Pertanyaan:
Jika seseorang makmum shalat janazah terlambat datang, dan ketinggalan satu atau dua kali takbir bersama imam, haruskah makmum mengqadha' takbirnya hingga lengkap empat kali? (Moh Arifin, anggota Pengajian Bulan Purnama, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta). <1>
Jawaban:
Masalah ini diperselisihkan hukumnya oleh para fuqaha'. Berpegangan kepada Hadis Nabi SAW yang mengatakan:
فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا
Hadis ini juga dikutip oleh Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla 11:449 yang artinya: Shalat yang kamu jumpai bersama imam lakukanlah, dan yang tertinggal sempurnakanlah." <2>
Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i berpendapat bahwa makmum shalat janazah yang masbuq pun harus mengqadha, mencukupkan takbir yang dijumpai tidak dapat dilakukan bersama imam.
Tetapi Imam Ahmad berpendapat lain; makmum masbuq dalam shalat janazah dipersilahkan memilih: tidak mengqadha, mencukupkan takbir yang dijumpai bersama imam dipandang cukup; mengqadha, melengkapi takbir yang tertinggal secara berturut-turut pun baik.
Tetapi berdasar Hadits `Aisyah ra. yang mengatakan:
يَا رَسُولُ اللهِ إِنِّي أُصَلِّي عَلَى الجَنَازَةِ وَيَخَفْىَ عَلَيَّ بَعْضُ التَكْبِيْرِ. قال: " مَا سَمِعْتِ فَكَبَّرِي، وَمَا فَاتَكِ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ
Artinya: "Ya Rasulullah, saya melakukan shalat janazah tetapi saya tidak mendengar jelas sebagian takbir imam", Nabi menjawab: "Bertakbirlah bersama imam sesuai takbirnya yang kamu dengar. Sedang yang tertinggal tidak usah kamu qadha." (Hadits ini pun belum kami jumpai perawinya, tetapi dikutip oleh Ibnu Qudamah di dalam Al-Muqhni 11:412). <3>
Referensi:

Tidak ada komentar: