(Guru MTs N 1 Kota Malang, Anggota CMM & KOKAM th. 80 an)
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Shalat tahajud secara maknawiyah dalam Islam adalah shalat sunnah yang dilaksanakan ketika malam setelah
waktu Isya’. Shalat tahajud adalah ibadah yang sangat istimewa dan
memiliki banyak keutamaan dalam mengerjakannya. Surat Al Isra ayat 79 :
وَمِنَ
ٱلَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِۦ
نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
“Dan
pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah
tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.
(QS. Al Isra (17): 79)
Shalat tahajud yang dikenal dengan qiyamul lail ini dapat dikerjakan secara
rutin setiap malam, baik di awal malam maupun di akhir malam, dengan syarat
sudah mengerjakan shalat Isya terlebih
dahulu. Namun waktu shalat tahajud yang
paling utama adalah pada saat akhir malam atau sepertiga malam yang akhir. Nabi shallallahu’alaihi
wasallam menjelaskan
bahwa setelah shalat malam di akhiri
dengan witir, sesuai sabda shallallahu’alaihi
wasallam ,
اجعلوا آخر
صلاتكم بالليل وتراً
“Jadikanlah penutup shalat malam kalian dengan shalat witir.”[ HR. Bukhari (998) dan Muslim (751)
Rasulullah SAW tidaklah mengatakan “Janganlah kalian shalat setelah witir” .
Shalat sunnah Witir adalah shalat sunnah muakkadah (sangat
ditekankan), berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
اَلْوِتْرُ
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ،
وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ
يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ.
“Shalat
Witir adalah hak atas setiap Muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir dengan
lima raka’at, maka lakukanlah; barangsiapa yang ingin berwitir dengan tiga
raka’at, maka lakukanlah; dan barangsiapa yang ingin berwitir dengan satu
raka’at, maka lakukanlah.” [Haditsadits
shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1422), an-Nasa-i (III/238-239), dan
Ibnu Majah (no. 1190), lafazh ini milik Abu Dawud, dari Shahabat Abu Ayyub
al-Anshari radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Sunan Abi Dawud (I/267, no.
1260).
‘Ali
radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, “Shalat Witir tidaklah wajib seperti shalat
fardhu kalian. Akan tetapi ia adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 454), an-Nasa-i (III/229), al-Hakim
(I/300), dan Ahmad (I/148). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (I/368, no. 1582).]
Keutamaan Shalat Witir
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
يَا أَهْلَ
الْقُرْآنِ أَوْتِرُوْا فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
“Wahai Ahlul Qur’an, shalat Witirlah kalian karena sesungguhnya Allah
‘Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan
shalat Witir.”
[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (III/228-229),
at-Tirmidzi (no. 453), Abu Dawud (no. 1416), Ibnu Majah (no. 1169), dan Ahmad
(I/86), lafazh ini milik an-Nasa-i, dari Shahabat ‘Ali bin Abi Thalib
radhiyallaahu ‘anhu]
Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin Baaz (wafat th. 1420 H) rahimahullaah berpendapat bahwa :
“Hadits ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya
bagi ahlul ilmu (ulama) memiliki perhatian yang lebih (terhadap shalat Witir)
daripada selainnya, meskipun shalat ini disyari’atkan untuk semua kaum
Muslimin. Sehingga, orang-orang yang mengetahui keadaan dan perbuatan
mereka mau mengikuti mereka. Jumlah paling sedikit dari shalat Witir adalah
satu raka’at, yang dilakukan antara ‘Isya’ sampai fajar. Allah Ta’ala adalah
witir (Maha Esa) dan mencintai orang-orang yang melakukan shalat Witir, dan Dia
mencintai segala apa yang menyelarasi sifat-sifat-Nya. Allah Ta’ala Mahasabar
dan mencintai orang-orang yang sabar, kecuali sifat keagungan dan kesombongan
(artinya Allah tidak menyukai orang yang sombong). Para hamba mengikuti
sifat-sifat-Nya, yaitu pada apa yang selaras dalam diri hamba berupa
kedermawanan dan kebaikan” [kitab Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu wal Asbaabul Mui’iinatu ‘alaihi
fii Dhau-il Kitaabi was Sunnah (hal. 78-82).]
Badruddin Al-‘Ayni dalam ‘Umdatul
Qari’, pesan Rasulullah SAW ini memiliki hikmah. Di antara hikmahnya, agar para
sahabat terbiasa witir, menunjukkan kewajiban witir, dan waktu pelaksanaannya
pada malam hari. Witir sangat dianjurkan karena shalat termasuk kategori ibadah
badaniyah yang paling mulia dan utama.
وأما في الوتر
قبل النوم إشارة إلى أن ذلك في المواظبة عليه وفيه إمارة الوجوب ووقته في الليل وهو وقت الغفلة والنوم والكسل ووقت طلب النفس الراحة
من خاف أن لايقوم من آخر الليل فليوتر أوله، ومن طمع أن يقوم آخره فليوتر آخر الليل، فإن صلاة آخر الليل مشهودة، وذلك أفضل
Artinya, “Siapa yang khawatir tidak
bangun di akhir malam, maka witirlah terlebih dahulu. Sementara orang yang
yakin bangun di akhir malam, kerjakanlah witir di akhir malam, sebab shalat di
akhir malam itu disaksikan malaikat dan lebih utama,” (HR Muslim).
Hukum Orang Yang Terus Menerus Meninggalkan Shalat
Witir
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata, “Shalat Witir adalah sunnah muakkadah,
berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin.
Barangsiapa
yang terus-menerus meninggalkan shalat witir, maka
persaksiannya ditolak (tidak diterima).” [Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]
Beliau
rahimahullaah pernah ditanya tentang orang yang tidak menekuni (biasa
meninggalkan) shalat-shalat sunnah rawatib. Maka beliau menjawab. “Barangsiapa
terus-menerus meninggalkannya, maka hal itu menunjukkan sedikitnya (pemahaman)
agamanya, dan persaksiannya ditolak (tidak diterima), berdasarkan pendapat Imam
Ahmad dan Imam asy-Syafi’i dan selain keduanya” [Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXIII/88).]
1. Selalu Dikerjakan Rasulullah SAW
2. Tambahan Shalat (Nawafil)
3. Dicintai Allah SWT
4. Lebih Baik dari Unta Merah
5. Dikabulkan Doanya
6. Disaksikan Malaikat
7. Amalan Ahli Al-Qur’an
Tidak ada komentar: