Pertanyaan:
Kakak saya pernah meninggalkan puasa karena sakit maag dan
menurut keterangan dokter tidak boleh dipaksakan untuk melakukan puasa, Karena
kalau berpuasa akan berbahaya. Kemudian kakak saya mendengar ceramah bahwa
puasa itu dapat menyembuhkan penyakit asal dilakukan dengan penuh tawakal
kepada Allah SWT. Alhamdulillah, sekarang
sudah sembuh, setelah dilatih melakukan puasa.
Yang menjadi soal bagaimana cara menyahur (membayar), padahal sudah
6 tahun yang lalu? Apakah dapat diterima kalau sekarang mengganti dengan
berangsur, ataukah boleh diganti dengan membayar fidyah? (Siti Hindun, Jalah.
My santoso No.3356, Palembang)
Jawaban:
Ada baiknya kita tulis sebagian ayat 184 surat Al Baqarah yang
berbunyi:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ
عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ
وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.
dari ayat di atas dapat ditarik pengertian bahwa orang sakit dan
yang sedang berpergian boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dengan catatan
harus melaksanakan membayar (menyahur)
puasa itu pada hari yang lain,
tentu diluar bulan Ramadhan.
Bagi orang yang tidak mampu atau berat melaksanakannya puasa itu di
bulan Ramadhan. Boleh tidak melakukan puasa dengan catatan harus membayar
fidyah dengan memberikan makanan terhadap seorang miskin (untuk setiap
harinya). Kakak saudara itu termasuk golongan yang disebut sakit yang tidak
mampu atau sangat berat melakukannya sehingga dapat diganti dengan melakukan
puasa di waktu yang lain. Atau cukup dengan membayar Fidyah, kedua-duanya dapat
dijadikan alternatif pilihan. Artinya boleh memilih menyahur puasa terhadap
puasa yang yang ditinggalkan, boleh pula membayar Widya, mengingat sakit maag
sakit yang dapat golongkan menahun (maradhun Muzminun).
Tetapi dalam ayat tersebut disebutkan orang yang berhalangan
melakukan puasa, kalau itu lebih baik,
maka dapat menyahurpun dapat memperhatikan hal itu. Artinya dengan berpuasa lebih baik. Tetapi
mengingat puasa yang ditinggalkan cukup banyak yakni 1 bulan kali 6 berarti 6
bulan. Maka disarankan untuk menyahur
dengan puasa menurut kemampuannya sepanjang tahun ini, sedang sisanya ditunaikan
dengan membayar fidyah, sehingga tahun
depan dapat melakukan puasa sepenuhnya dengan baik dan tidak mempunyai
hutang/tanggungan.
Mudah-mudahan Allah SWT memberi kekuatan untuk itu. Aamien
sumber: TJA Jilid 1, Suara Muhammadiyah
Tidak ada komentar: