Hadits ke-9 dari 68, BAB 5. PENGAWASAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يُسْأَلُ الرَّجُلُ فِيمَ ضَرَبَ امْرَأَتَهُ. رواه ابو داوود وغيره
68. Dari Umar bin Khathab dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Seorang laki-laki tidaklah ditanya kenapa ia memukul istrinya." HR Abu Daud dan lainnya
HR Abu Daud fii kitaabin Nikahi (Bab fii dharbin Nisaa'i)
Faidah Hadits:
- Hendaklah menjaga rahasia yang ada dikedua pasangan (suami-istri).
- Seorang suami tidaklah ditanya tentang kenapa ia memukul istrinya (tanpa melukai), karena bisa jadi karena malu menyebutkannya atau sesuatu yang harus ditutupinya, dan menyerahkan perkara tersebut kepada suami dan sebagai bentuk pengawasannya karena Allah Ta'ala. Karena sesungguhnya ia diperintahkan untuk mendidik istrinya. Akan tetapi jika perkara tersebut diserahkan kepada hakim dan dibutuhkankan tanya jawab (audensi) maka hal tersebut benar, demi menegakkan kebenaran dan mendamaikan hubungan keduanya.
Tidak ada komentar: