Hadits ke-6 dari 147, BAB 14. PERTENGAHAN DALAM KETAATAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
Hadits ke-6 dari 147, BAB 14. PERTENGAHAN DALAM KETAATAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
147. Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur (dulu) hingga hilang rasa kantuknya. Sungguh jika seseorang shalat dalam keadaan mengantuk, dia tidak tahu mungkin dia memohon ampunan tetapi dia malah mencela dirinya." HR. Muttafaqun alaih.
HR. Bukhari fiil wudhui (Bab wudhui minan naumi) wa Muslim fiil Mufasirin (Bab amru man na'asa min shalatihi)
Lughatul Hadits:
-Na'asa: dengan huruf 'ain berfathah dalam bentuk lampau dan berdhammad dalam bentuk mudhari' (masa sekarang/akan datang), dan Nu'as: Hendak tidur (mengantuk)
-Wahuwa yushalli: maksudnya shalat sunnah, jikalaupun (maksudnya) shalat fardu (maka) kemungkinannya sangat kecil.
-Falyarqud: hendaklah menghentikan (kelanjutan shalatnya) setelah menyempurnakannya, dan itu dengan salam (selesai salam istirahat dulu dan tidak melanjutkan shalat lagi), baik itu shalat fardu maupun sunnah(tambahan)
-Fayasubbu nafsahu: yaitu berkata yang tidak diinginkan (tidak sadar), karena mengalami ngantuk, seperti ucapan; yaa Allah jangan beri ampunan.
Faidah hadits: -Makruh (dibenci) terlalu memaksa dalam Ibadah. -Bersikap pertengahan dan meninggalkan berlebih-lebihan (tidak sewajarnya) dalam beribadah.
Tidak ada komentar: