Pertanyaan:
Pada himpunan
putusan Tarjih bab salat jamaah cetakan 3 halaman 117 disebutkan "dan
jangan kami hitung rakaat kecuali jika Kamu sempat ruku bersama Imam",
namun ada pendapat Makmum yang ketinggalan dan tidak membaca Fatihah, sekalipun
turut ruku' Imam, tidak dihitung satu rakaat. Mohon penjelasan ( Ma'mum jami'an
Madrasah Tsanawiyah Attaqwa Lao a Kendari) <1>
Jawaban:
Orang yang shalat jamaah,
termasuk makmumharus membaca Fatihah, sesuai dengan hadits Nabi SAW, diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dan Sahabat Ubadah Ash Shaamit yang artinya : “ Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca
permulaan kitab (Al-Fatihah), hal demikian terjadi dalam keadaan makmum tidak
ketinggalan dalam memulai shalat Bersama imam. Kalau makmum datang ketinggalan,
dan mendapatkan imam sedang ruku, maka makmum tadi termasuk mendapatkan
pengecualian dari hukum umum tersebut dalam Hadits diatas. Jadi makmum yang
hanya mendapatkan rukuk imam dianggap telat memenuhi shalat satu rakaat. Hal ini
didasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا
جئتُمْ إلى الصَّلاةِ ونحنُ سجودٌ فاسجُدوا ولا تعدُّوها شيئًا ومَن أدرَكَ
الرَّكعةَ فقد أدرَكَ الصَّلاةَ
dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah SAW
bersabda, "Apabila kamu datang untuk shalat (jamaah) padahal kita sedang
sujud, maka sujudlah, dan kamu jangan menghitungnya satu rakaat. barangsiapa menjumpai
rukuk (nya imam), berarti ia telah menjumpai/mendapatkan shalat (rakaat yang
sempurna)." HR. Abu Daud.<2>
Hadits yang kedua ini tidak bertentangan dengan
hadits yang pertama diatas, karena yang bertama berlaku umum bagi setiap orang
yang shalat dalam keadaan biasa (tidak ketinggalan), tidak dipandang sah kalau
tidak membaca Fatihah. Sedang hadits yang kedua berlaku khusus bagi orang yang
mengerjakan shalat jamaah dalam keadaan ketinggalan datangnya (terlambat), dan
menjumpai imam sedang rukuk. Maka cara yang dituntunkan Nabi SAW terus rukuk
dan dipandang telah dipandang telah melakukan shalat satu rakaat. Berbeda kalau
makmum tadi datang, mendapatkan imam sedang sujud, ia terus mengikuti sujud dan
dalam keadaan demikian makmum tadi belum dipandang telah melakukan satu rakaat.
Ketentuan bahwa seorang makmum yang mendapatkan
imam (sedang rukuk) dan ia terus mengikuti rukuk, dipandang telah melakukan
shalat satu rakaat, lebih jelas lagi kalau diikuti hadits riwayat Bukhari dan
Muslim dari Abu Hurairah dan riwayat ad Daruquthny yang dishahihkan Ibnu Hibban
seperti tersebut dalam HPT halaman 138, sebagai berikut
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ
الصَّلَاةِ مَعَ الْإِمَامِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah SAW
bersabda, "Barangsiapa mendapat satu rukuk rakaat dalam shalat Bersama imam,
berarti ia telah mendapatkan shalat (rakaat yang sempurna)." HR. Muslim <3>
وفي روا ية الدارقطني الذي صححه ابن حبان : مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يُقِيْمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
Artinya: dan pada riwayat Ad-Daruquthny yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban: Nabi SAW bersabda: Barangsiapa menjumpai rukuk rakaat daripada shalat sebelum
imam berdiri tegak dari rukuknya, maka berarti ia telah mendapati rakaat yang
sempurna" HR. Daruquthny <4>
Kalau sekiranya anda agak ketinggalan mengikuti bacaan imam, maka bacalah bacaan yang pokok saja, misalnya pada waktu berdiri, cukup dibaca fatihahnya sedang pada waktu rukuk atau sujud, baca bacaan yang pendek, sehingga tidak terlalu tertinggal , dan bacaan yang and abaca agara anda rasakan.
Setelah selesai shalat wajib, dapat melakukan
shalat sunah yang cukup lama sesuai dengan keinginan saudara. Dengan demikian
sahalat jamaah dapat dilaksanakan dan shalat sunah pun dapat dilaksanakan
dengan baik pula. Shalat sunah yang baik menjadikan komplemen tambahan
perbaikan shalat-shalata wajib yang dilakukan dengan sempurna.
Referensi
2. HR. Abu Daud, 893, Hasan, HR. Hakim, Mustadrak ‘ala shahihain 1027, Shahih, dan Ibnu Khuzaimah.
3. HR. Muslim Syarah shahih Muslim 607/2
4. HR. Daruquthny yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban 1297.
Tidak ada komentar: