Hadits ke-5 dari 146, BAB 14. PERTENGAHAN DALAM KETAATAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
Hadits ke-5 dari 146, BAB 14. PERTENGAHAN DALAM KETAATAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
عَنْ أَنَسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَسْجِدَ فَإِذَا حَبْلٌ مَمْدُودٌ بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ، فَقَالَ: مَا هَذَا الْحَبْلُ؟، قَالُوا: هَذَا حَبْلٌ لِزَيْنَبَ، فَإِذَا فَتَرَتْ تَعَلَّقَتْ بِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حُلُّوهُ، لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ فَإِذَا فَتَرَ فَلْيَرْقُدْ. متفق عليه.
146. Dari Anas bin Malik ra. berkata: "Suatu ketika Nabi SAW masuk ke masjid, kemudian Beliau SAW mendapati tali yang diikatkan diantara dua tiang. Kemudian Beliau SAW berkata: "Tali apa ini?" Orang-orang menjawab: "Tali ini milik Zainab, bila (dia shalat berdiri) lalu merasa letih, dia berpegangan dengan tali tersebut". Maka Nabi SAW bersabda: "lepaskan (tali) itu. Hendaklah kalian shalat dengan semangat dan jika merasa letih, maka istirahatlah (tidurlah)".HR. Muttafaqun alaih
HR. Bukhari fii tahajjudi (Bab maa yakrahu minat tasydid fiil ‘ibadah), Wa Muslim fiil musaafirin ( Bab Amri man na’asa fii shalatihi)
Lughatul Hadits:
-Faidza Hablun: Huruf Fa’ menjadikan kondisi tiba-tiba, tapi jika menyatu dalam kalimat, maka salah satu bermakna tiba-tiba(terkejut) dan lainnya sebagai tambahn
-Baynas saaritayaini: tiang penyanga dan ditengah berarti sejajar, yaitu penyangga yang menopang atap. Dan yang dimaksud dengan 2 tiang tersebut adalah posisinya di sisi samping ruang masjid.
-Lizainab: Zainab binti Jahsy, adalah ummu mukminin ra. Dimana hijrahnya menetap disekitar masjid.
-Fatarat: Lelah/letih berdiri dalam shalat, atau ibadah.
-Nasyathahu: waktu semangat dan giat.
Faidah Hadits:
-Islam adalah agama yang mudah.
-Jeda (sejenak untuk istirahat) diperbolehkan saat di masjid bagi pria maupun Wanita.
-Menghilangkan yang munkar dengan tangan (melepas tali) bagi yang melakukan hal tsb (terlalu memaksakan ibadah padahal fisik butuh istirahat).
-Termasuk hal yang dimakruhkan bagi orang yang bersandar sesuatu saat sedang (berdiri) shalat.
-Anjuran untuk pertengahan dalam ibadah, serta perintah bersemangat saat kondisi mampu (sehat/kuat)
Tidak ada komentar: