Pertanyaan:
Di desa saya bertugas dulu, penduduknya sedikit sekali. Kalau melakukan shalat Jumat kurang dari empat puluh orang, maka setelah selesai shalat Jumat, dilakukan shalat Dzuhur, dan menurut istilah setempat ”ditempel dengan Dzuhur”. Setelah saya terangkan ddak ada cara ditempel dengan Dzuhur itu, masyarakat di desa saya itu tidak lagi mengerjakannya. Untuk lebih mantapnya, saya tanyakan apakah ada dalil yang mengharuskan bahwa shalat Jumat yang anggota jamaahnya kurang dari empat puluh harus ditempel dengan shalat Dzuhur? (A. Hali Kadir, NBM. 560448, guru MTs Muhammadiyah Palembang). <1>
Jawaban:
Memang tidak kita dapati adanya dalil yang kuat untuk melakukan shalat Jumat kurang dari empat puluh anggota jamaah harus ditempel sesudahnya dengan shalat Dzuhur, kecuali ihtiyath (hati-hati). Dan karena hal itu tidak ada tuntunan, tidak ada jalan untuk mengerjakannya.
Kalau melakukan shalat Jumat harus dilangsungkan oleh empat puluh anggota jamaah, hal itu termasuk masalah khilafiyah di kalangan madzhab, yang dimaksudkan pada syarat sahnya shalat Jumat.
Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya shalat Jumat ialah tiga orang, selain imam. Dengan tiga orang dan suatu imam yang berarti 4 orang tersebut sahlah shalat Jumat, sekalipun pada saat khutbah yang mendengarkan hanya seorang saja dan setelah melangsungkan shalat, makmum berjumlah tiga orang.
Menurut ulama Malikiyah, jamaah Jumat itu paling sedikit dua belas orang kecuali imam, dan semua anggota jamaah Jumat itu harus orang-orang yang memang berkewajiban untuk melakukan shalat Jumat maka tidak sah kalau Jumat itu sendiri dua belas makmum, tetapi salah satunya wanita atau musafir atau anak kecil.
Ulama Syafi'iyyah dan Hambaliyah mensyaratkan shalat Jumat itu harus terdiri dari empat puluh orang, atau sebagai riwayat Hambaliyah 50 orang. <2>
Perbedaan pendapat tentang jumlah itu ada yang mendasarkan pada arti kata jamak cukuplah tiga saja, tetapi ada yang mendasarkan pada riwayat Jabir. la menyatakan bahwa berdasarkan sunnah yang telah berjalan, kalau ada orang empat puluh dan lebih, berdirilah Jumat. Al Baihaqi berkata bahwa riwayat Jabir itu tidak dapat dijadikan hujjah. Ada riwayat lain, yakni riwayat Ka'ab bin Malik, yang menyatakan bahwa shalat Jumat pertama di Baqi' terdiri dari empat puluh orang. Riwayat ini selain perlu diteliti tentang perawi-perawinya, juga tidak membatasi jumlah minimal atau paling sedikit boleh dilangsungkannya shalat Jumat. Riwayat itu hanya menceritakan jumlah orang yang turut melangsungkan shalat Jumat pertama.
Yang jelas bahwa shalat Jumat itu sebagai yang disepakati jumhur ulama harus dilakukan dengan berjamaah, didasarkan pada Hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, sebagai yang tersebut pada HPT. kitab shalat Jamaah dan Jumat. Mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam Hadis-hadis sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah
Referensi:

Tidak ada komentar: