Tanya jawab Agama: Junub sesudah waktu subuh

Junub sesudah waktu subuh
(Tanya jawab Agama)


Pertanyaan:

Kalau orang akan berpuasa wajib dan pada malam harinya sebelum fajar telah melakukan niat, tetapi kemudian melakukan junub dan sudah masuk subuh belum mandi junub atau janabah, apakah boleh melakukan puasa? (Widada, Talrejo, Yogyakarta). <1>

 

Jawaban:

Orang itu boleh melakukan puasa di hari itu, karena Nabi SAW pernah melakukan demikian, seperti tersebut pada Hadis riwayat `Aisyah:

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

 

Artinya "Sungguh Rasulullah pernah memasuki waktu fajar di bulan Ramadhan sedang beliau dalam keadaan junub bukan karena mimpi, maka mandilah beliau dan kemudian berpuasa". (HR. Muslim).<2>

Hadis ini dinyatakan rajih (kuat), dan Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang menyatakan bahwa orang yang di waktu Subuh dalam keadaan junub maka puasanya tidak sah.

 

Referensi:

1.  Fatwa-fatwa tarjih. Tanya Jawab Agama Jilid 1, Suara Muhammadiyah
2. HR. Muslim 1109



Tanya jawab Agama: Junub sesudah waktu subuh Tanya jawab Agama: Junub sesudah waktu subuh Reviewed by sangpencerah on Maret 13, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar: