.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang mengantuk sampai kaget? (Pengajian Muhammadiyah, Cabang Argosuka, Banjarnegara)<1>
Jawaban:
Mungkin yang dimaksud, batalkah wudhunya atau shalatnya?, kalau demikian yang dimaksud, maka jawabannya ialah bahwa orang mengantuk sampai kaget tidak batal wudhunya dan tidak batal shalatnya, karena yang membatalkan wudhu sekaligus membatalkan shalat ialah "tidur" bukan sekedar mengantuk..
lebih jelasnya periksalah hadits dibawah ini:
الْعَيْنَنِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ. رواه ابو داوود
dari Sahabat Ali ra berkata; Bersabdalah Rasulullah SAW: "Kedua mata itu bagaikan tali dubur, maka barang siap telah tertidur, maka berwudhulah, (HR. Abu Daud)<2>
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَامَ وَهُوَ سَاجِدٌ حَتَّى غَطَّ أَوْ نَفَخَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ قَدْ نِمْتَ قَالَ إِنَّ الْوُضُوءَ لَا يَجِبُ إِلَّا عَلَى مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا فَإِنَّهُ إِذَا اضْطَجَعَ اسْتَرْخَتْ مَفَاصِلُهُ
Hadits Ibnu Abba ra. bahwa ia melihat Rasulullah tidur sedang beliau dalam keadaan bersujud sehingga mendengar (dengkuran/bernafas), kemudian berdiri shalat, maka aku (Ibnu Abbas) berkata: 'Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau telah tidur.". Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya wuhu itu tidak wajib melainkan bagi orang yang berbaring, karena bila berbaring lemaslah sendi-sendinya. (HR Ashabussunan) <3>
Referensi:
2. HR. Abu Daud kitab Irwa ul Ghalil no. 113 (1/148), Hasan
3. HR. Ashabussunan, Dhaif, Abu Daud 202, Tirmidzi 77, Ahmad 2315, Dhaiful jami 1808
Tidak ada komentar: