Pertanyaan;
Di tempat kami kulit qurban dijual dan hasilnya dibelikan kambing untuk disembelih dan dagingnya dimakan bersama panitia. Hal demikian ada yang menentangnya karena adanya larangan menjual kulit kambing. Sedangkan yang membolehkan berdasarkan daripada kulit itu mubazir tidak dimakan. Mohon penjelasan. (H.M. Ma'shum Jln. Raya 1647 Gading Rejo, Tanjung Karang Lampung Selatan.)
Jawaban:
Larangan menjual kulit qurban itu kalau uangnya dikembalikan atau diambil oleh pemilik qurban, karena kulit termasuk yang dikurbankan untuk dibagikan kepada yang memerlukan. Adapun menjual kulit qurban kemudian dibelikan daging kambing atau dibelikan kambing kemudian dibagikan kepada yang memerlukan, itu boleh saja. Hanya saja kalau kulit qurban dijual kemudian dimakan bersama oleh panitia rasanya kurang etis, sebaiknya kulit itu dijual dan dibelikan daging atau kambing untuk kemudian dibagikan pula. Anggota panitia secara perorangan ataupun sebagian salah satu shahibul qurban boleh saja menerima daging kurban itu. Barangkali orang yang berhak menerimanya diserahkan untuk makan bersama. jadi lembaga panitia tidak mendapatkan bagian sebagaimana dalam amil zakat panitia zakat fitrah yang tidak dapat menerima bagian Fitrah kecuali perorangan anggota panitia itu secara pribadi berhak menerima.
Sumber: Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama Jilid 1, Suara Muhammadiya
Tidak ada komentar: