Pertanyaan:
Dalam HPT halaman 44, firman Allah SWT QS. Al Maidah:6 yaitu
أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ
(aula mastumu an-nisa-a) diartikan menyentuh (bersetubuh), hingga difahami kalau cuma bersentuhan tidak batal wudhu. Yang saya tanyakan, apakah boleh saya menerangkan tetap batal wudhu seperti dalam buku-buku fiqh? (Yunus Munawir, Merden). <1>
Jawaban:
Dalam memahami firman Allah surat al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ
Di kalangan para sahabat terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama, antara lain pendapat 'Ali dan Ibn 'Abbas yang mengartikan firman di atas dengan setubuh. Pendapat kedua, antara lain pendapat Umar Ibn al-Khatab dan Ibn Mas'ud yang mengartikan dengan persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan. Perbedaan pemahaman ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya wudhu karena persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan. Menurut pendapat yang pertama, persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini juga dipegangi oleh ulama Hanafiyah. Menurut pendapat yang kedua, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu. Pendapat ini dipegangi oleh ulama Syafi’iyah dan ulama Hambaliyah. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, (pendapat ketiga) persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.
Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh hadits-hadits, antara lain hadits dari 'Aisyah yang menerangkan:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ
"Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah SAW dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud... (HR Muslim dan at Tirmidzi serta mensahihkannya). <2>
Oleh karena itu, sebagai warga Muhammadiyah dalam menjelaskan bataI atau tidaknya wudhu karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan hendaknya disampaikan seperti pada penjelasan di atas.
Referensi;
Tidak ada komentar: