Pertanyaan:
Bila sedang berhalangan (haid) bolehkah wanita melakukan
hal-hal sebagai berikut:
(Ahmad Rifa'ie WN, Pelaksana Agen "SM" No. 146
Pekajangan, Pekalongan). <1>
Jawaban:
a. Mengenai memegang Al-Quran yang dimaksud adalah MUSHHAF
Al-Quran. Ini masalah khilafiyah disebabkan dalam memahami dalil yakni ayat 79
surat Al Waqi'ah hubungannya dengan ayat 28 Surat At Taubah dan juga sabda Nabi
riwayat Al Jamaah kecuali Bukhari dan At Tirmidzy.
Ayat 79 surat Al Waqi'ah:
لَّا يَمَسُّهُۥٓ
إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang
disucikan.
Ayat 28 surat At Taubah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
orang-orang yang musyrik itu najis.
Sabda Nabi riwayat segolongan ahli Hadits (al Jama'ah)
kecuali Bukhari dan At Tirmidzy dari Hudzaifah Al Yaman:
وَعَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ: إنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ» رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ إلَّا الْبُخَارِيَّ
وَالتِّرْمِذِيَّ. وَرَوَى الْجَمَاعَةُ كُلُّهُمْ نَحْوَهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ
Artinya: Dari Hudzaifah bin Al Yaman ra. Bahwa Rasulullah
SAW bersabda: bahwasanya orang Islam itu tidak najis." <2>
Memahami ayat dan hadits di atas, tidaklah sama. Sebagian
mengartikan orang yang disucikan atau suci dari hadats sehingga memegang
Al-Quran tidak harus wudlu. Sebagian lagi mengartikan bahwa tidaklah dapat
membawa Al-Quran itu kecuali orang-orang yang suci dari dosa, dan ada yang
menafsirkan bahwa tidaklah dapat membawa Al-Quran dari lauh mahfudl kecuali
malaikat yang mulia.
Melihat ayat 28 Surat At Taubah dan Hadits riwayat AI Jama'ah
dari Hudzaifah bin Al Yaman di atas, dalam memahami hubungannya dengan masalah
yang kita bicarakan ialah bahwa tidak ada halangan orang Islam (Muslim) untuk
membaca Al-Quran sekalipun tidak wudlu. Hanya diutamakan untuk membaca Al-Quran
dalam keadaan suci, terutarna kalau membacanya.
b. Mengenai larangan orang yang sedang haid dan nifas
diriwayatkan oleh Ad Daraquthny dari Jabir bin Abdullah.
عَنْ جَابِرٍبن عبدالله رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَقْرَأِ الْحَائِضُ وَلَا النُّفَسَاءُ
مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا
Artinya: Dari fabir bin Abdullah ra. ia berkata: Nabi SAW
Bersabda: Janganlah si Haid (orang yang sedang haid) dan si nufasa (orang
yang sedang bernifas) membaca sesuatu dari Al-Quran." (HR Ad
Daraquthni).<3>
Hadits riwayat Ad Daruquthny ini dinyatakan munkar. Ada
hadits lain yang isinya juga melarang orang yang junub dan haid membaca
Al-Quran, yakni riwayat Abu Dawud, At Tirmidzy dan Ibnu Majah.
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لا يقرأُ الجنبُ ولا الحائضُ شيئًا منَ القرآنِ
Artinya: Dari Ibnu ra. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah orang yang sedang junub dan sedang berbaid membaca sesuatu dari
Al-Quran." (HR. Abu Dawud, At Tirmidzy dan Ibnu Majah). <4>
Hadis di atas menurut As Suyuthy dinilai Hasan tetapi dalam
koleksi Hadits Hukum dinilai Munkar.
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini. Sebagian
riwayat menyatakan bahwa Imam Malik membolehkan orang yang sedang haid membaca
Al-Quran dan tidak membolehkan orang yang sedang junub. Imam Syafi'iy dan Ahmad
melarang orang yang sedang haid dan junub membaca Al-Quran sekalipun kurang
dari satu ayat. Daud Adh Dhahiriy membolehkannya, beralasan tidak ada hadits
yang sahih yang melarangnya, dan mengembalikannya pada asal hukum ialah boleh,
demikian Al Azra'i.
Kami memilih, sekalipun tidak ada dasar larangan yang kuat,
untuk pendidikan akhlaq, yang lebih utama tidak kita lakukan, kecuali dalam
keadaan terpaksa.
Referensi:
Tidak ada komentar: