Hadits ke-8 dari 149, BAB 14. PERTENGAHAN DALAM KETAATAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
Hadits ke-8 dari 149, BAB 14. PERTENGAHAN DALAM KETAATAN, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ وَهْبِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رضي الله عنه قَالَ: آخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ سَلْمَانَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً، فَقَالَ لَهَا؛ مَا شَأْنُكِ؟ قَالَتْ؛ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِي الدُّنْيَا، فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا، فَقَالَ؛ كُلْ فَإِنِّي صَائِمٌ، قَالَ؛ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ، فَأَكَلَ فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ، فَقَالَ لَهُ؛ نَمْ، فَنَامَ ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ، فَقَالَ لَهُ؛ نَمْ، فَلَمَّا كَانَ آخِرُ اللَّيْلِ، قَالَ سَلْمَانُ؛ قُمْ الْآنَ، فَصَلَّيَا جَميْعًا فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ؛ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ صَدَقَ سَلْمَانُ .رواه البخاري
149. Dari Abu Juhaifah Wahab bin Abdullah ra, berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempersaudarakan antara Salman dengan Abu Darda`, lalu Salman mengunjungi Abu Darda` dan melihat Ummu Darda' berpenampilan kusam, Salman pun bertanya; "Kenapa denganmu?" Ummu Darda` menjawab; "Sesungguhnya saudaramu yaitu Abu Darda' tidak membutuhkan terhadap dunia sedikitpun, " Ketika Abu Darda` tiba, dia membuatkan makanan untuk Salman lalu berkata; "Makanlah karena aku sedang berpuasa." Salman menjawab; "Saya tidak ingin makan hingga kamu ikut makan." Akhirnya Abu Darda' pun makan. Ketika tiba waktu malam, Abu Darda' bangun (untuk shalat) namun Salman berkata kepadanya; "Tidurlah." Abu Darda` pun tidur, (tidak berapa lama) kemudian dia bangun (lagi untuk shalat), namun Salman tetap berkata; "Tidurlah." akhirnya dia tidur." Ketika di akhir malam, Salman berkata kepadanya; "Sekarang bangunlah, " Abu Juhaifah berkata; "Keduanya pun bangun dan melaksanakan shalat, setelah itu Salman berkata; "Sesungguhnya Rabbmu (Allah SWT) memiliki hak atas dirimu, dan badanmu memiliki hak atas dirimu, keluargamu memiliki hak atas dirimu, maka berikanlah haknya setiap yang memiliki hak." Lalu Nabi SAW-pun datang, dan hal itu diberitahukan kepada beliau, Nabi SAW bersabda: "Salman benar." HR. Bukhari
HR. BUkhari fii Shawmi (Bab min aqsima 'ala akhihi layafhura fii tathawu'i) wa fiil adabi (Bab shana'u tha'ami watakallufu lidhayfi)
Lugahtul Hadits:
-Mutabaddilatun: mengenakan pakaian kusam kondisi lusuh, maksudnya tidak dieperhatikan penampilannya dan meninggalkan mengenakan pakaian yang bagus/pantas.
-Maa sya'niki: kenapa kamu dalam kondisi seperti (tidak memperhatikan penampilan)ini?
-Laysa lahu haajatun fii dunya: tidak peduli dengan kesenangan dunia dan kenikmatannya.
-Falamma kaana akhirul laili: ketika waktu sahur.
-Liahlika: untuk istimu dan anakk-anakmu.
Faidah Hadits:
-Diperintahkan syariat islam persaudaraan karena Allah SWT, dan mengunjungi saudara-saudaranya dan singgah di rumahnya.
-Diperintahkan syariat islam untuk menasehati kaum muslimin dan mengingatkan kelalaiannya.
-Keutamaan shalat akhir malam, juga sesuangguhnya waktu sahur adalah waktu bagun tidur.
-Ketetapan hak wanita dari suaminya yaitu kebagusan/kepantasan dalam (penampilan saat) berinteraksi sosial
-Diperbolehkan berbuka (membatalkan puasa) saat puasa sunnah.
-Diperbolehkan meninggalkan hah-hal yang sunnah jika setelah itu (berdampak) dapat menghilangkan kewajiban yang harus dipenuhi.
Tidak ada komentar: