Tanya Jawab Agama: Daging Qurban untuk Siapa?

Daging Qurban untuk Siapa? 
(Tanya Jawab Agama)


Pertanyaan:

Daging qurban diutamakan untuk siapa? dan Bolehkah daging qurban dijual? ( Budiman Jl. Palingan Nomor 8 Padang) <1>


Jawaban:

Ibadah qurban dilakukan dalam memenuhi perintah agama untuk memperingati kejadian yang amat besar yakni penyembelihan Nabi Ismail a.s. oleh Nabi Ibrahim a.s. yang melambangkan kepasrahan kedua Insan itu kepada Allah SWT. Adapun daging qurban diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para fuqora (orang fakir) yang sangat menghajatkan protein hewani


Namun demikian berbeda kedudukan sadaqah kurban ini dengan zakat. Zakat dikeluarkan semua untuk selain Muzakki atau yang mengeluarkan zakat, sedang penyembelihan qurban keseluruhan boleh diberikan kepada orang lain atau sebagian untuk diri si pemilik hewan qurban dan sebagian untuk orang lain. Petunjuk bahwa orang yang memiliki hewan qurban dapat memakan daging qurban ialah firman Allah SWT tersebut pada surat Al Hajj ayat 36:


فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ

Artinya: Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta



Demikian pula disebutkan pada hadits Nabi riwayat Ahmad dan al-Hakim dari Abu Sa'id dan Qatadah dari Nu'man)


كُلُوا لُحُوْمَ الأَضَاحِي وَادَّخِرُوا

artinya: makanlah daging-daging qurban itu dan simpanlah (HR Ahmad dan al-hakim dari Abu Sa'id dan Qatadah bin Nu'man).<2>


Adapun hukum menjual daging qurban, pada umumnya ulama tidak membolehkan, kecuali ulama Hanafiyah membolehkan, kemudian hasil penjualan itu dibagikan kepada fakir miskin. Dalam hadits memang didapati larangan menjual kulit binatang itu, tetapi maksud larangan itu kalau si pemilik binatang qurban itu menginginkan memiliki uang kulit qurban itu yang ternyata juga banyak, yang berarti penqurbanan hal itu tidak sepenuhnya. Jadi kalau kulit, kaki atau tanduk yang kalau diberikan kepada orang fakir miskin agar sukar memanfaatkannya, dapat saja di dijual, dan uang hasil penjualannya diberikan dibelikan daging untuk dibagikan lagi kepada fakir miskin


Referensi:

1 - Fatwa-fatwa Tarjih,,Tanya jawaba Agama I, Suara Muhammadiyah
2 - HR.  Ahmad 16213(11023), shahih




Tanya Jawab Agama: Daging Qurban untuk Siapa? Tanya Jawab Agama: Daging Qurban untuk Siapa? Reviewed by sangpencerah on Juli 06, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar: