HAKIKAT HARTA KEKAYAAN

 HAKIKAT HARTA KEKAYAAN
Oleh. Abdul Qodir
(Staff Redaksi SM)


Untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang harus berusaha (bekerja), sesuai dengan profesinya, dengan usaha itulah manusia mendapatkan rizki, dengan rizki manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kebutuhan itu dapat menjadi sarana keberlangsungan hidupnya. Namun manusia merasa tidak cukup dengan sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya tapi menginginkan sesuatu di luar kebutuhannya tersebut, sebagai sarana masa depan diri sendiri dan keluarganya,, bahkan masa depan anak-cucunya.

 

Bagaimana Islam mengatur keingingan manusia? Secara umum al-Qur’an mengambarkan kecenderungan manusia untuk menyukai dan memiliki harta. Harta itu bisa berupa emas, perak, kuda pilihan, hewan ternak, sawah ladang dan lain sebagainya yang kesemuanya itu diperlukan untuk memenuhi hajat hidup. Sejalan dengan konteks zaman, jenis harta itu tentu berubah. Kini harta itu bisa berupa mobil, gadget (ponsel, laptop), apartemen, saham, deposito, kapal pesiar, pesawat terbang dan sebagainya.

Firman Allah SWT:

 

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ

 

 

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS. Ali Imran;3:14)

 

Solusi yang ditawarkan yaitu Islam sebagai way of life bagi kehidupan manusia, sebuah konsep kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia. Fitrah (kecendrungan) yang diciptakan untuk memiliki rasa suka pada harta kekayaan, kefitrahan tersebut ditindaklanjuti dengan kesungguhan dalam bekerja. Dengan cara bekerja manusia memiliki harta.

 

Definisi Harta

Dalam kamus al-Muhith, harta adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Dan harta bisa berupa benda yang berguna dan bermanfaat, seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil peternakan dan perkebunan, dan juga berupa harta intelektual (bisa dinilai dengan harga, apapun macamnya) seperti hak cipta, yang kesemuanya itu termasuk dalam kategori al-amwal, (harta kekayaan)

 

Kepemilikan

Banyak ayat-ayat Al-Qur’an memberi penegasan-penegasan bahwa alam semesta, termasuk manusia, adalah ciptaan Allah SWT. Oleh karena itu al-Qur’an pun banyak menyebut bahwa segala sesuatu di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah SWT. fir’manNya:


لِلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌۢ

 

Kepunyaan Allah–lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS al-Maidah;5:17, 120)

 

al-Qur’an menegaskan juga bahwa manusia diciptakan Allah SWT berkedudukan sebagai khalifah, berfungsi untuk memakmurkan kehidupan di bumi. Allah SWT menundukkan dan menganugerahkan alam semesta ini supaya dimanfaatkan manusia. Karena itu Manusia dianugerahi berbagai macam kekuatan dan kemampuan, baik kemampuan naluriah maupun akal budi untuk mempertahankan eksistensinya, baik perseorangan maupun kelompok. Jadi pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda yang kita miliki saat ini, adalah Allah SWT. Kepemilikan manusia hanya bersifat relatif atau nisbi, alias sementara. Oleh sebab itulah maka berbagi dengan sesama merupakan harta abadi baagi manusia. Sebagimana firman Allah SWT.

 

وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ


… Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu…. (QS. an-Nur:24:33)

 

Sebagai konsep dasar Islam yang harus dipahami dan diimani seorang muslim adalah, bahwa harta adalah titipan atau amanah Allah SWT yang harus dimanfaatkan (konsumsi) dan dikembangkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah digariskanNya. Rasulullah SAW bersabda:

Sesungguhnya aku diutus dengan membawa ajaran lurus dan kelapangan (HR Ahmad)

 

Dalam sistem ekonomi konvensional, harta yang telah dimiliki dapat digunakan (konsumsi) dan dikembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.

Dalam pandangan Islam, harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram.

Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram tidak diperkenankan (dilarang). Kepemilikan itu haru dijaga baik-baik, Bahkan, terhadap orang yang mati terbunuh karena mempertahankan harta miliknya dari gangguan atau pelanggaran yang mungkin dilakukan orang lain, maka kematian orang itu dikategorikan mati syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia (mati) syahid. (HR Bukhari-Muslim)

 

Demikian juga sebaliknya, jika ada pelanggaran atas kepemilikan individu, Islam mempunyai hukuman yang harus dijalankan demi menjaga keselamatan dan keutuhan masyarakat. Namun sebelum hukuman itu dijalankan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Allah SWT berfirman:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ


Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Maidah;5:38)

 

Rasulullah SAW juga menegaskan. Dari Abu Said al-Khudri berkata:’Suatu hari kita dalam perjalanan, kemudian Nabi SAW bersabda; ”Barangsiapa yang mempunyai kelebihan atas bekal, maka berikanlah kepada orang yang tidak mempunyai bekal, barangsiapa mempunyai kelebihan atas kendaraan yang dimiliki, maka berikanlah kendaraan kepada orang lain, orang yang mempunyai kelebihan atas hartanya bersegera untuk memberikan kepada orang lain, sehingga mereka menyangka bahwa kita tidak berhak memiliki harta kecuali apa yang kita perlukan untuk mencukupi kebutuhan kita.”

Himbauan Islam kepada pemeluknya untuk mendahulukan kemaslahatan masyarakat daripada kemaslahatan individu, dan hak kepemilikan oleh individu harus tetap bertujuan mendatangkan kemashlahatan yang sebesar mungkin dan juga dibatasi dengan tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi orang lain.

 

Dari Mana Manusia Memperoleh Harta?

Konsep Islam adalah kepemilikan yang ditetapkan kepada pemilik harta merupakan hasil dari usaha atau jerih payah yang dilakukan. Kepemilikan yang dimiliki oleh manusia harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan syariat. Kriteria yang twarkan untuk memperoleh hak milik sebagai berikut:

1.    Bekerja: meliputi aktivitas menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, bertani, berdagang dan lain-lain.

2.    Warisan

3.    Pemberian negara kepada rakyat (i‘tha’ al-dawlah).

4.    Hibah/hadiah

5.    Luqathah

sumber-sumber kepemilikan dan kekayaan yang terlarang. Sebagaiana nasehat Rasulullah SAW sangat marah terhadap praktik-praktik pemberian hadiah kepada para pegawai pemerintah, dengan alasan, seandainya ia tidak menjadi pegawai pemerintah, mungkin ia tidak akan memerima hadiah. Pencegahan pemberiah hadiah ini di maksud sebagai tindakan prefentif agar tidak terjebak dalam praktik suap. Dengan kata lain, hal itu merupakan jalan yang tidak dibenarkan untuk mendapatkan sebuah kepemilikan atas harta benda.

Cara lain yang tidak diakui oleh Islam diantaranya: mencuri, menipu, atau pun berjudi, dan barang-barang yang haram yang dikembangkan atau dibudidayakan. Firman Allah SWT:

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS al-Maidah;5:90).

 

Jadi Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk berusaha sendiri dan halal, supaya tidak terkontaminasi dengan harta haram yang berdampak pada pola pikir dan kegelisahan hati.

Sebagaimana pesan Rasululah SAW Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘alaihis salam dahulu bekerja pula dengan hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072). Bahkan sebagaimana disebutkan dalam hadits ini, mencari kerja dengan tangan sendiri sudah dicontohkan oleh para nabi seperti Nabi Dawud As.

Kesimpulan

Manhaj Islam yang diturunkan oleh Allah yang Maha Mengetahui segala rahasia yang ada dalam kehidupan manusia, merupakan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia. Dalam konsepsi Islam, kepemilikan mutlak berada di tangan Allah SWT, kepemilikan manusia atas harta kekayaan diakui dan dihormati eksistensinya sebagai bentuk amanah. Manusia harus menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya dengan cara; menghargai asas manfaat, pengelolaan harta, baik dari segi nafkah (konsumsi) maupun upaya pengembangan (investasi) kepemilikan harta sesuai dengan ketentuan syara’(syah), menuanaikan zakat, tidak merugikan orang lain, dan pengunaannya secara seimbang.

 

 



HAKIKAT HARTA KEKAYAAN  HAKIKAT HARTA KEKAYAAN Reviewed by sangpencerah on November 02, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar: