Sistem perbudakan yang dibangun dalam Islam merupakan
permasalahan di zaman ini, karena sistem perbudakan terjadi pada masa silam
yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu yaitu perang.
diksi perbuakan dalam Al-Qur’an
yang mengandung arti budak dan perbudakan ialah ‘abd, raqabah, dan ma
malakat aiman-mamluk. Kata ‘abd dari akar kata ‘abada-ya’budu yang
artinya beribadah, menyembah, mengabdi. ‘Abd mengandung dua arti: yaitu (1)
hamba, abdi, mencakup manusia seluruhnya di hadapan Allah SWT,
dan (2) hamba sahaya, manusia yang dimiliki orang lain.
Pandangan ulama’ tentang makna “ar-Raqab” dalam
al-Qur’an.
Para ulama memberikan beberapa pengertian
tentang riqab yang berhak menerima zakat: budak yang mengadakan akad pembebasan
diri dengan tuannya (Arab: mukatab) (Ali bin Abi Thalib dan Imam Syafii); budak
yang dibeli untuk dimerdekakan (Ibn Abbas dan Imam Malik) (Al-Mawardi: 376);
dan tawanan perang (Az-Zamakhsyari: 282).
Sejarah dari perbudakan ini telah
berusia ribuan tahun. Dan menjadi sebuah sistem
dalam masyarakat yang dikenal dengan manusia sebagai budak, hamba,
sahaya, abdi yang dimiliki dan dapat dijualbelikan, sistem
seperti ini telah
ada pada masa Nabi Musa as. Misalnya Fir’aun memperbudakan Bani
Israil. Sebagaimana firman Allah SWT
وَتِلْكَ
نِعْمَةٌ تَمُنُّهَا عَلَىَّ أَنْ عَبَّدتَّ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ
" Budi yang kamu limpahkan kepadaku itu adalah (disebabkan) kamu
telah memperbudak Bani Israil". (QS. Asy-Syu’araa‘
[26]: 22) "Sebelum mereka telah Kami uji kaum Fir’aun; dan telah
datang kepada mereka seorang Rasul yang mulia, dengan berkata,
أَنْ
أَدُّوٓا۟ إِلَىَّ عِبَادَ ٱللَّهِ ۖ إِنِّى لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ
“(dengan
berkata): "Serahkanlah kepadaku hamba-hamba Allah (Bani Israil yang kamu
perbudak). Sesungguhnya aku adalah utusan (Allah) yang dipercaya kepadamu (QS. Ad-Dukhan
[44]: 18)
Dalam ayat lain Allah SWT
berfirman,
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ
مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ
حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ
أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟
إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"
Janganlah kamu menikah dengan perempuan- perempuan musyrik sebelum mereka
beriman. Perempuan budak yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, sekalipun
ia menarik hatimu. Juga janganlah menikahkan anak perempuanmu dengan laki-laki
musyrik sebelum mereka beriman. Seorang laki-laki budak beriman lebih
baik daripada laki-laki musyrik, sekalipun ia menarik hatimu. Mereka akan
akan membawa ke dalam api neraka. Tetapi Allah akan memanggil ke dalam
surga dan pengampunan dengan izin-Nya." (QS. Al-Baqarah
[2]: 221)
Pada zaman Nabi perubahan dilakukan secara evolusioner dengan
membuka pintu pembebasan budak yang sebanyak-banyaknya dan selebar-lebarnya. Selanjutnya,
perang (konflik bersenjata) adalah konflik sosial yang menyebabkan warga
masyarakat yang terlibat konflik berada pada lubang kemiskinan dan para nabi
diutus untuk menghilangkan konflik (QS. al-Baqarah [2]: 213).
Budak
adalah warga dunia kelas dua, atau yang dikelasduakan.
ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَّمْلُوكًا لَّا يَقْدِرُ عَلَىٰ
شَىْءٍ وَمَن رَّزَقْنَٰهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنفِقُ مِنْهُ سِرًّا
وَجَهْرًا ۖ هَلْ يَسْتَوُۥنَ ۚ ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
"Allah
membuat perumpamaan dua orang, yang seorang budak di bawah kekuasaan orang lain, tidak berdaya upaya sama sekali; dan
yang lain seseorang yang Kami beri rezeki yang baik dari Kami, lalu ia
nafkahkan sebagian dengan sembunyi atau terang-terangan, Samakah mereka? Maha
Terpuji Allah. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengerti." (QS. An-Nahl
[16]: 75)
Seperti diksi dalam surat at-Taubah;9:60 terkait dengan
salah satu penerima zakat dari delapan golongan, ada kata “ar-Raqab” Kata
“ar-Raqab” berasal
dari akar kata raqaba-yarqubu yang artinya menjaga, mengawal. Raqabah
ialah budak, hamba sahaya. Allah SWT berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ
وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ
مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُوا۟ ۚ فَإِن كَانَ مِن
قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن
كَانَ مِن قَوْمٍۭ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَٰقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ
إِلَىٰٓ أَهْلِهِۦ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا
حَكِيمًا
"Tidaklah
sepatutnya seorang Mukmin membunuh orang Mukmin yang lain, kecuali bila terjadi
kekeliruan. Dan barang siapa membunuh seorang Mukmin karena
kekeliruan ia harus memerdekakan budak Mukmin dan membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka menyedekahkan. Tetapi
jika ia dari golongan yang bermusuhan dengan kamu dan ia seorag Mukmin, maka
cukuplah memerdekakan seorang budak Mukmin. Dan jika ia dari golongan yang
antara kamu dengan mereka terikat oleh suatu perjanjian, maka diyat diserahkan
kepada keluarganya dan memerdekakan
seorang budak mukmin. Maka, barang siapa yang tidak mampu berpuasalah dua bulan
berturut-turut sebagai taubat kepada Allah, dan Allah Maha
Tahu, Maha Bijaksana." (QS. An-Nisaa‘ [4]: 92)
Kata yang relevan dengan istilah “ar-Raqab” adalah
kata ma malakat aiman dari kata malaka-yamliku yang artinya
memiliki. Mamluk artinya yang dimiliki; budak, hamba sahaya. Allah SWT
berfirman,
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (١) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ
خَاشِعُونَ (٢) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ
اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (٣) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (٤)
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٥) لَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٦)
"Orang
beriman akhirnya mendapat kemenangan. Mereka yang khusyuk dalam shalat; yang
menjauhkan diri dari segala cakap kosong; yang menunaikan zakat; yang menjaga
kehormatannya, kecuali terhadap istri atau tawanan yang menjadi milik tangan
kanan mereka,- sebab dalam hal itu mereka tak dapat disalahkan " (QS. Al-Mu‘minun [23]: 1-6)
secara historis dan sesuai dengan jiwa Islam
sebenarnya, sistem perbudakan sudah bukan masanya lagi. Karena perbudakan
bertentangan dengan kebebasan sebagai fithrah
yang dimiliki manusia sejak ia diciptakan Allah SWT.
Kebebasan adalah hak asasi manusia, kebutuhan pokok setiap manusia.
Islam datang untuk menghilangkan ikatan-ikatan yang membelenggu kebebasan
manusia dan menjaga hak kebebasan itu agar tidak dipermainkan dan
disalahgunakan, yang meliputi kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan
berpendapat, kebebasan berpolitik, kebebasan bergerak, kebebasan berusaha, dan
kebebasan-kebebasan lain yang merupakan sendi-sendi kepribadian seseorang.
Manusia
terlahir merdeka dan bebas di hadapan Allah SWT.
Manusia memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri. Allah
SWT membenci perbudakan dan memberikan bimbingan agar perbudakan dihapuskan di
muka bumi. "Budak adalah pihak yang tak berdaya "(QS. An-Nahl
[16]: 75).
Dalam konteks kehidupan berumah tangga, dalam pandangan
Allah SWT perempuan budak yang beriman lebih baik
daripada perempuan musyrik, sekalipun ia menarik hati, dan seorang laki-laki
budak beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik, sekalipun ia menarik hati (QS.
Al-Baqarah
[2]: 221).
Orang
yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, yakni melakukan pembunuhan,
sanksinya memerdekakan budak. "Orang beriman yang melakukan
pembunuhan tanpa sengaja atas seorang mukmin sanksinya memerdekakan seorang
budak mukmin" (QS. An-Nisaa‘
[4]: 92). Dalam ayat lain "Orang
yang melanggar sumpah tebusannya membebaskan seorang hamba" (QS. Al-
Maidah [5]: 89).
Orang
yang menceraikan istrinya dengan cara dzihar
tebusannya memerdekakan budak. Dzihar ialah mencerai istri dengan
ungkapan, “Bagiku engkau sama dengan punggung ibuku.” Cara ini merupakan
warisan adat jahiiyah yang kemudian dihapuskan oleh Islam. "Mereka
yang menceraikan istri dengan jalan zhihar, kemudian menarik kembali apa yang
sudah diucapkannya, diwajibkan kepada yang demikian untuk memerdekakan seorang
budak sebelum mereka saling bersentuhan; dengan inilah kamu diperingatkan dan
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Mujadilah
[58]: 3)
Islam
menegaskan bahwa salah satu kebajikan yang utama, dan merupakan
pendakian terjal, yang tidak mudah dilakukan tetapi mulia, ialah
memerdekakan budak. Sebagaimana penjelasan Allah SWT "Dan
apa yang akan menjelaskan kepadamu apa jalan yang terjal? Yaitu membebaskan
perbudakan; atau memberi makan dalam sehari orang yang dalam kelaparan;
anak yatim yang dalam pertalian kerabat, atau orang miskin bergelimang di atas
debu (yang sangat fakir). "(QS. Al-Balad
[90]: 12-16) dalam ayat lain "Kebaikan itu bukanlah
karena menghadapkan muka ke timur atau ke barat; tetapi kebaikan ialah karena
beriman kepada Allah dan hari kemudian, para malaikat, kitab, para Nabi,
memberikan harta benda atas dasar cinta kepada-Nya, kepada para kerabat, anak
yatim, fakir-miskin, orang dalam perjalanan, mereka yang meminta, dan untuk
menebus budak-budak; lalu mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; menepati
janji bila berjanji, dan mereka yang sabar dalam penderitaan, kesengsaraan dan
dalam suasana kacau. Mereka itulah orang yang benar, dan mereka itulah yang
bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]:177)
Dari ayat di atas Allah SWT
menunjuki manusia dua jalan kehidupan. Pertama, jalan terpuji yang
terjal dan sulit, dan kedua, jalan tercela dan kekufuran yang mudah.
Allah SWT tidak hanya memberikan kepada kita berbagai kemampuan, termasuk mata,
lidah dan bibir. Tetapi juga memberikan kemampuan untuk menilai, yang dengan
itu pula kita dapat memilih sendiri jalan kita, dan Dia mengutus kepada kita
para Nabi dan pembimbing dengan wahyu, untuk menunjukkan kepada kita jalan yang
benar tapi sulit itu. Meskipun
Allah SWT sudah menganugerahkan berbagai kemampuan
kepada manusia, demikian juga bimbingan sudah diberikan kepadanya, namun
manusia masih juga lalai. Ia sama sekali tidak berhasrat menempuh jalan yang terjal dan
sulit itu untuk kebaikan rohaninya sendiri. Jalan terpuji yang sulit itu amal
yang baik, rasa cinta yang ikhlas. Contohnya memerdekakan hamba sahaya atau
budak dan memberi anak yatim piatu serta orang miskin yang bergelimang debu (yang
sangat fakir). Perbudakan resmi saat ini sudah dihapus di semua negara
beradab. Tetapi banyak lagi macam perbudakan lain yang masih subur, terutama di
kalangan masyarakat yang sudah maju. Masih ada perbudakan politik, perbudakan
industri, dan perbudakan sosial. Masih ada perbudakan konvensional, kebodohan
dan tahayul. Ada perbudakan kepada harta, nafsu atau kekuasaan. Orang yang
bijak akan berusaha melepaskan orang dari berbagai macam perbudakan itu. Perbudakan identik dengan penjajahan. Negara-negara besar dan
kuat tidak boleh memperbudak dan menjajah negara-negara kecil. Bangsa Indonesia
harus bebas dari penjajahan, dan sanggup tegak sama tinggi dan duduk sama
rendah dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Rakyat
Indonesia kini, menurut A Syafii Maarif, tidak
ubahnya seperti sedang dijajah bangsa sendiri. Hal ini tampak dari praktik
korupsi yang merajalela. Para pengambil keputusan mengeksploitasi
kemiskinan dan persoalan rakyat untuk memperjuangkan anggaran yang kemudian
tidak tepat sasaran saat dicairkan. Praktik buruk ini menjadi gejala awal
kehancuran bangsa. Demokrasi bukanlah tujuan hidup bernegara, melainkan sarana
untuk meraih kemakmuran, kesentosaan, kesejahteraan, ketenteraman, keamanan,
ketenangan, kedamaian dan kebahagiaan bersama.
Dalam
konteks bernegara, pemerintah atau negara tidak boleh memperbudak rakyat.
Penguasa tidak boleh menindas, memeras, mengeksploitasi dan bertindak
semenamena terhadap rakyat. Pemerintah pusat tidak boleh menjajah pemerintah
daerah. Presiden tidak boleh mendikte dan memaksakan kehendak kepada gubernur
dan para menteri, sekalipun mereka adalah pembantu-pembantunya. Partai besar
tidak boleh memperbudak partai kecil. Mayoritas tidak boleh menindas minoritas.
Pengusaha tidak boleh memperbudak karyawan. Majikan tidak boleh menganggap TKW
budak
Berdasarkan pendapat ulama dan hukum
internasional beserta kenyataan yang ada sekarang, definisi riqab adalah
‘orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan
konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi
di luar batas kemanusiaan’. Hal ini berarti bahwa mereka adalah
para korban perbudakan (lama) dan perbudakan modern; korban negara fasis dan
rasis; korban konflik sosial; dan korban eksploitasi seksual dan ekonomi.
Riqab dalam pengertian di atas berhak mendapatkan bagian zakat
dengan kriteria yang relevan sekarang, yaitu buruh migran yang mengalami
eksploitasi; korban trafficking; pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan
pengusiran (pengungsi Wamena dll); pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah
dan lain-lain); pengungsi korban fasisme dan rasisme (pengungsi Rohingya) dan lain-lain.

Tidak ada komentar: