Tanya Jawab Agama: MAKMUM DATANG IMAM RUKUK

MAKMUM DATANG IMAM RUKU
(Tanya JAwab Agama)



Pertanyaan: 

Pada himpunan putusan Tarjih bab salat jamaah cetakan 3 halaman 117 disebutkan "dan jangan kami hitung rakaat kecuali jika Kamu sempat ruku bersama Imam", namun ada pendapat Makmum yang ketinggalan dan tidak membaca Fatihah, sekalipun turut ruku' Imam, tidak dihitung satu rakaat. Mohon penjelasan ( Ma'mum jami'an Madrasah Tsanawiyah Attaqwa Lao a Kendari) <1>

 

Jawaban: 

Orang yang shalat jamaah, termasuk makmumharus membaca Fatihah, sesuai dengan hadits Nabi SAW, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan Sahabat Ubadah Ash Shaamit yang artinya : “  Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca permulaan kitab (Al-Fatihah), hal demikian terjadi dalam keadaan makmum tidak ketinggalan dalam memulai shalat Bersama imam. Kalau makmum datang ketinggalan, dan mendapatkan imam sedang ruku, maka makmum tadi termasuk mendapatkan pengecualian dari hukum umum tersebut dalam Hadits diatas. Jadi makmum yang hanya mendapatkan rukuk imam dianggap telat memenuhi shalat satu rakaat. Hal ini didasarkan hadits sebagai berikut:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا جئتُمْ إلى الصَّلاةِ ونحنُ سجودٌ فاسجُدوا ولا تعدُّوها شيئًا ومَن أدرَكَ الرَّكعةَ فقد أدرَكَ الصَّلاةَ

dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kamu datang untuk shalat (jamaah) padahal kita sedang sujud, maka sujudlah, dan kamu jangan menghitungnya satu rakaat. barangsiapa menjumpai rukuk (nya imam), berarti ia telah menjumpai/mendapatkan shalat (rakaat yang sempurna)." HR. Abu Daud.<2>

 

Hadits yang kedua ini tidak bertentangan dengan hadits yang pertama diatas, karena yang bertama berlaku umum bagi setiap orang yang shalat dalam keadaan biasa (tidak ketinggalan), tidak dipandang sah kalau tidak membaca Fatihah. Sedang hadits yang kedua berlaku khusus bagi orang yang mengerjakan shalat jamaah dalam keadaan ketinggalan datangnya (terlambat), dan menjumpai imam sedang rukuk. Maka cara yang dituntunkan Nabi SAW terus rukuk dan dipandang telah dipandang telah melakukan shalat satu rakaat. Berbeda kalau makmum tadi datang, mendapatkan imam sedang sujud, ia terus mengikuti sujud dan dalam keadaan demikian makmum tadi belum dipandang telah melakukan satu rakaat.


Ketentuan bahwa seorang makmum yang mendapatkan imam (sedang rukuk) dan ia terus mengikuti rukuk, dipandang telah melakukan shalat satu rakaat, lebih jelas lagi kalau diikuti hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan riwayat ad Daruquthny yang dishahihkan Ibnu Hibban seperti tersebut dalam HPT halaman 138, sebagai berikut


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ


Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapat satu rukuk rakaat dalam shalat Bersama imam, berarti ia telah mendapatkan shalat (rakaat yang sempurna)." HR.  Muslim <3>

 

 وفي روا ية الدارقطني الذي صححه ابن حبان : مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيْمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا


Artinya: dan pada riwayat Ad-Daruquthny yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban: Nabi SAW bersabda: Barangsiapa menjumpai rukuk rakaat daripada shalat sebelum imam berdiri tegak dari rukuknya, maka berarti ia telah mendapati rakaat yang sempurna" HR. Daruquthny <4>

Kalau sekiranya anda agak ketinggalan mengikuti bacaan imam, maka bacalah bacaan yang pokok saja, misalnya pada waktu berdiri, cukup dibaca fatihahnya sedang pada waktu rukuk atau sujud, baca bacaan yang pendek, sehingga tidak terlalu tertinggal , dan bacaan yang and abaca agara anda rasakan.

Setelah selesai shalat wajib, dapat melakukan shalat sunah yang cukup lama sesuai dengan keinginan saudara. Dengan demikian sahalat jamaah dapat dilaksanakan dan shalat sunah pun dapat dilaksanakan dengan baik pula. Shalat sunah yang baik menjadikan komplemen tambahan perbaikan shalat-shalata wajib yang dilakukan dengan sempurna.


Referensi

1. Fatwa-fatwa Tarjih. Tanya Jawab Agama Jilid 1, Suara Muhammadiyah.
2. HR. Abu Daud, 893, Hasan, HR. Hakim, Mustadrak ‘ala shahihain 1027, Shahih, dan Ibnu Khuzaimah.
3.  HR.  Muslim Syarah shahih Muslim 607/2
4. HR. Daruquthny yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban 1297.

 


 



Tanya Jawab Agama: MAKMUM DATANG IMAM RUKUK Tanya Jawab Agama: MAKMUM DATANG IMAM RUKUK Reviewed by sangpencerah on Agustus 12, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar: