Pertanyaan:
Sahkah qurban seseorang yang tidak disembelih sendiri? dan Bolehkah berkurban bukan sapi atau kambing ataupun unta tetapi kerbau? ( HR. Punani Dt. Besar Bukit Tinggi, Sumatra Barat)
Jawaban:
Tidak ada larangan seorang yang berqurban untuk mewakilkan pada orang lain, juga tidak ada keterangan bahwa pelaksanaan qurban itu dilakukan orang lain, tetapi kita dapati bahwa nabi sendiri memang melakukan penyembelihan qurban itu, seperti dikeluarkan oleh Jabir: ia menerangkan: NAHARNA MA'AN NABIYYI SAW BIL UDAIBIYATI, bahwa para sahabat menyembelih qurban termasuk Nabi SAW juga menyembelihnya.
Dari hadist lain kita dapati bahwa pernah Nabi SAW menyembelih kurban sebanyak 100 unta. Sekalipun dalam hadits itu tidak disebutkan bahwa Nabi SAW juga mewakilkan orang lain, tetapi kiranya sukar membayangkan kalau dalam penyembelihan itu dilakukan semuanya oleh Nabi SAW, tetapi kemungkinan oleh para sahabat. Di kalangan mujtahidin, diterangkan bahwa mereka sepakat, bahwa yang paling baik dan utama menyembelih qurban adalah orang yang berkurban sendiri, tetapi diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain.
Adapun berkurban hewan kerbau, boleh saja karena kerbau itu termasuk jenis sapi, sedang sapi diperkenankan untuk dijadikan hewan kurban.
Sumber: Fatwa-fatwa tarjih; Tanya Jawab Agama jilid 1, Suara Muhammadiyah.
Tidak ada komentar: