Tanya Jawab Agama: WAJIB KAFARAT

WAJIB KAFARAT
(Tanya Jawab Agama)


Pertanyaan:

Tentang orang yang bersetubuh di bulan Ramadhan. (1)

A. Apakah suami-istri wajib kafarat, ataukah hanya suami saja?

B. Jika orang yang bersetubuh itu tidka sanggup puasa dua bulan berturut-turut, tak sanggup pula memberi makan 60 rang miskin, dan tak ada pula orang yang memberi apa-apa kepadanya, apakah yang harus dilakukan?

(Abd. Rahim, Lombok)

 

Jawaban:

a. Mengenai bersetubuh di Bulan Ramadhan, yang wajib Kafarat  hanyalah suami saja, beralasan dengan hadits Nabi SAW yang menyangkut masalah itu, yaitu Nabi SAW hanya memerintahkan Kafarat  kepada suami sebagaimana hadits Nabi SAW:


جَاءَ رَجُلٌ إلى النبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَ: هَلَكْتُ، يا رَسولَ اللهِ، قالَ: وَما أَهْلَكَكَ؟ قالَ: وَقَعْتُ علَى امْرَأَتي في رَمَضَانَ، قالَ: هلْ تَجِدُ ما تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قالَ: لَا، قالَ: فَهلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قالَ: لَا، قالَ: فَهلْ تَجِدُ ما تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قالَ: لَا، قالَ: ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِيَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بعَرَقٍ فيه تَمْرٌ، فَقالَ: تَصَدَّقْ بهذا قالَ: أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَما بيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ حتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قالَ: اذْهَبْ فأطْعِمْهُ أَهْلَكَ.


Datanglah seorang pria menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi SAW berkata, “Apa yang membuat celaka?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku (pada siang hari) di bulan Ramadhan” Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi SAW bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau SAW bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. lalu pria itu duduk. Kemudian ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi SAW, Kemudian beliau SAW mengatakan, “bersedakahlah dengan (kurma) ini.”  Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dari kami?” (Demi Allah), tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan (miskin) selain dari keluarga kami. ” Nabi SAW lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau SAW  berkata, “Pergilah dan Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).(2)


Dalam Hadits diatas dijelaskan bahwa yang disuruh oleh Nabi SAW membayar Kafarat  dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak menjelaskna tentang wanita. Oleh karena itu yang wajib membayar Kafarat  itu hanyalah lelaki saja.

Disamping itu perlu dikatahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa istripun wajih membayara Kafarat , dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib membayar Kafarat  diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

 

b. Jika orang laki-laki yang bersetubuh itu, keduanya sangat miskin seperti hadits Nabi SAW tersebut, dan tidak ada pula orang yang memberikan apa-apa kepadanya, kalau memang demikian keadaannya maka hendaklah yang bersangkutan bertaubat dengan taubatan nasuha.


Sumber:

1. Fatwa-fatwa Tarjih; Tanya Jawab Agama Jilid 2, Suara Muhammadiyah.

2. HR. Bukhari,  Fathul Bari no. 1936, dan HR. Muslim, Shahih Muslim. no. 1111.

 



Tanya Jawab Agama: WAJIB KAFARAT Tanya Jawab Agama: WAJIB KAFARAT Reviewed by sangpencerah on Mei 21, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar: