Tafsir QS. Al-Hajj, ayat 28 Ibnu Katsir (1)
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ
لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ
الْفَقِيرَ (28)
Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang
telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah
sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara lagi fakir.
Ibnu Abbas telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: supaya
mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka. (Al-Hajj: 28) Yakni
manfaat untuk dunia dan akhirat mereka.
Manfaat akhirat bagi mereka ialah mendapat rida dari Allah SWT. Sedangkan
manfaat dunia ialah apa yang mereka peroleh dari hewan kurban dan perniagaan.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya
seorang, bahwa yang dimaksud dengan manfaat ialah manfaat dunia dan akhirat.
Sama halnya dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat lain, yaitu:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ
Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil
perniagaan) dari Tuhan kalian. (Al-Baqarah: 198)
Adapun firman Allah SWT.:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas
rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. (Al-Hajj:
28)
Syu'bah dan Hasyim telah meriwayatkan dari Abu Bisyr, dari Sa'id, dari Ibnu
Abbas r.a., bahwa hari-hari yang ditentukan ialah hari-hari belasan.
Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini secara ta'liq hanya dengan
ungkapan jazm dengan sanad yang sama.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari, Mujahid, Qatadah,
Ata, Sa'id ibnu Jubair, Al-Hasan, Ad-Dahhak, Ata Al-Khurrasani, Ibrahim
An-Nakha'i yang hal ini dijadikan pegangan oleh mazhab Imam Syafii dan pendapat
yang terkenal dari Imam Ahmad ibnu Hambal.
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَة، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُسْلِمٍ
البَطِين، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَا الْعَمَلُ فِي أَيْامٍ
أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ" قَالُوا: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ؟ قَالَ: "وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ،
يَخْرُجُ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ".
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu
Ur'urah, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Sulaiman, dari Muslim
Al-Batin, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW. yang telah
bersabda: "Tiada suatu amal perbuatan di hari mana pun yang lebih utama
daripada amal pada hari-hari ini.” Mereka bertanya, "Tidak pula
berjihad di jalan Allah?" Rasulullah SAW. menjawab, "Tidak pula
berjihad di jalan Allah, terkecuali seorang lelaki yang mengorbankan jiwa dan
hartanya (di jalan Allah) dan yang pulang hanya namanya saja.”
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah telah
meriwayatkan hal yang semisal. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan
garib sahih. Dalam bab ini terdapat pula riwayat lain dari Ibnu Umar, Abu Hurairah,
Abdullah ibnu Amr, dan Jabir.
Saya telah meneliti jalur-jalur riwayat tersebut dan membahasnya secara
khusus dalam satu juz (bendel), antara lain ialah hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad. Ia mengatakan:
حَدَّثَنَا
عَفَّان، أَنْبَأَنَا أَبُو عَوَانة، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ
مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:
"ما مِنْ أَيْامٍ أَعْظَمَ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبَّ إِلَيْهِ العملُ
فِيهِنَّ، مِنْ هَذِهِ الْأَيْامِ الْعَشْرِ، فَأَكْثِرُوا فِيهِمْ مِنَ
التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ"
telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Abu
Uwwanah, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Mujahid, dari Ibnu Umar yang
mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Tiada suatu hari pun yang
lebih besar di sisi Allah, dan yang lebih disukai untuk dilakukan amal di
dalamnya selain hari-hari yang sepuluh ini. Maka perbanyaklah oleh kalian di
hari-hari ini membaca tahlil, takbir, dan tahmid.
Imam Ahmad telah meriwayatkan pula melalui jalur lain, dari Mujahid dari
Ibnu Umar dengan lafaz yang semisal.
Imam Bukhari mengatakan, bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar menuju
pasar di hari-hari belasan (dari bulan Zul Hijjah) ini, maka keduanya bertakbir
dan orang-orang yang ada di pasar ikut bertakbir bersama takbir keduanya.
Imam Ahmad telah meriwayatkan melalui Jabir secara marfu' bahwa
hari-hari belasan inilah yang disebutkan oleh Allah dalam sumpah-Nya melalui
firman-Nya:
وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ
عَشْرٍ
Demi fajar dan malam-malam yang sepuluh. (Al-Fajr: 1-2)
Sebagian ulama Salaf mengatakan, sesungguhnya hari-hari tersebut adalah
hari-hari yang dimaksudkan oleh Allah SWT. dalam firman-Nya:
وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ
dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh malam (lagi).
(Al-A'raf: 142)
Di dalam kitab Sunan Imam Abu Daud disebutkan bahwa Rasulullah SAW.
melakukan puasa di hari-hari sepuluh ini.
Hari-hari yang sepuluh ini mencakup hari Arafah yang telah ditetapkan di
dalam kitab Sahih Muslim melalui Abu Qatadah, bahwa:
سُئِلَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ عَرَفَةَ،
فَقَالَ: "أَحْتَسِبْ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
وَالْآتِيَةَ"
Rasulullah SAW. pernah ditanya mengenai mengerjakan puasa di hari 'Arafah,
maka beliau SAW. menjawab, "Saya menduga bahwa Allah akan menghapuskan
dosa tahun yang silam dan tahun yang akan datang."
Sepuluh hari ini mencakup pula Hari Raya Kurban yang merupakan hari haji
akbar. Di dalam sebuah hadis telah disebutkan bahwa hari haji akbar itu adalah
hari yang paling utama di sisi Allah.
Pada garis besarnya sepuluh hari ini dapat dikatakan hari-hari yang paling
utama dalam satu tahunnya, sesuai dengan apa yang telah disebutkan di dalam
hadis. Keutamaan sepuluh hari ini melebihi keutamaan sepuluh hari terakhir dari
bulan Ramadan; karena dalam sepuluh hari Zul Hijjah ini disyariatkan di
dalamnya hal-hal yang juga disyariatkan di dalam sepuluh hari terakhir dari
bulan Ramadan, seperti salat, puasa, sedekah, dan lain-lainnya. Tetapi sepuluh
hari Zul Hijjah ini mempunyai keistimewaan yang melebihinya, yaitu ibadah fardu
haji dilakukan di dalamnya.
Menurut pendapat yang lain, sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan lebih
utama, karena di dalamnya terdapat Lailatul Qadar yang nilainya lebih utama daripada
seribu bulan.
Ulama lainnya berpendapat pertengahan. Mereka mengatakan bahwa hari-hari
belasan Zul Hujah lebih utama, sedangkan malam-malam sepuluh terakhir Ramadan
lebih utama. Dengan demikian, pendapat ini menggabungkan semua dalil yang ada
mengenai keduanya.
Pendapat yang kedua tentang hari-hari yang ditentukan. Al-Hakam telah
meriwayatkan dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, bahwa hari-hari yang ditentukan
adalah Hari Raya Kurban dan tiga hari sesudahnya. Hal yang sama telah
diriwayatkan melalui Ibnu Umar dan Ibrahim An-Nakha'i. Pendapat inilah yang
dipegang oleh Imam Ahmad ibnu Hambal dalam suatu riwayat yang bersumber
darinya.
Bersambung ke 2.
Tidak ada komentar: