Sedikitnya
ada dua jenis doktrin bagi umat Islam jika dilaksanakan akan melahirkan
kekuatan luar biasa. Tetapi dua doktrin itu, tidak terlalu mendapatkan
perhatian oleh umat Islam sendiri, sehingga kekuatan itupun tidak muncul.
Pertama adalah keharusan membayar zakat, dan yang kedua adalah pemenuhan
anjuran shalat berjama’ah
di masjid. Jika dua hal ini dijalankan oleh umat Islam secara konsisten dan
apalagi bersifat massal, maka akan melahirkan kekuatan umat Islam yang
tangguh.
Pernyataan tersebut kiranya sangat masuk akal. Sebab seumpama, umat
Islam benar-benar mau mengeluarkan zakat dengan disiplin, maka hasil pengumpulan
zakat itu akan sedemikian besarnya. Hal ini dimungkinkan karena mempunyai dasar
teologis yang kuat yaitu firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 103
berikut ini
خذ من اموالهم صدقة
تطهّرهم وتزكّيهم بها..
“maka ambilah dari sebagian harta mereka sebagai shadaqah
(Zakat) yang dapat membersihkan dan mesucikan mereka dengan zakat itu)
Belum
lagi, andaikan misalnya, umat Islam tidak saja mengeluarkan zakat, melainkan
juga yang terkait dengan ibadah lain, misalnya infaq, shadakah, hibah, dan
wakaf. Jika konsep tersebut selalu dijalankan, maka umat Islam yang sedemikian
besar, maka setiap tahun akan terkumpul triliyunan rupiah.
Dana yang berhasil dikumpulkan atas dasar doktrin agama
tersebut akan dapat digunakan untuk membangun berbagai kebutuhan umat Islam,
seperti membangun lembaga-lembaga pendidikan, tempat ibadah, mengentaskan
kemiskinan, membuka lapangan kerja baru, dan lain-lain. Selain
itu, maka kesenjangan kehidupan sosial yang terlalu jauh, juga akan bisa
diatasi dengan dana tersebut.
Sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat juga akan tertolong dan seimbang.
Potensi seperti ini sangat diperlukan di negeri ini,
mengingat jurang kesenjangan yang semakin hari tambah meluas dan melebar,
karena itu mengimplementasikan printah Allah SWT di atas, sangat urgent(mendesak)
bagi para kaum muslimin dunia, dan Indonesia secara spesifik, upaya dan usaha
yang sepeti ini sangat bermanfat bagi keberlansungan hidup manusia saat ini dan
yang akan datang dari segala aspek kehidupan, sehingga masyarakat lebih
sejahtera dan berdaya guna.
Tetapi sayangnya, umat Islam dalam menjalankan doktrin keagamaan
tersebut belum terlalu maksimal. Umpama saja di sana-sini zakat sudah
dilaksanakan, maka baru sebatas zakat fitrah yang dilakukan setahun sekali,
menjelang shalat hari raya idul fitri.
Selama ini, umat Islam di mana-mana belum tergolong memiliki kesadaran tinggi
dalam menunaikan zakat, terutama zakat maal. Itulah sebabnya, doktrin zakat
belum memberikan sumbangan nyata terhadap pengembangan ekonomi umat, dan juga
belum merupakan kekuatan yang perlu dikhawatirkan bagi pihak lain.
واقيموا الصّلاة واتوا
الزّكوة واركعوا مع الرّاكعين
“dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat, dan ruku’lah
bersama-sama dengan orang-orang yang ruku’
Ayat ini memberikan petunjukan kepada umat Islam,
bagaimana menata kehidupan yang merta tanpa ada kesenjangan yang menyolok dari
pandangan kebanyakan manusia. Maksudnya dari pelaksanaan shalat lima waktu
sehari semalam, tidak hanya selesai sampai di sini, tapi harus bisa mengamalkan
apa yang tersirat dari pelaksanaan shalat, yaiu bagi sasama tidak boleh saling
mengganggu, baik secara fisik, atau nn fisik, dan mafaat dari bacaan dan geraan
shalat ini merupakan gangguan dalam hal
no fisik, sedagkan gangguan fisiknya kita tidak boleh menahan diri dai zakat
yang harus kita berikan kepada yang berhak menerimanya.
ketahuilah bahwa rezeki yang akan diganti oleh Allah SWT.
itu tak hanya dalam bentuk harta saja, tetapi bisa juga Allah SWT. ganti dengan
kesehatan yang baik, keluarga yang harmonis, anak-anak yang saleh salehah,
pekerjaan yang baik, dan lain sebagainya.
Dan ternyata di dalam harta yang
kita miliki saat ini rupanya ada hak orang lain yang perlu kita keluarkan. Hal
itu telah Allah SWT. sampaikan dalam firman-Nya, “Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain (orang yang
meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta).” (Q.S. Adz-Dzaariyat: 19)
Karena itu, jangan kumpulkan harta
tanpa mengeluarkan hak dari harta itu. Biarkan harta yang kita miliki menjadi
bersih dengan sedekah yang kita keluarkan. Karena dengan sedekah yang kita tunaikan
rupanya bisa menyucikan harta dan jiwa kita
Atas pandangan tersebut, mungkin akan ada sementara orang
berpendapat, bahwa jika shalat berjama’ah dilakukan pada setiap waktu, akan mengganggu aktivitas
sehari-hari dan bahkan akan melahirkan kerugian, menjadi boros misalnya. Kekhawatiran
seperti itu boleh-boleh saja. Tetapi pada kenyataannya, bisa jadi justru
produktivitas kerja akan menaik. Sebab tatkala seseorang telah bekerja selama
empat jam, pasti memerlukan istirahat. Maka dengan menjalankan shalat berjama’ah,----untuk memanfaatkan waktu
istirahat, dengan berwudlu, lalu berkumpul shalat berjama’ah maka tenaganya akan segar
kembali, dan akhirnya produktivitas akan meningkat. Umat Islam dengan demikian
akan menjadi lebih produktif.
Bicara masalah pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan
manusia, menurut pengamatan penulis, akan terus berlanjut dan berlangsung di
tengah-tengah kehidupan manusia, maka smakin cepet penanganan masalah
kesenjangan ini, maka semakin baik dan martabat semakin meningkat dan seimbang.
Mengutip istilah Pemberdayaan
adalah upaya untuk membantu pertumbuhan pembangunan ekonomi hingga kualitas
hidung masyarakat yang lebih baik dan mandiri. Pada umumnya semua kepala daerah
haruslah membuat tindakan yang mencerminkan kepedulian dan dukungan bagi
pemberdayaan masayrakat, tidak terkecuali kepada desa. Saat ini Desa-desa di pelosok Indonsia mengalami masalah pada keadaan sosial
masyarakat khususnya dimasa pasca pandemi.
Maka dari itu perlu untuk mengetahui sejauh mana kemudian tindakan pemeritnah
desa dalam memperbaiki masalah tersebut dengan upaya pemberdayaan. Maka diperlukan sebuah Penelitian
yang dilakukan di seluruh Desa di Indoensia. Maka untuk mengetahui sejauh mana peran
pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat dengan melaui metode yang dilakukan
dan bagaiamna kondisi pemberdayaan terhadap pembangunan ekonomi pedesaan. Melalui hasil penelitian yang dilakukan, dapat dijadikan oleh pemerintah
desa untuk memberdayakan masyarakat. Hal ini dikarenakan dari tindakan
kebijakan maupun program pemberdayaan beum dirancang
oleh pemerintah desa hingga akhirnya mempengaruhi kondisi masyarakat yang belum
mendapatkan solusi dalam mengatasi kesenjangan sosial. Bahkan potensi-potensi
daerah yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk diberdayaan juga tidak dilakukan
dan beberapa kegiatan individu masyarakat desa, di samping itu juga
belum mendapatkan dukungan untuk meningkatkan keadan ekonomi masyarakat desa.
maka sangat diperlukan perhatian para kepala
desa untuk membuat
suatu program pemberdayaan dilengkapi kegiatan-kegiatan pendekatan kepada
masayrakat dengan mengutamakan terlebih dahulu potensi daerah yang dimiliki saat ini sambil melakukan upaya support dari pemerintah
pusat.
Selama ini, dua doktrin tersebut masih sama-sama kurang dijalankan
sepenuhnya. Pembayaran zakat dan lainnya masih belum ditunaikan secara
maksimal, dan bahkan di sana-sini masih sulit digerakkan. Demikian pula shalat berjama’ah belum menjadi kebiasaan atau
kebutuhan. Kebanyakan umat Islam masih lebih menyukai shalat sendiri-sendiri, sekalipun sejumlah masjid dan
atau mushalla di mana-mana dibangun. Maka kekurangan itu, umat Islam masih
belum menjadi kekuatan yang perlu dikhawatirkan. Sebab pada kenyataannya,
sekalipun secara kuantitas cukup besar, tetapi secara kualitas masih lemah.
Mereka belum bersemangat membayar zakat dan juga menegakkan shalat berjama’ah. Jika shalat dan zakat dapat dilakukan dengan baik dan
benar sesuai yang telah diajarkan oleh Nabi kepada kita umatnya, maka akan
menjadikan umat ini bahagia dunia akhirat dan sejehtera lahir bathin. Dan bisa
bersama-sama secara berombongan menuju syurganya Allah SWT. Sebagaimana firman
Allah SWT dalam suraat
az-Zumar;39:73. Dan orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya
diantar ke dalam surga secara berombongan.
Wallahu
a’lam.

Tidak ada komentar: