Tanya Jawab Agama: Makmum Kepada Imam Yang Shalat Sunat

Makmum Kepada Imam Yang Shalat Sunat
(Tanya Jawab Agama)


Pertanyaan : 

Ada seorang datang ke masjid untuk shalat fardhu dan mendapati seorang yang sedang melakukan ba'diyyah (shalat sunat), ia makmum dan tahu bahwa imam itu sedang melakukan shalat sunat Dapatkah yang demikian itu dilakukan? Mohon penjelasan. ( Nur Fajar Ismail, No. 8447 Jl, K. Lemah Duwur Gg. VII/17 Bangkalan, Jawa Timur ) <1>


Jawaban:

Tidak ada larangan orang yang melakukan shalat wajib, makmum kepada orang yang sedang melakukan shalat sunat. Hal ini terjadi pada masa Nabi SAW, di mana Muadz bin Jabal melakukan shalat wajib bersama Nabi SAW, kemudian melakukan shalat sunat di tempat kaumnya dan anggota kaumnya melakukan shalat wajib makmum kepada Muadz. 


Demikian riwayat Al-Bukhari dari Jabir, yang untuk jelasnya dapat diikuti Hadits berikut:


 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ


‘Artinya: Dari Jabir bin ‘Abdullah ra ia berkata: "Sesungguhnya Mu'adz bin Jabal dahulu melakukan shalat Isya bersama Rasulullah SAW, kemudian kembali kepada kaumnya dan melakukan shalat sunat beserta kaumnya shalat Isya.” (HR. Bukhari dan Muslim) <2>


Dalam riwayat oleh Asy Syafi'i dan Ad Daruquthny disebutkan bahwa ada tambahan kata Nabi SAW: "(Shalat itu) untukmu yang sunat, sedang untuk kaummu yang wajib."


Dari riwayat di atas dapat dipahami bahwa makmum yang shalat ‘wajib kepada imam yang mengerjakan sbalat sunat itu dibolehkan


Sumber:

1. Fatwa-fatwa tarjid. Tanya Jawab Agama jilid 4. Suara Muhammadiyah

2. Shahih Muslim 465, HR Bukhari 700,701,711, 7106 lafadznya




Tanya Jawab Agama: Makmum Kepada Imam Yang Shalat Sunat Tanya Jawab Agama: Makmum Kepada Imam Yang Shalat Sunat Reviewed by sangpencerah on Desember 07, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar: