Pertanyaan:
Tentang
orang yang bersetubuh di bulan Ramadhan. (1)
A. Apakah
suami-istri wajib kafarat, ataukah hanya suami saja?
B. Jika
orang yang bersetubuh itu tidka sanggup puasa dua bulan berturut-turut, tak
sanggup pula memberi makan 60 rang miskin, dan tak ada pula orang yang memberi
apa-apa kepadanya, apakah yang harus dilakukan?
(Abd.
Rahim, Lombok)
Jawaban:
a. Mengenai
bersetubuh di Bulan Ramadhan, yang wajib Kafarat hanyalah suami saja, beralasan dengan hadits
Nabi SAW yang menyangkut masalah itu, yaitu Nabi SAW hanya memerintahkan Kafarat
kepada suami sebagaimana hadits Nabi
SAW:
جَاءَ رَجُلٌ إلى النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ:
هَلَكْتُ، يا رَسولَ اللهِ، قالَ: وَما أَهْلَكَكَ؟ قالَ: وَقَعْتُ علَى امْرَأَتي
في رَمَضَانَ، قالَ: هلْ تَجِدُ ما تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قالَ: لَا، قالَ: فَهلْ
تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قالَ: لَا، قالَ: فَهلْ
تَجِدُ ما تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قالَ: لَا، قالَ: ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ
النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بعَرَقٍ فيه تَمْرٌ، فَقالَ: تَصَدَّقْ بهذا
قالَ: أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَما بيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إلَيْهِ
مِنَّا، فَضَحِكَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ حتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ،
ثُمَّ قالَ: اذْهَبْ فأطْعِمْهُ أَهْلَكَ.
Datanglah seorang pria menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi SAW
berkata, “Apa yang membuat celaka?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah
menyetubuhi istriku (pada siang hari) di bulan Ramadhan” Kemudian Rasulullah SAW
bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?”
Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi SAW bertanya lagi, “Apakah engkau
mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas
beliau SAW bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang
miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. lalu pria itu duduk. Kemudian ada
yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi SAW, Kemudian beliau SAW mengatakan,
“bersedakahlah dengan (kurma) ini.” Kemudian
pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin
dari kami?” (Demi Allah), tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan (miskin) selain
dari keluarga kami. ” Nabi SAW lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya.
Kemudian beliau SAW berkata, “Pergilah
dan Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).(2)
Dalam Hadits diatas dijelaskan bahwa yang disuruh oleh Nabi
SAW membayar Kafarat dengan tahap-tahap
tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak menjelaskna tentang wanita. Oleh karena
itu yang wajib membayar Kafarat itu
hanyalah lelaki saja.
Disamping itu
perlu dikatahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa istripun wajih membayara Kafarat
, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib membayar Kafarat
diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang
bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain di kemukakan oleh Imam
Abu Hanifah dan Imam Malik.
b. Jika orang
laki-laki yang bersetubuh itu, keduanya sangat miskin seperti hadits Nabi SAW
tersebut, dan tidak ada pula orang yang memberikan apa-apa kepadanya, kalau
memang demikian keadaannya maka hendaklah yang bersangkutan bertaubat dengan
taubatan nasuha.
Sumber:
1. Fatwa-fatwa
Tarjih; Tanya Jawab Agama Jilid 2, Suara Muhammadiyah.
2. HR. Bukhari, Fathul Bari no. 1936, dan HR. Muslim, Shahih Muslim. no. 1111.
Tidak ada komentar: