Pertanyaan :
Jika rambut menutupi dahi pada waktu sujud, bolehkah menyingkapnya dengan tangan. Bagaimana bila yang tertutup oleh rambut itu sebagian dari dahi, apakah shalatnya sah atau tidak? ( Miseno Santosa, Jl. Banjar Sugihan 17 A Tandes Surabaya ).<1>
Jawaban:
Perhatikan hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ : أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ. (رواه متفق عليه)
وفى لفظ قال؛ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ. (رواه متفق عليه)
“Dari Ibnu Abbas berkata: "Nabi SAW diperintah agar melakukan sujud itu pada tujuh anggota dan supaya seseorang tidak merapatkan rambutnya atau kakinya sewaktu sujud, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut dan kedua kaki."<2> Pada Riwayat lain disebutkan sebagai berikut: "Nabi SAW bersabda, saya diperintah bersujud pada tujuh tulang, yakni kening (tangan Nabi memberi isyarat pada hidung), kedua tangan, kedua lutut, dan atas ujung-ujung kedua telapak kaki." (HR. Muttafaqun alaih) <3>
Hal tersebut berisi tuntunan melakukan sujud, bahwa anggota sujud itu ada tujuh, yakni: dahi, dua tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki, dan jangan sampai tertutup oleh rambut atau kain, ini tuntunan yang diberikan oleh Nabi SAW. Karenanya, agar dahi tidak tertutup oleh rambut maka pakailah tutup kepala – tapi jangan Sampai menutupi dahi- pakailah secara etis.
Dahi harus terbuka Ketika sujud mempunyai hikmah agar penghambaan serta ketaatan kita terhadap Allah SWT itu lebih tampak, total dan tidak terhalang apapun. Apabila karena sesuatu hal Sebagian dahi itu tertutup oleh rambut, tidak perlu disingkapkan dengan tangan agar tidak melakukan gerakan-gerakan yang justru bisa merusak shalat .
Referensi:
2. HR. Bukhari 809, Muslim 231
3. HR. Bukhari 812, Muslim 230
Tidak ada komentar: