Tanya Jawab Agama: Shalat yang Dilarang

Shalat yang Dilarang
(Tanya Jawab Agama)


Pertanyaan :

Dalam larangan shalat sesudah shalat Shubuh dan Ashar itu apakah merupakan umum dalam arti shalat sunnat dan shalat wajib ( shalat jenazah ) atau ada pengecualian ? Dan adakah perbedaan , misalnya kalau di Makkah diperbolehkan dan di tempat lain tidak boleh ? Mohon penjelasan . ( H. Mulyad , Merakurek , Jenu No. 335 , Jawa Timur ) . <1>



Jawaban:

Diantara Hadits yang dipakai sebagai dasar larangan shalat tersebut ialah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Said al Khudri ra . 


Rasulullah saw bersabda : 


لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Tidak ada shalat sesudah ( shalat ) Shubuh sehingga terbit matahari dan tidak ada shalat sesudah ( shalat ) ' Ashar sehingga terbenam matahari . ( Hadits Riwayat al - Buhkari dan Muslim dari Abu Sa'id al Khudri ) <2>


Dan diriwayatkan oleh al Bukhari dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah saw dua rakaat sesudah shalat 'Ashar di tempat tinggalnya dan diterangkan bahwa shalat Nabi SAW itu shalat sunnat Dzuhur yang tertinggal. Sehingga dapat diambil pengertian bahwa yang dilarang oleh Hadits diatas adalah shalat sunnat mutlak. Apabila shalat itu mempunyai sebab tertentu seperti Tahiyyatul Masjid, Shalat Jenazah dan sejenisnya diperbolehkan.


Referensi:

1. Fatwa-fatwa tarjih. Tanya Jawab Agama Jilid 4. Suara Muhammadiyah.

2. HR. Muttafaqun Alaih, 152. (Bukhari 586, dan Muslim 827, dengan lafadznya لا صلاة بعد صلاة الفجر, tidak ada shalat setelah shalat subuh) Kitab Subulus Salam 




Tanya Jawab Agama: Shalat yang Dilarang Tanya Jawab Agama: Shalat yang Dilarang Reviewed by sangpencerah on Oktober 23, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar: