Hadits ke-4 dari 72, BAB 6. TAQWA, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
عَنْ ابي طَريف عَدِيّ بْنِ حَاتِمٍ الطائيّ رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ رَأَى أَتْقَى لِلَّهِ مِنْهَا فَلْيَأْتِ التَّقْوَى .رواه مسلم.
72. Dari Abu Tharif (Tamim bin Tharafah) dari 'Adi bin Hatim Atthai ra. Berkata: aku pernah mendengar sabda Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat sesuatu yang yang lebih bisa membuatnya takwa kepada Allah (dari sumpahnya tsb), maka hendaknya dia memilih (sesuatu yang lebih bisa membuatnya) takwa (kepada Allah Ta'ala). HR. Muslim
HR. Muslim fiil aiman ( Bab Nadbu min halfi yaminan faraa ghairuha Khairan minha an ya'tiyal ladzi huwa Khairun wa yukaffiru 'an yaminihi)
Lughatul Hadits:
-Al halfi wal yamiinu: bisa bermakna, dan asalnya adalah keyakinan dengan tekad kuat dan niat, dan dikatakannya ( man halafa ala yamiin) sebagai sebuah penguatan.
- Isttaqullaaha: ridhalah karena Allah Ta'ala dan menjauhlah dari berbuat maksiat kepada-Nya.
Faidah Hadits:
-Wajibnya membiasakan prilaku taqwa.
- Barang siapa yang sudah bertekad untuk melakukan kemaksiatan agar tidak melaksanaknya (membatalkannya), meskipun telah bersumpah melakukan kemaksiatan tsb, karena sesungguhnya ia telah menebus sumpahnya yaitu dengan tidak jadi melakukan maksiat
Tidak ada komentar: