Untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang harus
berusaha (bekerja), sesuai dengan profesinya, dengan usaha itulah manusia
mendapatkan rizki, dengan rizki manusia dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kebutuhan itu dapat menjadi sarana keberlangsungan hidupnya. Namun manusia
merasa tidak cukup dengan sekedar memenuhi kebutuhan hidupnya tapi menginginkan
sesuatu di luar kebutuhannya tersebut, sebagai sarana masa depan diri sendiri
dan keluarganya,, bahkan masa depan anak-cucunya.
Bagaimana
Islam mengatur keingingan
manusia? Secara
umum al-Qur’an mengambarkan kecenderungan manusia untuk menyukai dan memiliki
harta. Harta itu bisa berupa emas, perak, kuda pilihan, hewan ternak, sawah
ladang dan lain sebagainya yang kesemuanya itu diperlukan untuk memenuhi hajat
hidup. Sejalan dengan konteks zaman, jenis harta itu tentu berubah. Kini harta
itu bisa berupa mobil, gadget (ponsel, laptop), apartemen, saham, deposito,
kapal pesiar, pesawat terbang dan sebagainya.
Firman Allah SWT:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ
مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ
وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ
ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ
Dijadikan indah pada
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS. Ali Imran;3:14)
Solusi yang
ditawarkan yaitu Islam sebagai way of life bagi kehidupan manusia,
sebuah konsep kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia. Fitrah (kecendrungan)
yang diciptakan untuk memiliki rasa suka pada harta kekayaan,
kefitrahan tersebut ditindaklanjuti dengan kesungguhan dalam bekerja. Dengan
cara bekerja manusia memiliki harta.
Definisi Harta
Dalam kamus al-Muhith, harta adalah ma
malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Dan harta bisa berupa benda yang
berguna dan bermanfaat, seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan,
perabotan rumah tangga, hasil peternakan dan perkebunan, dan juga berupa harta
intelektual (bisa dinilai dengan harga, apapun macamnya) seperti hak cipta,
yang kesemuanya itu termasuk dalam kategori al-amwal, (harta kekayaan)
Kepemilikan
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an memberi penegasan-penegasan bahwa alam
semesta, termasuk manusia, adalah ciptaan Allah SWT. Oleh karena itu al-Qur’an
pun banyak menyebut bahwa segala sesuatu di langit dan di bumi adalah kepunyaan
Allah SWT. fir’manNya:
لِلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ
وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌۢ
Kepunyaan Allah–lah kerajaan
langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang
dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS al-Maidah;5:17, 120)
al-Qur’an menegaskan juga bahwa
manusia diciptakan Allah SWT berkedudukan sebagai khalifah, berfungsi untuk
memakmurkan kehidupan di bumi. Allah SWT menundukkan dan menganugerahkan alam
semesta ini supaya dimanfaatkan manusia. Karena itu Manusia dianugerahi berbagai
macam kekuatan dan kemampuan, baik kemampuan naluriah maupun akal budi untuk
mempertahankan eksistensinya, baik perseorangan maupun kelompok. Jadi pemilik
mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda
yang kita miliki saat ini, adalah Allah SWT. Kepemilikan manusia hanya
bersifat relatif atau nisbi, alias sementara. Oleh sebab itulah maka
berbagi dengan sesama merupakan harta abadi baagi manusia. Sebagimana firman
Allah SWT.
وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ
ءَاتَىٰكُمْ
… Dan berikanlah kepada mereka
sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu…. (QS. an-Nur:24:33)
Sebagai
konsep dasar Islam yang harus dipahami dan diimani seorang muslim adalah, bahwa
harta adalah titipan atau amanah Allah SWT yang harus dimanfaatkan (konsumsi)
dan dikembangkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah digariskanNya. Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya aku diutus dengan
membawa ajaran lurus dan kelapangan (HR Ahmad)
Dalam sistem ekonomi
konvensional, harta yang telah dimiliki dapat digunakan (konsumsi) dan
dikembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram
serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi
minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang
dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik
minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.
Dalam
pandangan
Islam, harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi)
maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal
dan haram.
Dengan demikian maka membeli,
mengkonsumsi barang-barang yang haram tidak diperkenankan
(dilarang). Kepemilikan itu haru dijaga baik-baik, Bahkan, terhadap orang yang mati
terbunuh karena mempertahankan harta miliknya dari gangguan atau pelanggaran
yang mungkin dilakukan orang lain, maka kematian orang itu dikategorikan mati
syahid. Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia
(mati) syahid. (HR Bukhari-Muslim)
Demikian
juga sebaliknya, jika ada pelanggaran atas kepemilikan individu, Islam mempunyai hukuman
yang harus dijalankan demi menjaga keselamatan dan keutuhan masyarakat. Namun
sebelum hukuman itu dijalankan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Allah SWT
berfirman:
وَٱلسَّارِقُ
وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا
مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Maidah;5:38)
Rasulullah SAW juga
menegaskan. Dari Abu Said al-Khudri berkata:’Suatu hari kita dalam
perjalanan, kemudian Nabi SAW bersabda; ”Barangsiapa
yang mempunyai kelebihan atas bekal, maka berikanlah kepada orang yang tidak
mempunyai bekal, barangsiapa mempunyai kelebihan atas kendaraan yang dimiliki,
maka berikanlah kendaraan kepada orang lain, orang yang mempunyai kelebihan
atas hartanya bersegera untuk memberikan kepada orang lain, sehingga mereka
menyangka bahwa kita tidak berhak memiliki harta kecuali apa yang kita perlukan
untuk mencukupi kebutuhan kita.”
Himbauan Islam
kepada pemeluknya untuk mendahulukan kemaslahatan masyarakat daripada
kemaslahatan individu, dan hak kepemilikan oleh individu harus tetap bertujuan
mendatangkan kemashlahatan yang sebesar mungkin dan juga dibatasi dengan tidak
menimbulkan dharar (bahaya) bagi orang
lain.
Dari Mana
Manusia Memperoleh Harta?
Konsep Islam
adalah
kepemilikan yang ditetapkan kepada pemilik harta merupakan hasil dari usaha
atau jerih payah yang dilakukan. Kepemilikan yang dimiliki oleh manusia harus
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan syari’at. Kriteria
yang twarkan
untuk memperoleh hak milik sebagai berikut:
1.
Bekerja: meliputi aktivitas
menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, bertani, berdagang
dan lain-lain.
2.
Warisan
3.
Pemberian negara kepada rakyat (i‘tha’ al-dawlah).
4.
Hibah/hadiah
5.
Luqathah
sumber-sumber kepemilikan dan
kekayaan yang terlarang. Sebagaiana
nasehat Rasulullah
SAW sangat marah terhadap praktik-praktik pemberian hadiah kepada para pegawai
pemerintah, dengan alasan, seandainya ia tidak menjadi pegawai pemerintah,
mungkin ia tidak akan memerima hadiah. Pencegahan pemberiah hadiah ini di
maksud sebagai tindakan prefentif agar tidak terjebak dalam praktik suap.
Dengan kata lain, hal itu merupakan jalan yang tidak dibenarkan untuk
mendapatkan sebuah kepemilikan atas harta benda.
Cara lain yang tidak diakui oleh Islam
diantaranya: mencuri, menipu, atau pun berjudi, dan barang-barang yang haram
yang dikembangkan atau dibudidayakan. Firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ
رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS al-Maidah;5:90).
Jadi Islam
mengajarkan kepada pemeluknya untuk berusaha sendiri dan halal, supaya tidak terkontaminasi
dengan harta haram yang berdampak pada pola pikir dan kegelisahan hati.
Sebagaimana
pesan Rasululah SAW “Tidaklah seseorang memakan
suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras
tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘alaihis salam dahulu bekerja pula dengan
hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072). Bahkan
sebagaimana disebutkan dalam hadits ini, mencari kerja dengan tangan sendiri
sudah dicontohkan oleh para nabi seperti Nabi Dawud ‘As.
Kesimpulan
Manhaj Islam yang diturunkan oleh
Allah yang Maha Mengetahui segala rahasia yang ada dalam kehidupan manusia,
merupakan aturan yang sesuai dengan fitrah manusia. Dalam konsepsi Islam,
kepemilikan mutlak berada di tangan Allah SWT, kepemilikan manusia atas harta
kekayaan diakui dan dihormati eksistensinya sebagai bentuk amanah. Manusia
harus menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya dengan cara; menghargai asas
manfaat, pengelolaan harta, baik dari segi nafkah (konsumsi) maupun upaya pengembangan
(investasi) kepemilikan harta sesuai dengan ketentuan syara’(syah), menuanaikan
zakat, tidak merugikan orang lain, dan pengunaannya secara seimbang.

Tidak ada komentar: