Pertanyaan:
Dalam HPT, disebutkan dalil shalat fajar menurut riwayat Muslim, Ahmad dan Ahlus Sunan dari Ibnu Umar dan Hadits seperti diriwayatkan pula oleh Muslim, Ibnu Hibban, Abu Dawud, An Nasaiy dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, dengan lafadz QABLAL FAJRI, yang artinya sebelum fajar. Dalam riwayat Muslim dari Hafshah, lafadznya IDZA THALA AL FAJRU yang artinya apabila telah terbit fajar.
Dengan melihat kedua dalil tersebut apakah berarti bahwa shalat sunat fajar itu boleh sebelum terbit fajar dan sesudah terbit fajar? Mohon penjelasan.
( Tjik Den, Agen SM No. 07 NBM 190613 ketua Cabang BP2K Muhammadiyah Muaradua, Sumatera Selatan ).
Jawaban:
Maksud kata Al Fajar ialah shalat subuh, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Isra ayat 78, yang berbunyi INNA QURAANAL FAJRI KAANA MASYHUUDA, artinya sesungguhnya bacaan di waktu shalat shubuh ini disaksikan (oleh malaikat). Jadi makna QABLAL FAJRI pada Hadits riwayat Muslim dan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, An Nasai dan Abu Dawud dari Ibnu Umar ialah sebelum shalat Shubuh, dengan demikian maka tidak ada pertentangan pelaksanaan antara Hadis riwayat Muslim dari Hafshah dengan riwayat Muslim dari Ibnu Umar, bahwa shalat sunat fajar pelaksanaannya adalah setelah terbit fajar sebelum shalat Shubuh.
Referensi:
- Fatwa-fatwa Tarjih: Jilid 2. Suara Muhammadiyah
Tidak ada komentar: