التَّہۡلُکَۃِ
“janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” QS. Al-Baqarah 195.
Kalau sakit tidak perlu memaksakan diri untuk berpuasa karena dapat diganti dengan waktu yang lain kalua telah sehat. Bahkan kalua mengalami sakit terus-menerus dan tidak mampu sama sekali puasa dan mengganti diwaktu yang lain, dapat diganti dengan memberi makan orang miskin, itu suatu kemurahan agama. Agama itu mudah tapi jangan dipermudah, agama itu tidak bertentangan dengan akal, tapi jangan dilogikakan dalam hal ibadah
Referensi:
Buku Tanya jawab Agama Jilid 2,
Tidak ada komentar: