Hadits ke-12 dari 128, BAB 13. PENJELASAN BANYAKNYA JALAN KEBAIKAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
Hadits ke-12 dari 128, BAB 13. PENJELASAN BANYAKNYA JALAN KEBAIKAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا. رواه مسلم
128. Dari Abu Hurairah Ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang berwudhu, dengan menyempurnakan wudhunya, kemudian mendatangi (shalat) Jumat, lalu mendengarkan (khutbah) tanpa berkata-kata (diam), maka akan diampuni (dosa yang dilakukannya) antara hari itu dengan hari Jumat yang lain, ditambah tiga hari. Dan barang siapa yang memegang-megang kerikil, maka ia telah berbuat kesia-siaan. HR. Muslim.
HR. Muslim FiiI jumuati (Bab Fadli man istama'a wa anshita fill khutbati).
Lughatul Hadits:
-Ahsanal wudhu: berwudhu secara sempurna dengan rukunnya, sunnahnya dan adabnya.
-Atal jumuata: datang ke masjid untuk shalat jumat. Dan dinamakan Jumat karena berkumpulnya manusia untuk melaksanakannya.
-Lagha: Dari kata Laghwi yaitu pada dasarnya secara ilmu kalam adalah hal batil yang tidak ada faidahnya, dan maksudnya disini adalah penyebab gugurnya pahala shalat jumat.
Faidah Hadits:
-Perintah untuk memperbagus wudhu dan menyempurnakannya serta menjaga (keistiqamahan) shalat Jum'at.
-Keutamaan shalat Jum'at, dimana wajib bagi setiap muslim yang merdeka, laki-laki, sudah Aqil baligh dan mukim, dan tidak sah kecuali dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
-Shalat Jum'at menghapus dosa selama 10 hari, karena setiap kebaikan dibalas 10 kali lipatnya. Dan dosa yang dihapus adalah dosa-dosa kecil.
-Wajibnya diam saat sedang khutbah Jum'at berlangsung dan tidak boleh ada aktivitas apapun baik perkataan atau perbuatan lainya.
Tidak ada komentar: